MASALAH
PERTANAHAN-PENCEGAHAN KASUS
2024
PERMEN ATR/KBPN NO. 15, BN 2024/NO. 218, 11 HLM
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PENCEGAHAN KASUS PERTANAHAN
ABSTRAK :
- Bahwa banyaknya kasus pertanahan yang ada saat ini memiliki kecenderungan terjadi secara berulang sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan keadilan terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak berpotensi munculnya kasus di kemudian hari, membutuhkan kehadiran negara melalui instrumen peraturan perundang-undangan;
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 21 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Menteri ini mengatur tentang pencegahan kasus pertanahan melalui beberapa tahapan diantaranya identifikasi kasus, pengkajian hasil identifikasi kasus dan penyusunan Rekomendasi yang pada pokoknya Menyusun strategi pencegahan kasus pertanahan melalui kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan system informasi, pengkajian regulasi, sosialisasi dan/atau koordinasi dan kerja sama.
CATATAN :
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan, 24 April 2024.
- Lampiran 19 hlm.