|
PENCEGAHAN - KASUS - PERTANAHAN 2024 |
|||
|
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. 15, BN 2024/NO. 218; 19 HLM |
|||
|
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCEGAHAN KASUS PERTANAHAN |
|||
|
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa keadilan terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak berpotensi munculnya kasus di kemudian hari, membutuhkan kehadiran negara melalui instrumen peraturan perundang-undangan |
|
|
|
- |
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nmor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 |
|
|
|
- |
Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan kasus pertanahan yang meliputi tahapan: a. identifikasi Kasus; b. pengkajian hasil identifikasi Kasus; dan c. penyusunan rekomendasi. |
|
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024. |
|
|
|
- |
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 April 2024. |
|
|
|
- |
Peraturan ini terdiri dari 11 halaman batang tubuh dan 8 halaman berisi lampiran. |
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Menteri
PERMEN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
15
2024
2024-04-03 18:28:53
24/04/2024
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
BN 2024 (218) : 11 HAL
JAKARTA
Agraria
PENCEGAHAN - KASUS - PERTANAHAN
INDONESIA
Biro Hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pertanahan
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Berlaku
-
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 218
-
Status Peraturan
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah