|
JABATAN - KELAS JABATAN FUNGSIONAL |
|
|
2024 |
|
|
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. 16, BN 2024/No. 341; 10 HLM |
|
|
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH, JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN, JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT, JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG, DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
|
|
ABSTRAK: |
|
|
CATATAN: |
|
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri
PERMEN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, Dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
16
2024
2024-06-26 03:16:08
27/06/2024
Indonesia.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
BN.2024 (341): 10 Hal.
Jakarta
Organisasi dan Tata Laksana Kementerian
JABATAN - KELAS JABATAN FUNGSIONAL
Indonesia
Biro Hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Organisasi dan Tata Laksana Kementerian
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
Berlaku
-
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 341
-
Status Peraturan
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah