|
PEMBENTUKAN
KANTOR PERTANAHAN - PADANG LAWAS, LABUHANBATU SELATAN, BURU SELATAN, KONAWE
KEPULAUAN |
|||
|
PEMENATR/KBPN NO. 17, BN 2024/NO 422, 5 HLM |
|||
|
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG LAWAS DAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA, KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU, DAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA |
|||
|
ABSTRAK |
: |
- |
Dengan terbentuknya daerah otonomi baru di beberapa kabupaten, yaitu Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara, dibentuk perwakilan kantor pertanahan di masing-masing kabupaten tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, peningkatan volume pelayanan, dan kesiapan sarana serta prasarana, diperlukan peningkatan status perwakilan kantor pertanahan menjadi kantor pertanahan. |
|
|
|
- |
Dasar hukum dari Peraturan Menteri ini meliputi Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2013; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; dan Permen ATR/KBPN No. 17 Tahun 2020. |
|
|
|
- |
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara. |
|
CATATAN |
: |
- |
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2020 |
|
|
|
- |
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Juli 2024. |
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri
PERMEN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, Dan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
17
2024
-
26/07/2024
Indonesia. Kemententerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
BN 2024 (442):5
Jakarta
Tata Ruang
PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN - KAB. PADANG LAWAS - KAB. LABUHANBATU SELATAN PROV. SUMUT - KAB. BURU SELATAN PROV. MALUKU - KAB. KONAWE KEP. PROV. SULTENG
Indonesia
Biro Hukum, Kemententerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Agraria dan Tata Ruang
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Kemententerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Berlaku
-
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 422
-
Status Peraturan
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya Dan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi MalukuCatatan: yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera UtaraCatatan: yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah