| Pelimpahan - Kewenangan - Penetapan - Hak Atas Tanah - Kegiatan Pendaftaran Tanah | |
| 2025 | |
| Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2025 (124); 13 hlm | |
| Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia TENTANG Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah | |
| ABSTRAK: |
|
| CATATAN: |
|
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri
PERMEN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
2
2025
-
25 Februari 2025
Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
BN 2025 (124): 11 HAL.
Jakarta
Pertanahan
PELIMPAHAN - KEWENANGAN - HAT - PENDAFTARAN - TANAH
Indonesia
Biro Hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pertanahan
NUSRON WAHID
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tidak Berlaku
-
Tahun 2025 No 124
-
Status Peraturan
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas TanahCatatan: Ketentuan mengenai perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai, kecuali dalam rangka lelang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tahapan & Dokumen Pembentukan Regulasi
Dokumen otentik yang melandasi proses penyusunan peraturan perundang-undangan ini sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022 (mulai dari perencanaan, naskah akademik, draf rancangan, risalah pembahasan, hingga berita acara harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM).
Dokumen Pembentukan Belum Tersedia
Arsip dokumen tahapan pembentukan (Naskah Akademik, Berita Acara Harmonisasi, dan Risalah Rapat) untuk peraturan ini sedang dalam proses digitalisasi oleh Tim Pengelola JDIH.
UJI MATERI
Belum Tersedia
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah