| Pelimpahan - Kewenangan - Penetapan - Hak Atas Tanah - Kegiatan Pendaftaran Tanah | |
| 2025 | |
| Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2025 (124); 13 hlm | |
| Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia TENTANG Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah | |
| ABSTRAK: |
|
| CATATAN: |
|
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri
PERMEN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
2
2025
-
25/02/2025
Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
BN 2025 (124): 11 HAL.
Jakarta
Pertanahan
PELIMPAHAN - KEWENANGAN - HAT - PENDAFTARAN - TANAH
Indonesia
Biro Hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pertanahan
NUSRON WAHID
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tidak Berlaku
-
Tahun 2025 No 124
-
Status Peraturan
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas TanahCatatan: Ketentuan mengenai perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai, kecuali dalam rangka lelang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah