PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2026
2026
PERMENATRKBPN NO. 3, BN 2026/NO 127, 156 HLM
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PENILAIAN TANAH
| ABSTRAK | : | - Tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia merupakan kekayaan nasional yang mempunyai nilai ekonomi, sosial, dan magis religius untuk dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
- Dasar hukum dari Peraturan Menteri ini meliputi UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 39 Tahun 2008 yang telah diubah UU No 61 Tahun 2024; PP No. 176 Tahun 2024; PP No. 177 Tahun 2024; Permen ATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 6 Tahun 2025.
- Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penilaian Tanah yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
| CATATAN | : | - Tidak ada pencabutan peraturan sebelumnya yang disebutkan.
- Tidak ada tanggal mulai berlaku yang disebutkan.
- Terdapat lampiran, tetapi jumlah halamannya tidak disebutkan.
|