PERUBAHAN NAMA – KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT |
2019 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 5, BN 2019/NO. 471, 5 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 tahun 2015; Permen ATR/KBPN No. 8 tahun 2015; Permen ATR/KBPN No. 38 Tahun 2016; Permen ATR/KBPN No. 9 tahun 2018 |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat diubah menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 April 2019; |
|
|
- |
Lampiran 5 hlm |