Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku

Peraturan Menteri

PERMEN

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku

5

2019

16/04/2019

29/04/2019

Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

BN 2019/NO. 471, 5 HLM

Jakarta

Agraria

PERUBAHAN NAMA – KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

Indonesia

Biro Hukum pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Pertanahan

SOFYAN A. DJALIL

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Berlaku

-

Tahun 2019 Nomor 471

    -

Status Peraturan

    -

    -

Lampiran Peraturan : 2019pmatrkbpn005.pdf
Lampiran
Scan QR Code Untuk Unduh Dokumen
Atau Melalui Tombol Dibawah