Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2008
Uraian Tugas Subbagian Dan Seksi Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Uraian Tugas Urusan Dan Subseksi Pada Kantor Pertanahan

Peraturan Menteri

PERMEN

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Subbagian Dan Seksi Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Uraian Tugas Urusan Dan Subseksi Pada Kantor Pertanahan

5

2008

25/06/2008

25/06/2008

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Tidak Berlaku

-

-

    -

-

Status Peraturan

    -

    -

Lampiran Peraturan : PERKBPN_05_2008.pdf
Lampiran
Scan QR Code Untuk Unduh Dokumen
Atau Melalui Tombol Dibawah