Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2013
Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Menteri

PERMEN

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

16

2013

31/12/2013

31/12/2013

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Berlaku

-

-

    -

-

Status Peraturan

    -

    -

Lampiran Peraturan : PERKBPN 16_2013.pdf
Lampiran
Scan QR Code Untuk Unduh Dokumen
Atau Melalui Tombol Dibawah