2020 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 4, BN 2020/NO. 276, 13 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENILAI PERTANAHAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya diperlukan Penilai Pertanahan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penilai Pertanahan; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU 5 Tahun 1960; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 128 Tahun 2015; Perpres No. 71 Tahun 2012; Perpres No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 62 Tahun 2018; Perkaban No. 5 Tahun 2012; Permen ATR/KBPN No. 8 Tahun 2015; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Maret 2020. |
|
|
- |
Lampiran 13 hlm. |