Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 1993
Tata Cara Penggantian Sertipikat Hak Atas Tanah

Keputusan Menteri

KEPMEN

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penggantian Sertipikat Hak Atas Tanah

10

1993

17/06/1993

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Tidak Berlaku

-

-

    -

Status Peraturan

    -

    -

Lampiran Peraturan : KEPKBPN_10_1993.pdf
Lampiran
Scan QR Code Untuk Unduh Dokumen
Atau Melalui Tombol Dibawah