Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1989
Keputusan Menteri
KEPMEN
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1989 tentang tentang Batas Usia Pejabat Pembuat Akta Tanah
5
1989
13 April 1989
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Berlaku
-
-
-
Status Peraturan
Tahapan & Dokumen Pembentukan Regulasi
Dokumen otentik yang melandasi proses penyusunan peraturan perundang-undangan ini sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022 (mulai dari perencanaan, naskah akademik, draf rancangan, risalah pembahasan, hingga berita acara harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM).
Dokumen Pembentukan Belum Tersedia
Arsip dokumen tahapan pembentukan (Naskah Akademik, Berita Acara Harmonisasi, dan Risalah Rapat) untuk peraturan ini sedang dalam proses digitalisasi oleh Tim Pengelola JDIH.
UJI MATERI
Belum Tersedia
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah