Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
10
1961
23 Maret 1961
23 Maret 1961
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LN NOMOR 29 TAHUN 1961, TLN NOMOR 2171, 20 HLM
JAKARTA
Agraria
PENDAFTARAN TANAH
INDONESIA
Biro Hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pertanahan
SUKARNO
-
Berlaku
LN NOMOR 29 TAHUN 1961/ TLN NOMOR 2171
-
-
Status Peraturan
UJI MATERI
Belum Tersedia
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah