Pendaftaran tanah-tanah wakaf yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977 dilakukan menurut ketentuan di dalam Peraturan ini, setelah diadakan peraturan penyesuaian oleh Menteri Agama.
Lampiran
Scan QR Code Untuk Unduh Dokumen Atau Melalui Tombol Dibawah