Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1997
Keputusan Menteri
KEPMEN
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1997 tentang PENERTIBAN TANAH-TANAH OBYEK REDISTRIBUSI LANDREFORM
11
1997
09 Maret 1997
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Berlaku
-
-
-
-
Status Peraturan
Tahapan & Dokumen Pembentukan Regulasi
Dokumen otentik yang melandasi proses penyusunan peraturan perundang-undangan ini sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022 (mulai dari perencanaan, naskah akademik, draf rancangan, risalah pembahasan, hingga berita acara harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM).
Dokumen Pembentukan Belum Tersedia
Arsip dokumen tahapan pembentukan (Naskah Akademik, Berita Acara Harmonisasi, dan Risalah Rapat) untuk peraturan ini sedang dalam proses digitalisasi oleh Tim Pengelola JDIH.
UJI MATERI
Belum Tersedia
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah