Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973
Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya

Peraturan Pemerintah

PP

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya

39

1973

17 November 1973

17 November 1973

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Berlaku

3014

-

    -

-

Status Peraturan

Lampiran Peraturan : PP_39_1973.pdf
Dilihat : 199 kali
Diunduh : 475 kali
UJI MATERI

Belum Tersedia

Lampiran
Scan QR Code Untuk Unduh Dokumen
Atau Melalui Tombol Dibawah