Peraturan Pemerintah
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
39
1973
17/11/1973
17/11/1973
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Berlaku
3014
-
-
-
Status Peraturan
-
-