2020 |
|||
PERMENATR/KBPN NO. 2, BN 2020/NO. 88, 6 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan untuk menyesuaikan besaran pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 5 Tahun 1960; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 tahun 2017; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 Tahun 2015; Perpres No, 9 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 13 Tahun 2014; Permen ATR/KBPN No. 14 Tahun 2014; Permen ATR/KBPN No. 8 Tahun 2015; Permen ATR/KBPN No. 38 Tahun 2016; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 April 2019; |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2020. |
|
|
- |
Lampiran 7 hlm. |