ORGANISASI DAN TATA KERJA – KEMENTERIAN ATR/BPN |
|||
2019 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 1, BN 2019/NO. 191 , 13 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang agraria dan tata ruang, perlu dilakukan perubahan nomenklatur, tugas dan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 39 Tahun 2008; Perpres omor 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 tahun 2015; PermenATR/KBPN no. 8 Tahun 2015; PermenATR/KBPN No. 38 Tahun 2016; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai perubahan tugas dan fungsi Biro Perencanaan dan Biro Organisasi dan Kepegawaian, serta perubahan nomenklatur, tugas dan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia; |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Februari 2019; |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694) tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; |
|
|
- |
Lampiran 15 hlm. |