PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL – PENATA KADASTRAL |
|||
2021 |
|||
PERMENATR/KBPN NO. 3, BN 2021/NO. 134, 34 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD Tahun 1945 Pasal 17 Ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenPanrb No. 13 Tahun 2019; PermenPanrb No. 22 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata Kadastral, yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 februari 2021; |
|
|
- |
Lampiran 73 hlm.
|