PETUNJUK
PELAKSANAAN- JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL 2021 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 4, BN 2021/NO. 135, 35 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penilai Pertanahan; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenPanrb No. 13 Tahun 2019; PermenPanrb No. 22 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut JF Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai keterampilan yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Februari 2021. |
|
|
- |
Lampiran 73 hlm. |