PETUNJUK TEKNIS – JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL 2021 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 5, BN 2021/NO. 136, 9 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 tahun 1996; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 128 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 Tahun 2015; PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997; Perkaban No. 1 Tahun 2006; Permen ATR/KBPN No. 3 Tahun 2019; Permenkeu No. 96/PMK.05/2017; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata Kadastral, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral; |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Februari 2021; |
|
|
- |
Lampiran 105 hlm |