Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi

Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

RaPermen ATR/KBPN

Draft

Tata Cara Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi

24-03-2021

24-03-2021

Daftar Tanggapan Resmi (0)

Belum ada tanggapan publik untuk rancangan ini.