Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Ramzi Baraba

05 Apr 2026, 17:09

Eksekusi Sanksi Elektronik Tanpa Due Process of Law (Kritik terhadap Pasal 8)
Pasal 8 langsung menetapkan bahwa pelanggaran ringan dan sedang dikenakan sanksi penangguhan akun.
​Analisis: Pemblokiran instan melalui sistem elektronik mengabaikan prinsip fundamental Due Process of Law (hak untuk didengar dan membela diri).
​Argumentasi: Penangguhan akun secara sepihak dan seketika akan berdampak sistemik tidak hanya pada PPAT, tetapi pada masyarakat selaku pihak ketiga (klien) yang berkas peralihannya sedang dalam proses administrasi. Hal ini justru bertentangan dengan semangat RPP untuk memberikan peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
​Rekomendasi: RPP harus memuat mekanisme hukum acara penjatuhan sanksi yang menyediakan ruang bagi PPAT untuk memberikan klarifikasi sebelum sanksi administratif (termasuk penangguhan akun) dijatuhkan.

Ramzi Baraba

05 Apr 2026, 17:08

Penggunaan Norma Kabur / Pasal Karet (Kritik terhadap Pasal 7 ayat (4) huruf e)
Pasal ini memuat frasa bahwa PPAT melakukan "perbuatan tercela" dikategorikan sebagai pelanggaran sedang.
​Analisis: Frasa "perbuatan tercela" merupakan norma yang kabur (vague norm) dan sangat subjektif. Parahnya, pada bagian penjelasan RPP, pasal ini tidak didefinisikan parameternya dan hanya tertulis "Cukup jelas".
​Argumentasi: Penggunaan norma kabur dalam rezim sanksi melanggar kepastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh instrumen pengawas. Apa yang dianggap "tercela" oleh satu individu pengawas bisa jadi berbeda dengan pengawas lainnya.
​Rekomendasi: Frasa ini harus dihapus, atau jika dipertahankan, harus dijabarkan secara rinci bentuk perbuatannya pada bagian Penjelasan Pasal.

Ramzi Baraba

05 Apr 2026, 17:07

Asimetri Sanksi dan Pengabaian Asas Proporsionalitas (Kritik terhadap Pasal 7 ayat (4) huruf q)
Draf RPP mengklasifikasikan keterlambatan PPAT dalam menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagai pelanggaran sedang, yang berimplikasi pada penangguhan akun dan pemberhentian sementara.
​Analisis: Ketentuan ini mencederai asas proporsionalitas dan asas keadilan distributif. Dalam ekosistem pendaftaran tanah, Kantor Pertanahan juga terikat pada standar waktu penyelesaian pelayanan (sebagaimana diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010). Realitasnya, apabila instansi pendaftaran tanah melampaui batas waktu, sanksi yang diterapkan bersifat administratif-internal yang tidak berdampak pada penghentian operasional instansi.
​Argumentasi: Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi PPAT atas keterlambatan 7 hari menempatkan PPAT dalam posisi yang sangat sub-ordinat, bukan sebagai mitra kerja instansi pelaksana pendaftaran tanah.
​Rekomendasi: Sanksi atas pelanggaran administratif berupa keterlambatan penyampaian akta seyogianya direklasifikasi menjadi pelanggaran ringan dengan sanksi berupa teguran tertulis, bukan penangguhan akun atau pemberhentian sementara.

Ramzi Baraba

05 Apr 2026, 17:05

Kekeliruan Konseptual Pembebanan Tanggung Jawab Kebenaran Materiil kepada PPAT (Kritik terhadap Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Umum)

RPP ini secara fundamental menggeser paradigma pertanggungjawaban PPAT dengan mewajibkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta yang dibuatnya.

Formulasi ini merupakan bentuk kekeliruan fatal terhadap doktrin Pejabat Umum (Openbaar Ambtenaar).

​Analisis: Secara kodrati, PPAT bertugas mengkonstatir apa yang dilihat, didengar, dan disampaikan oleh para pihak ke dalam akta otentik. PPAT menjamin kebenaran formil (identitas pihak, kewenangan bertindak, dan isi pernyataan). Kebenaran materiil—apakah isi pernyataan tersebut sungguh-sungguh terjadi tanpa ada intrik tersembunyi—adalah mutlak tanggung jawab para pihak.

​Argumentasi: Hukum keperdataan dan hukum perjanjian menyandarkan diri pada asas itikad baik (goede trouw) dari para pihak yang menghadap. Menggeser tanggung jawab atas kebohongan materiil atau ketiadaan itikad baik para pihak menjadi beban PPAT sama dengan merusak tatanan doktrin hukum pembuktian. PPAT tidak memiliki instrumen pro-justitia untuk menyelidiki mens rea (niat jahat) kliennya.

​Rekomendasi: Pasal 3 ayat (2) dan narasi pada Penjelasan Umum harus direvisi untuk menegaskan bahwa PPAT hanya bertanggung jawab secara formil sesuai dengan kaidah pembuatan akta otentik.

Christina

05 Apr 2026, 16:59

1. Ppat hanya bertanggung jawab atas kebenaran Formil, bukan kebenaran materiil
2. Batas minimal menjadi ppat sebaiknya minimal 27th
3. Ujian ppat TETAP dilaksanakan oleh Kementerian saja, agar lbh fair, ujian ppat selama ini sudah berjalan dengan sangat baik dan benar2 menjaring dengan ketat
4. Masa jabatan ppat bs sampai maksimal 70th, disamakan dengan notaris sesuai putusan MK

H SM HERLAMBANG SH MH

05 Apr 2026, 16:54

ppat yg sekaligus notaris sudah cukup malah lebih dari cukup jika penyebannya merata, oleh katenanya tidak perlu dan tidak diperlukan lagi adanya PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara).

Zila

05 Apr 2026, 16:50

BPN yang terbitkan sertipikat cuma berani berdalih "kami adalah lembaga pencatat", hanya administrasi.

Yang jadi PPAT disuruh jamin kebenaran materiil, itu bagaimana logikanya ya?

Edison

05 Apr 2026, 16:45

1. Maaf, kalau PPAT bertanggung jawab secara materiil, berarti PPAT sekaligus penyidik dalam hal sebelum buat akta (harus mengumpulkan saksi-saksi untun diperiksa dulu)

Dalam hal terjadi kasus, maka jaksa tidak perlu cari tau lagi, karena yang tanggung jawab PPAT.

Sepertinya tidak fair kalau PPAT dibebankan seperti ini.

2. Kapan lalu selalu dikatakan mau paperless, agar bisa paperless harus ada aturan yang mendasarinya. Kok aturan baru tetap ga paperless? Mungkin bisa dikaji lagi.

3. Usia notaris pensiun 70 tahun. Mungkin bisa disamakan saja.

Iman Ikhsanto

05 Apr 2026, 16:34

1. PPAT Sementara DIHAPUS
2. Usia minimal 25 tahun diangkat PPAT
3. Sekali Cuti maksimal 5 tahun & ada PPAT Pengganti
4. Usia Pensiun 70

FITRIAH OKTAVINA

05 Apr 2026, 16:02

Assallamuallaikum...ijin saya memberikan masukan...RPP tentang PPAT diharapkan semakin memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dan selain itu mohon di tinjau kembali peraturan tentang batas waktu pensiun untuk ppat dan saya memohon keseragaman dengan usia pensiun notaris yaitu 70 tahun krn ppat dan notaris merupakan satu kesatuan dan saling terkait dlm menjalankan tugasnya....dan juga mohon menjadi pertimbangan untuk pengangkatan ppat pertama kali yg mana minimal usia 22 tahun itu masih muda dan belum matang mengingat ppat itu harus mandiri dan bertanggung jawab penuh terhadap akta yg di buat dan sebaiknya menurut saya umur yang ideal 27 sampai 30 tahun krn untuk umur 22 an belum mumpuni mengingat tanggung jawab ppat sebagai pejabat pembuat akta otentik....demikian komentar dari saya...trimakasih banyak atas perhatian dan pemaklumanya