Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
ABDUL kHOLIQ IMRON SH MKn
11 Apr 2026, 21:18
Mirawati S.H., M. Kn
11 Apr 2026, 16:10
Agustining
11 Apr 2026, 15:50
Bapak Menteri ATR/Ka BPN RI
di Tempat
Dengan hormat,
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini disampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun masukan atas Draf PP tentang Peraturan Jabatan PPAT tersebut adalah sebagai berikut:
1. Draf PP tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Pasal 3 ayat (4) PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.
PPAT sebagai pejabat umum tidak seharusnya bertanggung jawab atas kebenaran materiil, karena sesuai beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung diantaranya:
- Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 Tanggal 5 September 1973 yang menyatakan “...Notaris fungsinya hanya mencatatkan / menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut”.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/Pid/2006 terdapat kesesuaian bahwa Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Kuasa di bawah tangan. Notaris dalam membuat akta hanya didasarkan kepada bukti formal saja dan tidak ada kewajiban untuk menyelidiki secara materiil alat bukti yang diajukan para penghadap sebagai dasar dibuatnya akta.
Pasal ini seharusnya selarang dengan yurisprudensi tersebut.
2. Pasal 5 Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT sesuai huruf c. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
Perlunya harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025. Mengingat jabatan PPAT dan Notaris diberikan kepada seseorang yang sama, hal ini untuk menjaga konsistensi sistem hukum nasional. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris.
3. Pasal 6 ayat 2 huruf d, PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi: dosen tetap, dan juga Huruf g. mediator; dan/atau
Perlunya harmonisasi peraturan ini dengan UUJN karena dalam UUJN tidak melarang untuk menjadi dosen maupun mediator, hal ini karena dalam kurikulum Magister Kenotariatan, ada beberapa keilmuan yang harus diberikan oleh praktisi Notaris maupun PPAT terkait dengan pembuatan akta maupun penerapan norma hukum di dalam akta otentik, dan juga memberikan penyuluhan hukum terkait dengan akta yang akan dibuat oleh para pihak. Terkait dengan Mediator, dalam praktek PPAT juga diperlukan terkait memberikan solusi/jalan terbaik terhadap para pihak yang akan bersengketa.
4. Pasal 27; PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas setiap 5 (lima) tahun sekali selama masa jabatan PPAT. Pada pasal 7 ayat 3 huruf u termasuk pelanggaran ringan, dan pada Pasal 8 (1) PPAT yang melakukan pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi penangguhan akun.
Saya pribadi sangat setuju, namun dalam aturan ini harus jelas sampai kapan penangguhan akun tersebut, dan perlu dibuat permen nya untuk pelaksanaan dari pemeberian sanksi tersebut.
5. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor MK No. 84/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 8 UU Jabatan Notaris terkait batas usia jabatan. Sebelum putusan Usia jabatan notaris 65 tahun dengan putusan tersebut sehingga dapat diperpanjang sampai: 67 tahun dan diperpanjang kembali setiap tahun hingga usia 70 tahun, berdasarkan prinsip rasionalitas bahwa usia 67 tahun dianggap masih bisa diperpanjang sesuai harapan hidup masyarakat Indonesia, tentunya dengan pertimbangan kesehatan yang dapat dibuktikan secara formil dan materiil.
Demikian masukan ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
PPAT
Kab. Deli Serdang
Intan Pramuditha
11 Apr 2026, 15:47
FATIMAH SALEH
11 Apr 2026, 10:56
NINA MIGIANDANY
11 Apr 2026, 10:42
NOFRI
11 Apr 2026, 10:30
KARMIATUN
11 Apr 2026, 10:21
LIDYA JUNITA HERMAWAN
11 Apr 2026, 10:16
TATAN RUSTANDI
11 Apr 2026, 10:12
1. Usia pensiun agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris (perpanjangan sd 70 th) karena profesi ppat dan notaris saling berkaitan.
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf
- Usia pengangkatan PPAT juga menyesuaikan UUJN, pertama kali di lantik 27 tahun
- Seiring banyaknya kuantitas PPAT di kabupaten/kota, dalam rangka penyebaran pembuatan akta PPAT yang berkeadilan kepada semua PPAT antara lain dengan diberikan regulasi formal dari negara melalui kementrian ATR BPN, maka terkait jumlah pembuatan akta PPAT oleh PPAT, sebaiknya ada pembatasan dalam 1 bulan, contohnya maksimal 10-15 nomor akta PPAT/bulan by sistem tidak bisa bertambah (close by sistem online)
- Pembuatan APHT kemitraan dengan Bank/Kreditur di tentukan langsung by sistem online oleh BPN, hal ini untuk menghindari monopoli pembuatan APHT oleh PPAT tertentu yang dapat kesempatan sebagai mitra Bank