Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

NURHAYATI, S.H. M.Kn

11 Apr 2026, 09:36

Bismillahirahmaanirohim...
assalamualaikum...wr wbr.

Terima kasih Kepada kementerian ATR/BPN RI telah memberikan ruang bagi kami PPAT untuk memberikan pendapat terhadap RPP Tentang Jabatan PPAT
Berikut pendapat saya:
1. Pasal 3 (ayat 4 harusnya dalam RPP tersebut ayat 3) Tentang tanggung Jawab materiil atas akta.

PPAT adalah pejabat umum, bukan pihak dalam akta. secara dokrin hukum, pejabat umum hanya menjamin KEBENARAN FORMIL yaitu identitas para pihak sesuai KTP/KK, para pihak benar menghadap, akta dibacakan Dan di tandatangani serta procedur pembuatan akta Sudan benar.

sangat tidak proposional apabila dokumen-dokumen sebagai dasar pembuatan akta yang merupakan produk instansi lain atau para pihak itu sendiri (Seperti KTP, KK, akta kematian di keluarkan oleh dinas DUKCAPIL, sertipikat di keluarkan oleh BPN, BPHTB, SPPT di keluarkan oleh DISPENDA/BPKAD, PPH di keluarkan oleh PAJAK PRATAMA, Surat keterangan penguasaan fisik tanah, Surat keterangan domisili di keluarkan oleh KEPALA DESA/LURAH, Akta Cerai di keluarkan oleh Pengadilan Agama, kwitansi di buat oleh PARA PIHAK sendiri sebelum datang ke PPAT, atau surat2 lainnya yang relevan dengan keperluan pembuatan aktanya) KEBENARAN ISI dari dokumen-dokumen itu dibebankan tanggung Jawabnya ke PPAT.
Pasal ini berpeluang akan meningkatkan potensi kriminslisasi terhadap PPAT.

USUL: revisi pasal 3 ayat 4 menjadi : PPAT bertanggung Jawab atas kebenaran FORMIL akta PPAT yang dibuatnya.

2. Pasal 7 ayat 3 huruf a terkait pemberitahuan tertulis atas akta yang di buat Kepada para pihak.

tentang pemberitahuan ini Perlu di diperhatikan kadang alamat para pihak tidak selamanya sama dengan alamat domisili/tempat tinggal nya, karena saat membuat akta di PPAT para pihak hanya tinggal sementara di daerah tersebut karena menjalankan tugas, pindah rumah/pindah alamat tempat tinggal, pindah kontrakan karena saat menghdap PPAT KTP yang diserahkan tercatat alamat kontrakan yang Lama Dan lain-lainnya. Sehingga Surat pemberitahuan itu dikhawatirkan tidak sampai atau tidak tepat Sasaran, Dan hal ini justru akan membuka ruang bagi para pihak ketika Ada masalah dikemudian Hari menyanggah atau mendalilkan tidak pernah menerima pemberitahuan dari PPAT.
Untuk menghindari hal tersebut perlu diperjelas tentang cara penyampaian pemberitahuan tertulis kepada para pihak tersebut. USUL: pemberiahuan secara tertulis kepada para pihak bisa melalui POS,/jasa expedisi, SMS, Watsapp atau Email.

3. Pasal 7 ayat 4 huruf q tetang sanksi apabila PPAT tidak menyampaikan akta Dan dokumen-dokumen nya pada kantor pertanahan dalam waktu 7 Hari kerja sejak akta di tandatangani, akun PPAT akan di tangguhkan.

proses pendaftaran balik nama saat ini elektronik semi manual, jadi Perlu di pertimbangkan ketika seperti aplikasi pertanahan error atau terkendala ktp saat input di aplikasi tidak sesuai padahal saat pengecekan sertipikat ktp tidak ada Kendala, muncul notivisikasi terikat berkas lain, sertipikat belum divalidasi padahal sudan dilakukan validasi sebelum di lakukan pengecekan sertipikat Dan hal-hal lainnya, sehingga waktu 7 Hari terlewat hanya untuk menunggu proses apliksi normal atau konfirmasi ke instansi terkait selesai, sehingga tidak tepat jika sanksi di kenakan kepada PPAT atas faktor-faktor yang di luar kelalaian PPAT itu sendiri.

sanksi penangguhan atau penutupan akun PPAT akan membuka potensi PPAT di protes atau didemo oleh pihak-pihak yang merasa di rugikan dalam hal ini klien PPAT itu sendiri, aktanya tidak bisa di daftar akibat akun di tangguhkan, nasib akta-akta lain yang dibuat PPAT selain dari yang terkendala yang mengakibatkan akun itu ditangguhkan atau ditutup itu bagaimana? Mohon di kaji kembali terkait pasal sanksi ini.

USUL: sebelum pasal pelanggaran Dan sanksi, di rumuskan dulu pasal terkait kewajiban PPAT, Dan di tambahkan pasal yang mengatur tetang perlindungan hukum terhadap PPAT.

4. Pasal 38 ayat 2 tentang uang jasa PPAT tidak lebih dari 1%

di daerah kecil harga transaksi jual beli masih ada yang di bawah 50 juta, dengan di Tarik 1% dari harga transaksi Dan sudah termasuk uang saksi, maka tidak lah sepadan dengan beban dan tanggung Jawab PPAT, (transportasi pengurusan berkas, sewa kantor, gaji staf, peralatan kantor, operational kantor dll) PPAT hanya mengandalkan dari uang jasa pembuatan Akta, apalagi jika akta itu dipermasalahkan di kemudian Hari, uang jasa PPAT tersebut tidak sebanding dengan beban biaya yang di keluarkan oleh PPAT untuk menghadapi gugatan atau laporan dari pihak yang mempermasalahkan akta tersebut.

USUL: untuk uang jasa PPAT dicantumkan yang lebih relevan, standar maksimal 2,5% dari harga transaksi.

5. Pasal 42 huruf d, tentang PPAT yang melakukan pelanggaran sebelum berlakunya PP ini di kenakan sanksi sesuai dengan PP ini.

Prinsip dasar hukum di Indonesia: Undang-undang tidak berlaku surut / tidak berlaku mundur.

Peraturan per undang-undangan mulai berlaku Dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.

Pasal 1 ayat 1 KUHP nasional: tidak ada satu perbuatan pun yang dapat di kenakan sanksi pidana Dan/atau tindakan, kecusli atas kekuatan pereraturan pidana dalam peraturan pet undang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Pasal 28I ayat 1 UUD 1945:
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights)

USUL/Permintaan saya: Pasal 42 huruf d DIHAPUS.

Terima kasih semoga dapat dipertimbangkan.

Dr. Vincentius Simon Suyanto, S.H., M.Kn.

11 Apr 2026, 08:06

Mengenai masa pensiun PPAT agar juga dikaji, agar bisa disamakan dengan Notaris karena kedua profesi ini sangat berhubungan.

Menanggapi pasal 6 ayat 1 huruf d yang mengatakan bahwa PPAT tidak boleh menjadi dosen tetap, mengingat bahwa profesi dosen sangat penting bagi kemajuan pendidikan kenotariatan seharusnyaa PPAT tidak menjadi masalah untuk menjadi dosen baik tetap dan tidak tetap apalagi dari peraturan sebelumnya juga tidak membatasi dan tidak menjadi masalah, selama PPAT dalam menjalankan tugasnya dengan baik

HABIB ADJIE

11 Apr 2026, 07:59

Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
di Jakarta.

Hal : USULAN/MASUKAN UNTUK PENYEMPURNAAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (RPP PPAT)

Dengan Hormat,

Saya, Habib Adjie, PPAT di Kota Surabaya I, dengan ini menyampaikan masukan dan usulan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RPP PPAT), sebagai berikut:
A. Pasal 1 angka 1 – 4 tentang penyebutan PPAT sebagai Pejabat Umum.
Penyebutan Pejabat Umum tersebut menjadi tidak koheren dengan kedudukan PPAT Sementara, PPAT Khusus dan PPAT Pengganti, karena PPAT Sementara, PPAT Khusus dan juga PPAT Pengganti adalah Pejabat Umum juga, karena kewenangannya sama. PPAT sebagai Pejabat Umum sebagai “Diksi” yang umum, yang kemudian diberikan kualifikasi atau bisa dijabat bersamaan dengan pejabat lainnya.

Selanjutnya penyebutan PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah , PPAT Khusus Kantor Pertanahan yang ditunjuk karena jabatannya (Pejabat Pemerintah juga), apakah bisa PPAT Sementara dan PPAT Khusus sebagai Pejabat Pemeritah yang termasuk dalam kualifikasi Pejabat Adminstratif (Pejabat Tata Usaha Negara) dilekatkan juga pada jabatannya sebagai Pejabat Umum ?

Kalau Pasal 1 angka 1 tidak berubah, akan menjadi pertanyaan, siapa PPAT itu ? Karena ternyata ada yang dijabat oleh jabatan lain (PPAT Sementara biasanya Camat atau PPAT Khusus pejabat dari kepala kantor pertanahan). Sehingga siapa saja PPAT Itu ? Adalah yang dijabat oleh Notaris, oleh Camat sebagai PPAT Sementara, oleh Kepala Kantor Pertanahan Setempat, dalam keadaan dengan lasan tertentu ada PPAT Pengganti untuk menggantikan PPAT yang dijabat Notaris yang cuti.

Sehingga jika ingin konsisten - tetap melekatkan kepada PPAT sebagai Pejabat Umum pada jabatan lain, Pasal 1 angka 1 – 4 harus berubah sebagai berikut :
1. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPAT ADALAH PEJABAT UMUM yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
2. PPAT DAPAT DIJABAT OLEH NOTARIS YANG SESUAI DENGAN TEMPAT KEDUDUKAN NOTARIS.
3. PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di kecamatan yang tidak terdapat PPAT.
4. PPAT Khusus adalah kepala Kantor Pertanahan yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dalam hal tidak terdapat PPAT/PPAT Sementara, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
5. Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti adalah pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas PPAT selain pembuatan akta selama masa cuti PPAT.
Tapi jika PPAT sebagai Lembaga/institusi mandiri yang tidak perlu “ditempelkan” pada jabatan lain, maka sebagai berikut :
1. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPAT ADALAH PEJABAT UMUM yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
2. Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti adalah pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas PPAT selain pembuatan akta selama masa cuti PPAT.

B. Pasal 2 ayat (2) tentang akta-akta yang menjadi kewenangan PPAT.
Sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang Hukum Pertanahan oleh pemerintah sudah dintroduksi tentan RUANG BAWAH TANAH (RBT) seperti disebutkan dalam Pasal 146 ayat (1) hingga (5) UUCK yaitu ayat (1) Tanah ataupun ruang yang terbentuk di ruang atas maupun bawah tanah serta dipakai kegiatan tertentu bisa diberikan HGB, HP, atau HPL.

RBT dikemudian hari akan menjadi objek yang diperjualbelikan atau dijadikan jaminan, oleh karena sifatnya khusus perlu diciptakan kewenangan baru untuk akta PPAT yang membuat akta-akta RBT.
Pasal 2 ayat (2) ditambah menjadi sebagai berikut :
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas AKTA:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik;
g. pemberian hak tanggungan; dan
h. pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
i. PERALIHAN DAN PENJAMINAN RUANG BAWAH TANAH

C. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT
Yang dibuatnya.
Kebenaran materil seperti apa yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tersebut ?
Jika Kebenaran Materil tersebut seperti yang dimaksudkan dalam Hukum Pidana/Hukum Acara Pidana yaitu menyelaraskan Bukti Formal dengan Fakta yang terjadi atau Kebenaran materil (material truth) adalah kebenaran yang sebenarnya atau yang sesungguhnya terjadi dalam suatu peristiwa. Artinya, yang dicari bukan sekadar apa yang tampak di permukaan atau berdasarkan formalitas, tetapi fakta yang benar-benar terjadi di dunia nyata. Jika pengertian seperti itu sangat tidak tepat untuk diterapkan pada PPAT.

Kalau Kebenaran Materil seperti itu sudah menjadi tugas/kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum) bukan hanya aturan hukum yang mewajibkannya, tapi pada sisi yang lain seperti Polisi, Jaksa dan Hakim sudah punya perangkat hukum untuk melakukan penyelidikan sampai tingkat bawah atau sampai ke lapangan atau Badan Pertanahan bertugas mencari kebenaran formil dan materil, karena Badan Pertnahan dilengkapi dengan berbagai perangkat untuk melakukkanya, tapi PPAT tidak punya perangkat seperti itu.

PPAT dalam melaksanakan “tugas jabatannya” Adalah “memotret fakta” yang dilakukan terjadi yang dilakukan di hadapan PPAT sendiri. Ketika penghadap menyatakan punya tanah bersertifikat, maka pertanyaan PPAT ke penghadap mana buktinya berupa sertifikat ? Ketika penghadap menyatakan sudah beristeri atau bersuami, PPAT akan bertanya kepada penghadap mana buktinyta. Berupa akta/surat nikah Kartu keluarga. Jadi tiap pengakuan para penghadap yang dinyatakan di hadapan PPAT harus didukung dengan alat bukti formil yang sudah dikeluarkan/diterbitkan oleh instansi yang lain. Jadi kebenaran materi yang dimaksud harus dibatasi yaitu pada pernyataan pengakuan penghadap yang dinyatakan di hadapan PPAT yang didukung dengan alat bukti formal tersebut. Bukan berarti PPAT harus turun ke lapangan untuk melakukan investigasi atau penelusuran.

Usulannya pada Pasal 3 ayat (4) berikan Batasan sebagaimana telah saya uraikan di atas, atau di hapus dan kembali pada pengertian atau batasan yang selama ini ada atau tegaskan saja bahwa “PPAT BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN FORMAL AKTA PPAT YANG DIBUAT DI HADAPANNYA”

D. Pasal 5 Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:
c. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
d. berijazah sarjana hukum dan lulusan magister kenotariatan;
f. telah menjalani magang pada Kantor Pertanahan selama 6 (enam) bulan;

Ketentuan Pasal 5 huruf c, d dan f perlu diberikan kajian secara intergral sebagai berikut :
a. Tentang usia PPAT yang akan diangkat paling rendah 22 tahun.
Batas minimal usia pengangkatan tersebut jika dikaitkan dengan para PPAT yang berkeinginan agar dapat menjadi sampai 70 tahun (seperti Notaris atau mengikuti jabatan notaris), maka batas usia minimal pengangkatan tersebut harus pula mengikuti batas usia pengkatan Notaris yaitu 27 tahun. Akan menjadi anomali hukum saja, jika pengangkatan dengan batas usaia 22 tahun tapi ingin berakhir masa jabatan di 70 tahun. Jadi dengan demikian PPAT dan Notaris akan berawal pada batas usia yang sama yaitu 27 tahun, dan akan berakhir pada usia 70 tahun.
b. Tentang berijazah Sarjana Hukum (S.H).
Menjadi pertanyaan apakah yang dimaksud tersebut lulusan dari Fakultas Hukum atau Fakultas Hukum Islam (Syariah) yang sekarang ini ini bergelar S.H. juga yang sebelumnya S.H.I atau Sarjana Hukum Islam. Materi perkuliahan yang ada di fakultas hukum pada umumnya dan yang dari Fakultas Hukum Islam (Syariah) ada perbedaan yang signifikan.

Realitas praktek penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Magister Kenotariatan ada juga yang mensyaratkan lulusan Fakultas Hukum pada umumnya, ada juga Prodi Kenotariatan yang menerima dari Fakultas Hukum Islam (Syariah) yang sekarang ini ini bergelar S.H.

Jika misalnya terjadi ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengadakan Ujian Pengangkatan PPAT, ketika ijazah S1 yang bersangkutan bukan dari Fakultas Hukum Islam (Syariah) dan sudah punya ijazah Prodi MKn. Kalau berdasarkan RPP tersebut Pasal 5 huruf c harus diterima, tidak perlu dipersoalkan lagi.

Bukan bermaksud untuk membeda-bedakan, tapi dalam Penjelasan pasal tersebut lebih baik diberikan Penjelasan yang rinci, adalah fakultas hukum apapun.
c. Tentang Magang 6 bulan.
Dengan alasan yang sama tersebut pada huruf a di atas tentang batas awal dan akhir menjalankan jabatan. Untuk Notaris Magang selama 24 (dua puluh empat) bulan. Jika awal dan akhir masa jabatan PPAT ingin seperti Notaris. Maka masa Magang tersebut harus juga 24 (dua puluh empat) bulan pada kantor pertanahan atau 1 tahun di kantor pertanahan dan 1 tahun di kantor PPAT. Sehingga awal dan akhir magang akan bersamaan.

E. Pasal 6 (2) huruf d tentang larangan sebagai dosen tetap, pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;

Menurut pasal tersebut seakan-akan PPAT yang dilarang untuk mengajar sebagai dosen, pasal tersebut yang dilarang adalah kedudukannya sebagai dosen tetap. Tapi apakah perlu dilarang untuk menjadi dosen tetap pada PTS ?

PPAT untuk sebagai dosen tetap (biasanya di Fakultas Hukum) di perguruan tinggi negeri (PTN) memang tidak dimungkinkan, karena dosen tetap di PTN berkedudukan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), dan PPAT tidak boleh sebagai ASN yang digaji oleh negara dari APBN.

Bagaimana dengan PPAT sebagai dosen tetap (biasanya di Fakultas Hukum) di perguruan tinggi swasta (PTS) yang badan penyelenggaran badan pendidikannya berupa Yayasan atau Perkumpulan yang tidak dibiayai negara ?, Sehingga dosen tetap tersebut sebagai dosen tetap Yayasan/perkumpulan (karena diangkat/diberhentikan oleh badan penyelenggaranya) dan mendapat gaji dari Yayasan/Perkumpulan yang bersangkutan.

Jika ketidakbolehan/larangan sebagai dosen tetap di PTN dengan alasan tersebut dapat diterima, tapi jika ketidakbolehan sebagai dosen tetap PTS dengan alasan yang dipersamakan dengan di PTS sudah tidak bisa dibenarkan.

Sebagai contoh lainnya di Fakultas Kedokteran banyak dosennya yang berasal dari dokter-dokter yang juga buka praktek dokter jika di PTS akan tercatat sebagai dosen tetap dan tetap buka praktek sebagai dokter, atau Akuntan di Fakultas Ekonomi, atau para advokat di Fakultas Hukum, banyak yang berkedudukan sebagai dosen tetap di PTS, hal tersebut dapat diperiksa di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Sudah banyak berbagai macam profesi menjadi dosen tetap pada PTS, bukan hanya untuk kebutuhan akademik, juga berkaitan dengan pemenuhan akreditasi.

G. Tentang ketentuan usia jabatan PPAT sampai 65 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

Para PPAT Indonesia sebagai besar (kalau tidak seluruhnya) kalau ditanyakan ingin melaksanakan jabatan PPAT mengikuti jabatan Notaris yaitu yang setelah diperpanjang 2 tahun dapat diperpanjang (per tahun) sampai 70 tahun seperti masa jabatan Notaris. Sudah tentu dasar hukum perpanjangan masa jabatan Notaris merujuk putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI) nomor 84/PUU-XXII/2024.

Ketika saya diminta utuk memberikan pendapat ahli kenotariatan di Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (tentang perpanjagan masa jabatan Notaris)mengenai urgensi atau alasan perpanjangan masa jabatan notaris, saya memberikan alasan sebagai berikut :
1. Notaris meskipun bagian dari “badan-badan lain” sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan kewenanganya, yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, selama menjalankan tugas jabatannya tidak pernah membebani anggaran negara (dari anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ataupun dan PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dengan cara dan bentuk apapun, pemerintah hanya menerbitkan surat keputusan pengangkatan saja, setelah itu Notaris dapat memenuhi pendapatan/ penghasilannya sendiri dari honorarium dari masyarakat yang telah dilayani Notaris, dan tanpa menunggu diberi oleh pemerintah. Dengan tidak membebani anggaran negara tersebut sangat beralasan jabatan untuk dibatasi sampai dengan umur sampai 70 tahun. Hal tersebut secara signifikan berbeda dengan jabatan lainnya atau “badan-badan lain” (dipemerintahan) ketika pengujian terhadap “usia” dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi akan berimplikasi pada anggaran pendapatan dan belanja negara terutama untuk pengeluaran gaji, tunjangan, renumerasi, pensiun, tapi untuk Notaris jika umur menjalani jabatan sampai dengan 70 tahun tidak akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara. Sudah tentu hal ini merupakan alasan “spesifik” yang ada pada jabatan Notaris saja yang tidak ada pada “badan-badan yang lain”.
2. Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya akan tetap berperan untuk membantu pemerintah, karena Notaris sebagai representasi negara/pemerintah, misalnya dalam bidang perpajakan atau PNBP, misalnya dalam melakukan layanan di AHU Online, sehingga sampai batasan umur 70 tersebut notaris tetap membantu dan berkontribusi kepada pemerintah, terutama kepada PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3. Tidak mempengaruhi lembaga politik apapun ataupun harus mengubah undang-undang/perundang-undangan yang berkaitan jika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sampai dengan 70 tahun.
4. Bahwa alasan untuk memperpanjang masa jabatan Notaris sampai dengan umur 70 tahun tersebut, juga merupakan realitas yang terjadi sekarang ini bahwa harapan hidup orang Indonesia untuk tetap bisa berkarya dan memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat bisa lebih banyak lagi.

Saya kutipkan juga salah satu pertimbangan MKRI dalam mengabulkan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagai berikut :
“Secara normatif, pembentuk undang-undang sudah membuat ruang atau celah untuk memperpanjang batasan umur Notaris dari batasan maksimal 65 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004. Kesempatan untuk tetap menjabat sebagai Notaris yang melewati batas umur 65 tahun dimaksud, juga telah diberikan dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan sampai dengan batas umur 67 tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undangundang pun telah membuka katup pembatasan sampai umur 65 tahun untuk dapat dimungkinkan ditambah atau diperpanjang sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu. Oleh karena pembentuk undang-undang sudah membuka katup untuk memperpanjang, dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan Notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal umur 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis. Dengan perpanjangan tersebut, diharapkan Notaris masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sampai umur 70 tahun sepanjang masih sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Namun demikian, batasan umur 70 tahun ini juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum. Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang, namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi umur 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan Notaris berumur 70 tahun. Artinya, setelah seorang Notaris menyelesaikan perpanjangan pada umur 67 tahun, untuk selanjutnya dapat diperpanjang ke umur 68 tahun harus melengkapi syarat hasil pemeriksaan kesehatan. Begitu pula, dari umur 68 tahun ke umur 69 tahun dan seterusnya dari umur 69 tahun ke umur 70 tahun”

Aalasan lain dapat juga merujuk dari pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada angka/butir [3.14.1], yaitu “………menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable. Ketidakadilan yang intolerable dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan………”.

Sehingga jika ada pembatasan dalam melaksakan jabatan PPAT hanya smapai 67 tahun, maka hal tersebut termasuk Ketidakadilan yang intolerable, termasuk pada pembatasan - tidak hanya merugikan, dan bahkan menghilangkan kesempatan untuk melayani kepentingan masyarakat lebih banyak.

Bahwa pertimbangan hukum dari MKRI tersebut dapat dianalogikan yang sama dan sebangun bisa dijadikan pertimbangan hukum untuk memperpanjang masa jabatan PPAT sampai dengan 70 tahun.
Perpanjangan masa jabatan PPAT sampai dengan 70 tahun merupakan suara mayoritas para PPAT yang harus diakomodir oleh PP JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

H. Tentang uang jasa untuk biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Untuk menarasikan uang jasa tersebut tidak berada dalam koridor boleh atau tidak boleh, karena frasa seperti itu termasuk norma hukum yang kabur. Untuk mengatur hal tersebut dapat diselaraskan atau merujuk kepada Pasal 46 ayat (2) huruf UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH mengenai dasar pengenaan BPHTB berdasarkan “harga transaksi untuk jual beli”; dan pada huruf b pasal tersebut selain untuk jual beli didasarkan pada nilai pasar yaitu
b. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah;

Kemudian pengaturan 1 % tersebut harus dipergunakan “paling sedikit” atau “paling tinggi”,
sehingga penerapannya “uang jasa untuk biaya pembuatan akta paling sedikit 1% (satu persen) dari harga transaksi untuk jual beli yag tercantum dalam akta jual beli”, dan selain jual beli sesuai nilai pasar. Hal tersebut sesuai dengan kalimat yang dipergunakan dalam Pasal 46 ayat (2) huruf UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH.

Sebagai suatu usulan, karena PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya membiayai seluruh kegiatanya berasal dari uang jasa (honorarium) juga biaya kehidupannya, sehingga pada angka yang layak yaitu 2,5 %. Hal ini jika dibandingkan dengan “broker” pertanahan (Agen Properti) sampai dengan besaran komisi agen sebenarnya sudah diatur dalam Permen Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Dalam butir 1 Pasal 12, menyebutkan bahwa agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi 2-5 persen dari nilai transaksi , padahal Agen Properti tidak pernah buat akta.

H. Tentang Pembinaan, Pengawasan dan kewenangan menjatuhkan Sanksi.
Dalam RPP tersebut tidak disebutkan secara tegas siapa yang melakukanya atau lembaga mana yang melakukannya, apakah akan tetap merujuk kepada atau akan dibuat lembaga baru ? Sebaiknya substansi ketentuan yang sudah ada (PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH)
dimasukkan saja ke dalam RPP ini. Sehingga semuanya berada dalam satu PP PJPPAT.

I. Tentang Penyebutan “Organisasi Profesi” dalam Pasal 40
Bahwa “profesi” lahir dari hasil interaksi sesama masyarakat yang membutuhkan jasa tertentu, misalnya jasa pengurusan sertifikat tanah (biasa disebut Biro Jasa yang biasa berkeliaran di tiap kantor pertahan). Biro Jasa seperti ini lahir karena ada masyarakat yang saling membutuhkan atau profesi-profesi lain yang lahir karena saling membutuhan, dengan kata lain bahwa negara/pemerintah tidak melahirkan “Profesi’, tapi negara/pemerintah melahirkan “jabatan”, sehingga organisasi untuk para PPAT tidak disebut Organisasi Profesi tapi Organisasi Jabatan/Pejabat, bukankah PPAT disebut sebagai PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH bukan PROFESI PEMBUAT AKTA TANAH ? Dan lagu salah satu bait pada Hymne IPPAT harus diubah bukan “menjalankan tugas profesi” tapi menjalankan tugas jabatan”.

Pada sisi yang lain jika PPAT ingin disebut profesi maka ada kewajiban untuk “disertifikasi: oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dari Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga sangat tidak perlu PPAT disebut sebagai Profesi, tapi PPAT adalah Jabatan, dan organisasinya bukan organisasi profesi, tapi organisasi pejabat/jabatan.

Terimakasih, semoga menjadi pertimbangan.

Salam Hormat.
Habib Adjie

NOVIE BUDI PURNAMAWATI., S.H.,M.Kn

11 Apr 2026, 05:41

Untuk pelayanan sudah bagus, mohon lebih ditingkatkan dalam memproses jalannya berkas agar semuanya lancar dan cepat, serta tidak mempersulit proses tersebut dan petugas dimohon yang tanggap dan transparan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.

Atiek Yulia

11 Apr 2026, 00:13

Menurut saya untuk usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris. Yang bagaimana sampai dengan usia 70 tahun, karena kedua profesi tersebut saling berkaitan satu sama lain.

djuhariah juju

10 Apr 2026, 22:11

Masa jabatan PPAT di sesuaikan dgn masa jabatan notaris di 70 thn agar bisa menjalankan profesi PPAT secara berkesinambungan dn profesional..

Kushanita

10 Apr 2026, 20:03

Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yaitu sampai dengan usia 70 tahun karena kedua profesi tersebut saling berkaitan dan saling berhubungan

Nanik Eliyarti

10 Apr 2026, 19:57

Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris yaitu sampai dengan usia 70 tahun karena kefua profesi tersebut saling berkaitan dan saling berhubungan

Eva Lubis

10 Apr 2026, 19:31

Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yaitu sampai dengan usia 70 tahun karena kedua profesi tersebut saling berkaitan dan saling berhubungan.

kendy

10 Apr 2026, 18:43

- Pasal 3 ayat 4 : PPAT bertanggungjawab Kebenaran Materiil atas aktanya.

Saya rasa pasal ini sangat tidak masuk akal, terlalu dipaksakan dan bisa menjadi pasal “lepas tangan” bagi instansi maupun pejabat lainnya selain PPAT.
Seperti yang kita tahu, produk akta pada dasarnya tersusun dari berbagai instrumen seperti keterangan para pihak dan dokumen pendukung. Adapun dokumen-dokumen tersebut seperti surat keterangan dari kelurahan/kecamatan, catatan sipil, kantor urusan agama dan lainnya. Dan yang lebih penting adanya dokumen sertifikat yang diterbitkan badan pertanahan.
Ketika PPAT diwajibkan bertanggungjawab secara materiil atas akta yang dibuatnya sementara akta tersebut terbentuk dari keterangan para pihak dan dokumen-dokumen pendukung yang diterbitkan suatu instansi, maka yang seharusnya pemerintah atur adalah pertanggungjawaban dari instansi-instansi tersebut atas dokumen yang mereka keluarkan. Contoh kecil, ketika PPAT membuat akta selalu diawali dengan pengecekan Sertifikat. Pengecekan sertifikat itu sendiri dikeluarkan oleh instansi BPN. Misal secara surat keterangan dari BPN bahwa Sertifikat tersebut tidak terdapat sengketa. Namun belakangan baru diketahui bahwa tanah tersebut ternyata bersengketa. Apakah kemudian PPAT yang dilimpahkan tanggungjawab materiil atas aktanya padahal dasar pembuatan akta tersebut adalah produk dari BPN. Maka ketika BPN sendiri tidak dapat mempertanggungjawabkan secara materiil produk yang dikeluarkannya (seperti misalnya Sertifikat yang masih bisa digugat pembatalan melalui Pengadilan TUN), maka SANGAT TIDAK ADIL DAN TERLALU MENGADA-ADA jika kemudian semua tanggungjawab materiil ditanggung oleh PPAT.
Adapun kebenaran materiil merupakan kebenaran mutlak atau kebenaran yang sesungguhnya. Yang demikian, yang bisa mengetahui kebenaran materiil sesungguhnya HANYALAH TUHAN dan perpanjangan tangan Tuhan, dalam hal ini Hakim. Bahkan sekelas Hakim sendiri perlu melakukan persidangan berulang kali, menggali informasi, meminta keterangan saksi, mencocokan seluruh dokumen hanya untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil. Itu pun seluruh persidangan mempunyai tingkatan sampai dengan “Peninjauan Kembali”, yang dalam arti lain adalah BEGITU SULIT UNTUK MENDAPATKAN KEBENARAN MATERIIL. Lalu kemudian entah dapat ilham dari mana, si pembuat undang-undang ini tiba-tiba berencana menggeser posisi PPAT menjadi Tuhan atau Hakim. Pasal tersebut merupakan pasal yang sangat tidak menjamin kepastian hukum.



- Pasal 7 ayat 3 Huruf b juncto Pasal 38 ayat 4 : PPAT wajib, dan menjadi suatu pelanggaran ringan apabila memungut biaya pada seseorang yang tidak mampu.

Harusnya kedua pasal ini lebih menjelaskan dan/atau menjabarkan siapa dan bagaimana kategori “orang tidak mampu”. Apakah ada standar tertentu, atau ada syarat yang perlu dipenuhi atau dilengkapi sehingga orang tersebut dikategorikan sebagai orang tidak mampu? Karena pada dasarnya sangat bias/abu-abu mengkategorikan seseorang “tidak mampu’. Dan ke’biasan’ tersebut justru oleh peraturan ini dijadikan sebuah pelanggaran. Pasal ini perlu diberikan penjelasan lebih lanjut.



- Pasal 7 ayat 3 Huruf j : menjadi pelanggaran ringan, PPAT tidak membuka kantor pada hari kerja.

Saya rasa pasal ini terlalu berlebihan. Saya pikir semua PPAT senang saja membuka kantor pada hari kerja. Tapi ketika itu tidak dilakukan, dan kemudian itu dijadikan sebuah pelanggaran, hal tersebut sungguh aneh. Bagaimana jika ada kondisi misal kerabat dekat si PPAT (orangtua atau saudara) meninggal dunia yang mengharuskan si PPAT terpaksa menutup kantor pada hari kerja? Apakah tiba-tiba itu menjadi sebuah pelanggaran? Tentu pasal ini sedikit banyak bisa menjadi sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Mungkin terkecuali jika PPAT setara ASN yang digaji oleh Negara atau diberikan tunjangan oleh negara, yang oleh karenanya diwajibkan untuk senantiasa bekerja di hari kerja, mungkin masih bisa dipertimbangkan. Dalam artian, tanpa diwajibkan membuka kantor di hari kerja, tentu saja setiap PPAT selalu mengupayakan untuk membuka kantornya. Tapi kalau kemudian hal tersebut dijadikan suatu pelanggaran apabila tidak dilakukan, saya rasa itu terlalu berlebihan.



- Pasal 42 huruf d : PPAT, yang melakukan pelanggaran sebelum PP ini, dikenakan sanksi sesuai dengan PP ini.

Pasal ini merupakan pasal yang dipaksakan, pasal yang TIDAK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM dan berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Padahal telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.



Sekian masukkan dari saya, untuk menjadi bahan pertimbangan.