Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Rivaldy helguera syar

07 Apr 2026, 15:58

Masuk akal dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, PPAT dapat terus berkontribusi dalam mendukung perekonomian Indonesia dengan pengalaman dan keahliannya masing masing

Rita

07 Apr 2026, 15:57

Saya sangat setuju jika batas usia PPAT sampai 70 tahun sama dengan notaris
Karena saling bersinergi keduanya

Urip Andamari

07 Apr 2026, 15:54

Ijin berkomentar ...
Mengenai hal PPAT dan Notaris, terkait batas usia 70 tahun
Apapun yg terbaik untuk semua pihak, sangat mendukung sekali akan tetapi mengingat kembali batas usia tersebut setidaknya harus dilakukan medical check up berkala
Demi kelancaran mendukung program tersebut, setidaknya harus dengan kondisi kesehatan yg baik
Terima kasih

Danang Wibowo

07 Apr 2026, 15:53

Sebaiknya PPAT dan Notaris masa jabatan pensiun disamakan karena sama sama pembuat akte otentik, karena ketidak seragaman masa pensiun menciptakan ketidak adilan bagi keduanya.

Sulistyono D.U

07 Apr 2026, 15:52

Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b yang menetapkan batas usia pemberhentian PPAT pada 65 tahun dan hanya dapat diperpanjang sampai 67 tahun perlu dikaji ulang secara serius karena tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum dan kondisi faktual saat ini. Secara sosiologis, angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang telah mencapai sekitar 75 tahun menunjukkan bahwa usia tersebut masih termasuk dalam kategori produktif, khususnya bagi profesi berbasis keahlian seperti PPAT. Secara filosofis dan profesional, kualitas seorang PPAT justru ditentukan oleh pengalaman, integritas, dan ketelitian, yang dalam praktiknya mencapai puncak pada usia matang. Pembatasan usia yang terlalu rendah berpotensi menghilangkan sumber daya profesional yang masih sangat kompeten serta melemahkan kualitas pelayanan hukum pertanahan.

Dari aspek harmonisasi regulasi, terdapat ketidakkonsistenan yang nyata dengan jabatan notaris yang secara historis, fungsional, dan praktik berada dalam satu ekosistem dengan PPAT, namun telah diberikan batas usia hingga 70 tahun. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan yang tidak rasional, mengingat keduanya merupakan profesi mandiri (self-employed) yang tidak digaji negara dan sama-sama mengemban fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, untuk menjamin keadilan, konsistensi hukum, dan optimalisasi peran profesional, batas usia jabatan PPAT sudah seharusnya diselaraskan menjadi 70 tahun, dengan tetap mensyaratkan kesehatan jasmani dan rohani sebagai parameter utama kelayakan menjalankan jabatan.

Yandi Purnama

07 Apr 2026, 15:44

masuk akal dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, PPAT dapat terus berkontribusi dalam mendukung perekonomian Indonesia dengan pengalaman dan keahliannya.

Zulaicha

07 Apr 2026, 15:41

Saya setuju dgn jabatan PPAT Sampai dengan 70 th sesuai dengan jabatan Notaris

SRI HARTATI , SH,MKn

07 Apr 2026, 15:39

* Menurut saya idealnya untuk masa jabatan PPAT itu di samakan dengan masa jabatan notaris
* Untuk pengangkatan PPAT dengan usia 22 tahun .. saya pikir masih terlalu muda secara emosional atau belum matang
Jadi saya pikir sebaik tetap mengacu aturan lama yaitu usia 27 - 30 tahun

Yunita Dwi M

07 Apr 2026, 15:38

Saya setuju dengan masa jabatan PPAT dan Notaris diperpanjang sampai usia 70 tahun karena saling berkaitan dan bersinergi.

Alim Ruhimat

07 Apr 2026, 15:36

Saya sangat setuju usia pensiun bagi PPAT diperpanjang dan disamakan dengan notaris menjadi 70 tahun karena dengan perpanjangan ini harus dipandang sebagai pilihan (opsi) bagi mereka yang masih mampu, bukan kewajiban, dengan tetap memprioritaskan kualitas layanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga usia 70 tahun merupakan topik yang cukup hangat diperdebatkan di kalangan hukum dan kenotariatan. Usia 70 tahun dinilai sebagai masa matang secara intelektual dan integritas. PPAT senior dianggap memiliki ketelitian lebih tinggi dalam menghadapi sengketa pertanahan yang kompleks. pembatasan usia yang terlalu dini dapat menghalangi hak seseorang untuk bekerja dan berkarya selama mereka masih cakap secara mental dan fisik.