Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Zafrand

05 Apr 2026, 15:49

Tambahkan pasal tentang larangan pembuatan akta yg berlebihan yaitu maksimal 4 akta perhari
Lalu pada pasal 9 tentang masa jabatan/,berhentinya seorang PPAT dlm menjabat jabatannya adalah umur 70 tahun sesuai dng putusan MK tentang masa jabatan notaris bisa diperpanjang sampai umur 70 tahun

I Gede Bagus Nurmadi

05 Apr 2026, 15:41

Pasal 3 ayat 4 mengenai tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materil harus dijabarkan, karena PPAT sampai saat ini belum bisa melakukan pengecekan KTP, Kartu Keluarga atau berkas2 warkah untuk membuat akta, sehingga sangat beresiko apabila PPAT harus menjamin kebenaran materil terhadap warkah yang disampaikan oleh Para Pihak.

Bambang Syamsuzar Oyong (Kabid Organisasi PP IPPAT)

05 Apr 2026, 15:23

Kabid Organisasi PP IPPAT
Dr. Bambang S. Oyong, SH, MH
Ijin menyampaikan
Beberapa catatan dalam penyempurnaan RANCANGAN PERATURAN JABATAN PPAT saat ini sedang di bahas.
Rancangan Peraturan Jabatan PPAT terdiri dari
I (Ketentuan Bab)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Kewenangan PPAT
Bab III Pengangkatan PPAT
Bab IV Pelanggaran PPAT
Bab V Pemberhentian PPAT
Bab VI Cuti
Bab VII Daerah Kerja
Bab VIII Sumpah Jabatan
Bab IX Pelaksanaan Jabatan
Bab X Pembina dan Pengawasan PPAT
Bab XI Kode Etik
Bab XII Ketentuan Peralihan

II Pembahasan
Pada Bab I
- Ketentuan Umum sudah mencerminkan dan memberikan pejelasan dari pengerian yang ada. Siapa PPAT, PPAT Sementara, PPAT Khusus. Namun ada beberapa hal yang juga mendapatkan pengertian dan dipahami mengenai PPAT Pengganti, Ujian PPAT, Pengawasan PPAT dan Pembinaan PPAT
- Maksud dijelaskan pada ketentuan Umum supaya ada pengertian yang sama dan tidak menimbulkan multitafsir.
Pada Bab II Tugas dan Kewenangan PPAT (jelas dan detail)
Pada Bab III Pengangkatan
- Pada Bab III khususnya pada Pasal 5 menambah satu syarat yang dijadikan dasar utama pengakatan PPAT itu bahwa telah lulus ujian KODE ETIK yang dilaksanakan oleh Profesi PPAT.
Pada Ketentuan Bab IV Pelanggaran Dan Sanksi
1. Pelanggaran Ringan
2. Pelaggaran Sedang
3. Pelanggaran Berat
- Proses pemberian sanksi sebagaimana yang dimaksud pada Pelanggaran Ringan, Sedang dan Pelanggaran Berat melalui mekanisme pemeriksaan pada Majelis Pemeriksa yang ditetapkan baik di Pusat, Wilayah dan Daerah (Hal ini belum dijelaskan pada ketentuan Pasal 7 dan 8). Pertanyaannya siapa Lembaga yang membrikan sanksi kepada PPAT tersebut.
- Pada ketentuan Bab IV juga mohon diperhatikan juga mengenai masa jabatan PPAT pada ketentuan Pasal 9 ayat 3 disebutkan bahwa PPAT diberhentikan pada usia 65 tahun sedangkan pada ayat 3 dapat diperpanjang pada usia 67 tahun. Mohon disikapi juga adanya putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan Notaris menjadi 70 tahun berdasarkan Putusan MK Nomor PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 84/PUU-XXII/2024 TAHUN 2024 .
Pada ketentuan Bab VI Cuti
- Ketentuan pengaturan pada Bab VI mengenai Cuti belum dibahas secara detail pengaturan tentang syarat untuk cuti tersebut. Jika disebutkan syarat pengangkatan PPAT Pengganti apakah semua karyawan PPAT dapat menjadi PPAT Penggangti ?
- Pada Ketentuan Bab VII Daerah Kerja PPAT sesuai dengan satu wilayah Kerja Kantor Pertanahan pada Kab/Kota. Namun ada beberapa hal, jika seadainya pada satu Kota atau Kabupaten terdapat dua Kantor Pertanahan maka harus diaturkan secara jelas proses pemilihan tersebut supayan tidak merugikan bagi PPAT bersangkutan.
Pada Bab VIII Sumpah Jabatan PPAT
- Pada bab ini juga mengatur pengambilan sumpah jabatan bagi PPAT Pengganti. Karena setiap seseorang akan menjalankan jabatan PPAT apakah sebagai PPAT, PPAT Sementera, PPAT Khusus atau PPAT Pengganti harus didasari dengan adanya sumpah jabatan.
Pada Bab IX Pelaksanaan Jabatan PPAT
- Pembuatan akta secara elektronik harus dibahas secara detai dan menyeluruh pada ketentuan Peraturan Menteri mekanisme pembuatannya. Sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Pasal 34
Pada ketentuan Bab X Pembinaan Dan Pengawasan (penjelasan cukup)
Pada Ketentuan Bab XI Organisasi Profesi Dan Kode Etik PPAT
- Pasal 40 ayat 1
PPAT berhimpun dalam organisasi profesi PPAT yang disebut dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, adalah oganisasi profesi PPAT satu-satunya di Indonesia.(Masukan draf)
- Pasal 41 ayat 1
Organisasi profesi PPAT Menyusun Kode Etik PPAT secara mendiri, untuk memberikan arah dan gambaran bagi seluruh kepada PPAT dalam menjalankan jabatannya, yang mana organisasi Profesi wajib melaksanakan ujian Kode Etik sebagai syarat dalam pengangakatan PPAT.(Masukan Draf)

MOHAMAD ABROR, S.H., M.Kn

05 Apr 2026, 15:16

Assalamualaikum, saya mau memberikan saran, sebagai berikut :
Mengenai syarat usia untuk diangkat menjadi PPAT bisa dirubah menjadi " usia 22 tahun dan untuk pertama kali pengangkatan maksimal 35 Tahun)
Hal ini bertujuan agar profesi PPAT memang sudah menjadi Pilihan Utama bukan hanya sebagai opsi kedua, bahkan cadangan bagi para pekerja swasta, pensiunan pejabat dll, sehingga dapat membuka kran bagi yg muda muda agar lebih profesional yg didukung dengan semangat, fisik yg memadai

Dr. Ari Nur Widanarko, S.H., M.Kn

05 Apr 2026, 15:05

Mohon maaf untuk bisa sedikit memberikan masukan
1. Usia pensiun agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris (perpanjangan sd 70 th) krn profesi ppat dan notaris saling berkaitan.
2. Perlu dipertimbangkan pasal terkait kewajiban (tanggung jawab) PPAT menjamin kebenaran secara materiil.(psl 3)
3. Peran organisasi bisa lebih terperinci baik terkait perpindahan wilker, perpanjangan jabatan, cuti maupun pengangkatan ppat baru.
Demikian mohon maaf jika ada hal yg tdk berkenan

Khairulnas, S.H.,M.Kn

05 Apr 2026, 14:44

RPP tentang PPAT ini tentunya harus semakin menjamin kepastian hukum bagi semua pihak, terutama bagi pejabat PPAT. Kami melihat substansi RPP ini lebih banyak menjejali para PPAT dengan kewajiban, sementara penguatan terhadap akta yang dibuatnya belum, dimana seharusnya, sebagai produk akta otentik, harus ada ketegasan pasal yang menyatakan bahwa akta PPAT tersebut tetap berlaku otentik sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya oleh pihak yang menyangkal.
Jika ketegasan keotentikan tidak ada di dalam pasal RPP ini, maka keotentikan akta akan selalu mudah diragukan kebenarannya oleh pihak lainnya.

Termasuk soal para PPAT disuruh menjamin akan kebenaran materil, ini juga sesuatu hal yang terlalu dipaksakan, sebab kebenaran dihadapan PPAT adalah kebenaran formil, dimana bukti identitas dan bukti sertifikat tanah sebagai data awal akta PPAT, itu semua merupakan produk dari kementerian dalam negeri (KTP) dan sertifikat tanah merupakan produk dari kementerian ATR/BPN, sehingga tidak fair play jika ada akta otentik menjamin kebenaran materil terhadap semua hal, kecuali PPAT disuruh menjamin kebenaran materil para penghadap benar datang menghadap kepadanya. Demikian.

Dr. Taufan Fajar Riyanto SH MKn

05 Apr 2026, 14:32

Assalamualaikum Izinkan saya Dr Taufan Fajar Riyanto SH MKn selaku Notaris PPAT Kab Semarang memberikan alur fikir saya selaku Praktisi dan Akademisi di Magister Kenotariatan Unissula Semarang dan Magister Kenotariatan UNDIP Semarang.🙏🏻 *berkaitan dgn Pasal 9 ayat (2) point b* tentang pemberhentian PPAT yang masih menggunakan PP yg saat ini msh berlaku yaitu *"telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;"* kita sebagai Notaris sama sama sebagai pejabat pembuat akta Otentik berdasarkan UUJN yaitu 70 thn. Hal ini tentu hrs dipertimbangan dgn sangat mengingat bahwa Perubahan masa jabatan notaris hingga 70 tahun berdasarkan Putusan MK No. 84/PUU-XXII/2024 telah mendorong usulan keseragaman untuk PPAT, mengingat banyak PPAT merangkap jabatan notaris dengan kantor yang sama sesuai UUJN dan PP No. 24/2016. 3 pertimbangan usulan dari saya adalah *1. Pertimbangan Yuridis* bhw Dasar hukum utama adalah keselarasan regulasi, di mana Pasal 19 UU No. 2/2014 tentang UUJN mewajibkan tempat kedudukan PPAT mengikuti notaris, menciptakan kebutuhan harmonisasi batas usia pensiun. *2 Pertimbangan Sosiologis* mempertimbangkan realitas mayoritas PPAT adalah notaris aktif, sehingga ketidakseragaman masa pensiun menciptakan ketidakadilan bagi kita sbg praktisi pembuat akta otentik. *3 Pertimbangan Filosifisnya* adalah bhw Filosofisnya, perpanjangan jabatan kita sbg PPAT yg say perjuangkan dalam sudut pandang saya disini mencerminkan asas non-diskriminasi sebagaimana dirumuskan dlm UUD 1945 Pasal 27 dan 28D, karena notaris/PPAT sama-sama profesi Pejabat Umum yg tidak membebani keuangan negara untuk honor seperti PNS, dan mengapa advokat tanpa batas usia? Kita tentu sebagai Pejabat Umum perjuangkan hak dgn menekankan hak atas pekerjaan kita sbg PPAT berdasarkan kompetensi bukan umur semata.🙏🏻 terimakasih, salam, *Dr. TAUFAN FAJAR RIYANTO SH MKn, Notaris PPAT Kab. Semarang, Dosen Prodi MKn Unissula Semarang & Prodi MKn UNDIP Semarang & Selaku Kabid DIKLAT & Pembekalan Kode Etik PP. IPPAT*🙏🏻

Dr. Taufan Fajar Riyanto SH MKn

05 Apr 2026, 14:29

Assalamualaikum Izinkan saya Dr Taufan Fajar Riyanto SH MKn selaku Notaris PPAT Kab Semarang memberikan alur fikir saya selaku Praktisi dan Akademisi di Magister Kenotariatan Unissula Semarang dan Magister Kenotariatan UNDIP Semarang.🙏🏻 *berkaitan dgn Pasal 9 ayat (2) point b* tentang pemberhentian PPAT yang masih menggunakan PP yg saat ini msh berlaku yaitu *"telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;"* kita sebagai Notaris sama sama sebagai pejabat pembuat akta Otentik berdasarkan UUJN yaitu 70 thn. Hal ini tentu hrs dipertimbangan dgn sangat mengingat bahwa Perubahan masa jabatan notaris hingga 70 tahun berdasarkan Putusan MK No. 84/PUU-XXII/2024 telah mendorong usulan keseragaman untuk PPAT, mengingat banyak PPAT merangkap jabatan notaris dengan kantor yang sama sesuai UUJN dan PP No. 24/2016. 3 pertimbangan usulan dari saya adalah *1. Pertimbangan Yuridis* bhw Dasar hukum utama adalah keselarasan regulasi, di mana Pasal 19 UU No. 2/2014 tentang UUJN mewajibkan tempat kedudukan PPAT mengikuti notaris, menciptakan kebutuhan harmonisasi batas usia pensiun. *2 Pertimbangan Sosiologis* mempertimbangkan realitas mayoritas PPAT adalah notaris aktif, sehingga ketidakseragaman masa pensiun menciptakan ketidakadilan bagi kita sbg praktisi pembuat akta otentik. *3 Pertimbangan Filosifisnya* adalah bhw Filosofisnya, perpanjangan jabatan kita sbg PPAT yg say perjuangkan dalam sudut pandang saya disini mencerminkan asas non-diskriminasi sebagaimana dirumuskan dlm UUD 1945 Pasal 27 dan 28D, karena notaris/PPAT sama-sama profesi Pejabat Umum yg tidak membebani keuangan negara untuk honor seperti PNS, dan mengapa advokat tanpa batas usia? Kita tentu sebagai Pejabat Umum perjuangkan hak dgn menekankan hak atas pekerjaan kita sbg PPAT berdasarkan kompetensi bukan umur semata.🙏🏻 terimakasih, salam, *Dr. TAUFAN FAJAR RIYANTO SH MKn, Notaris PPAT Kab. Semarang, Dosen Prodi MKn Unissula Semarang & Prodi MKn UNDIP Semarang & Selaku Kabid DIKLAT & Pembekalan Kode Etik PP. IPPAT*🙏🏻

Bambang Muchsinanto

05 Apr 2026, 14:26

Usia pensiun ppat disamakan dg notaris mrnjadi 70 tahun klu tdk akan timpang krn saling terkait tugasnya

hapendi harahap

05 Apr 2026, 14:24

- Beberpa pasal dengan pasal lainnya masih belum sinkron.
- Larangan rangkap jabatan tidak disertai sanksi.
- usia pengangkatan PPAT 22 tahun untuk membuka Kantor secara mandiri dan bertanggunggung jawab terlalu muda. usia yang layak 27 atau 30 tahun.
- terdapat beberapa pasal yang menggunakan bukan bahasa hukum sehingga tidak memberikan kepastian hukum.
- ada beberapa keadaan yang dikelompokkan menjadi pelanggaran. misal sedang diperiksa pengadilan, sedang ditahan, diputuskan pengadilan.
- dll