Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

DJAROT MUDJATMIKO, S.H., M.Kn

06 Apr 2026, 09:02

Berikut pendapat saya mengenai hal ini:

*Kekeliruan Konseptual Pembebanan Tanggung Jawab Kebenaran Materiil kepada PPAT (Kritik terhadap Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Umum)*

RPP ini secara fundamental menggeser paradigma pertanggungjawaban PPAT dengan mewajibkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta yang dibuatnya.

Formulasi ini merupakan bentuk kekeliruan fatal terhadap doktrin Pejabat Umum (Openbaar Ambtenaar).

​Analisis: Secara kodrati, PPAT bertugas mengkonstatir apa yang dilihat, didengar, dan disampaikan oleh para pihak ke dalam akta otentik. PPAT menjamin kebenaran formil (identitas pihak, kewenangan bertindak, dan isi pernyataan). Kebenaran materiil—apakah isi pernyataan tersebut sungguh-sungguh terjadi tanpa ada intrik tersembunyi—adalah mutlak tanggung jawab para pihak.

​Argumentasi: Hukum keperdataan dan hukum perjanjian menyandarkan diri pada asas itikad baik (goede trouw) dari para pihak yang menghadap. Menggeser tanggung jawab atas kebohongan materiil atau ketiadaan itikad baik para pihak menjadi beban PPAT sama dengan merusak tatanan doktrin hukum pembuktian. PPAT tidak memiliki instrumen pro-justitia untuk menyelidiki mens rea (niat jahat) kliennya.

​Rekomendasi: Pasal 3 ayat (2) dan narasi pada Penjelasan Umum harus direvisi untuk menegaskan bahwa PPAT hanya bertanggung jawab secara formil sesuai dengan kaidah pembuatan akta otentik.

Selain itu ada beberapa hal yg harus dikritisi dalam RPP ini, diantaranya:

Eksekusi Sanksi Elektronik Tanpa Due Process of Law (Kritik terhadap Pasal 8)
Pasal 8 langsung menetapkan bahwa pelanggaran ringan dan sedang dikenakan sanksi penangguhan akun.

​Analisis: Pemblokiran instan melalui sistem elektronik mengabaikan prinsip fundamental Due Process of Law (hak untuk didengar dan membela diri).

​Argumentasi: Penangguhan akun secara sepihak dan seketika akan berdampak sistemik tidak hanya pada PPAT, tetapi pada masyarakat selaku pihak ketiga (klien) yang berkas peralihannya sedang dalam proses administrasi. Hal ini justru bertentangan dengan semangat RPP untuk memberikan peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

​Rekomendasi: RPP harus memuat mekanisme hukum acara penjatuhan sanksi yang menyediakan ruang bagi PPAT untuk memberikan klarifikasi sebelum sanksi administratif (termasuk penangguhan akun) dijatuhkan.

*Asimetri Sanksi dan Pengabaian Asas Proporsionalitas (Kritik terhadap Pasal 7 ayat (4) huruf q)*

Draf RPP mengklasifikasikan keterlambatan PPAT dalam menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan dalam *waktu 7 (tujuh) hari kerja* sebagai pelanggaran sedang, yang berimplikasi pada penangguhan akun dan pemberhentian sementara.

​Analisis: Ketentuan ini mencederai asas proporsionalitas dan asas keadilan distributif. Dalam ekosistem pendaftaran tanah, Kantor Pertanahan juga terikat pada standar waktu penyelesaian pelayanan (sebagaimana diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010).

Realitasnya, apabila instansi pendaftaran tanah melampaui batas waktu, sanksi yang diterapkan bersifat administratif-internal yang tidak berdampak pada penghentian operasional instansi.

​Argumentasi: Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi PPAT atas keterlambatan 7 hari menempatkan PPAT dalam posisi yang sangat sub-ordinat, bukan sebagai mitra kerja instansi pelaksana pendaftaran tanah.
​Rekomendasi: Sanksi atas pelanggaran administratif berupa keterlambatan penyampaian akta seyogianya direklasifikasi menjadi pelanggaran ringan dengan sanksi berupa teguran tertulis, bukan penangguhan akun atau pemberhentian sementara.

Untoro

06 Apr 2026, 09:00

Kami mengusulkan agar masa jabatan PPAT diperpanjang sampai usia 70 tahun sebagai mana Putusan Mahkamah Konstitusi untuk masa usia pensiun notaris karena antara PPAT dan Notaris saling mengisi satu dengan yang lain.

HESTI KURNIA DEWI

06 Apr 2026, 08:54

Dengan hormat,

Maafkan dengan segala hormat, perlu diingat bahwa yang berhak membuktikan suatu kejadian secara formil hanya APARAT PENEGAK HUKUM (APH), sampai dimana kemampuan PPAT bisa menerobos mencari kebenaran materiil padahal PPAT bukan APH ?

salah satu contoh nyata, PPAT TIDAK mendapat akses langsung dari Dukcapil terkait data NIK penghadap, itu saja sudah menjadi gap bagi PPAT melakukan pembuktian formil, terlalu jauh masuk ke ranah materiil. Sehingga menjadi absurd sekali jika PPAT diberi kewajiban melakukan pembuktian materiil terhadap suatu permohonan. Dimana keberpihakan negara kepada PPAT yang sudah membantu masyarakat, menghidupkan perekonomian di wilayah kerjanya karena menyerap tenaga kerja menjadi pegawai PPAT dan melakukan aktitas membeli alat tulis kantor dan sejenisnya-yang melibatkan banyak pihak sehingga perekonomian sekitar kantornya bisa berjalan karena ada kegiatan di kantor PPAT, dan terutama PPAT membantu BPN melayani masyarakat bahkan di luar jam kerja BPN sekalipun, PPAT bisa dihubungi dan tetap menerima masyarakat, sampai membantu daerah dan negara menerima pajak, bahkan BPN pun dapat PNBP dari aktifitas di kantor PPAT..Disisi lain, terdapat aturan yang membatasi honorarium PPAT. Dimana letak logisnya? jauh api dari panggang. Rasanya ini bisa menjadi celah yang merusak kondusifitas berbangsa dan bernegara. Kami mohon pasal mengenai kewajiban tanggung jawab materil ini dibatalkan, kembali pada PPAT bertanggung jawab secara formil sebagaimana sebelumnya. Terima kasih.

Hormat saya,
Hesti Kurnia Dewi

DRGHENGKI,SH,MKn

06 Apr 2026, 08:47

untuk pasal 2 ayat 2.. Mohon bisa ditambahkan kewenangan PPAT membuat akta penyerahan hak waris/ akta pembagian harta warisan terkait tanah seprti zaman dahulu kala mengingat tidak semua PPAT merupakan Notaris.. Dan itu memberikan lingkup yg lbh luas kepada PPAT yg berasal dari pensiunan kementerian ATR BPN shg bisa bikin akta tersebut.

Sofyan Syarief Pirsada, SH

06 Apr 2026, 08:36

Notaris & PPAT sama2 pejabat umum yg diberi kewenangan untuk membuat Akta2 Outhentik yg saling berhungan hukum, demi hukum usia masa jabatannya harus disamakan 70 tahun sehingga berkesinambungan dalam pekerjaannya

Sabar Lubis

06 Apr 2026, 08:03

1. Ketentuan umum pasal 1 angka 4, mengenai Pengganti, dalam hal PPAT Cuti apakah memungkinkan secara aturan dibuat PPAT Pengganti juga dapat membuat akta untuk menggantikan PPAT yang cuti, dan lebih sejalan dengan pasal Pasal 15 (1) Selama PPAT menjalani cuti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, tugas dan kewenangan PPAT dapat
dilaksanakan oleh Pengganti atas permohonan PPAT yang
bersangkutan.
2. Pasal 3 angka 2 seharusnya tidak ada, itu mungki typo saja
3. Pasal 3 angka 4 PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta
PPAT yang dibuatnya. sangat berbeda dari PP Sebelumnya dimana PPAT bertanggungjawab secara formil karena sudah sesuai, dengan bertanggungjawab secara materiil terlalu luas cakupannya dan bukan bagian kewenangan PPAT, misalnya menganai bidang tanah, PPAT hanya mengacu pada data dari BPN, mengenai akta kelahiran, KTP, NPWP dll kebenaran materiilnya ada di intansi masing masing yang terkait yang mengeluarkan dokumen tersebut, saya sangat menolak PPAT bertanggunjawab secara materiil karena akan banyak kasus dimana PPAT akan dikiminalisasi atas hal yang bukan kewenangannya, jadi dengan kerendahan hati agar PPAT hanya bertanggungjawab secara formil.
4. Pasal 5 berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun; Seharusnya dinaikkan minimal 25 atau 27 tahun meningat tanggungjawab PPAT yang sangat besar, perlu proses dan kedewasaan secara mental yang lebih kuat dalam mengeluarkan akta sesuai tanggungjawabnya.
5. Pasal 5 masa magang dinaikkan jadi 2 tahun, minmal 6 bulan di Kantor Pertanahan
6. Pasal 6
7. Pasal 6 PPAT dapat merangkap jabatan sebagai notaris dan di tempat
kedudukan notaris. ditambahkan selain Merangkap sebagai notaris dapat juga merangkap sebagai PEJABAT LELANG KELAS II.

Terima kasih dan Hormat saya
Sabar Jujur Kade P Lubis, SH M.Kn.
PPAT Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau

Arianto Arif

06 Apr 2026, 07:54

PP ini mengekang PPAT dengan larangan rangkap Jabatan yang terlalu banyak, padahal PPAT itu tidak semua orang yang punya kecukupan apalagi untuk di daerah. Lihatlah pak menteri realitas laporan bulanan PPAT bahkan ada yang 3 tahun buka laporannya NIHIL. Bahkan ada yang menjalankan tugasnya sambil ojek online atau taksi on line. Sementara Kantornya sebagai PPAT belum tentu ada yang datang setiap bulannya mengurus kegiatan akibat dibukanya besar besaran kuota PPAT. Rekanan Bank didominasi oleh PPAT senior, sehingga PPAT hanya mengharapkan orang yg datang, ya mungkin sebulan 2 orang, dimana si PPAT membiayai operasional kantornya. Pak Menteri tak semuanya PPAT itu mapan. Sebaiknya Pemerintah menyiapkan alternatif dengan memberikan tunjangan jabatan kepada PPAT yang bersumber dari keuangan negara sehingga PPAT benar benar nyaman dengan jabatannya.

Sri Sudarsih

06 Apr 2026, 07:19

Assalamu'alaikum wr.wb.
Selamat pagi, salam sejahtera & sehat selalu untuk kita semua, aamiin.
Izin memberikan pandangan.
1. Mengenai ketentuan Bab II Pasal 3 ayat (4) bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya, saya rasa tidak tepat karena tupoksi PPAT membantu pemerintah terkait administrasi pertanahan. Basis data yang digunakan adalah produk kantor pertanahan yang sudah terdaftar dalam bentuk Sertipikat baik yang masih analog maupun yang sudah terdaftar secara elektronik. Dokumen para pihak dan surat-surat terkait lainnya seperti KTP, PBB dan Surat Keterangan dari instansi yang terkait merupakan produk masing-masing instansi yang berwenang, PPAT tidak mungkin melakukan investigasi atas kebenaran surat-surat yang terlampir. Kebenaran materiil hanya bisa dilakukan melalui berbagai instrumen yang biasa dilakukan oleh Pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut menurut hemat saya PPAT hanya bertanggung jawab secara FORMIL sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini sesuai peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
2. Bab V Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (3) tentang pemberhentian usia jabatan PPAT, saya memberikan pandangan bahwa jika memenuhi syarat baik sehat jasmani maupun rohani, tidak ada salahnya pensiun sampai dengan usia 70 tahun setelah melalui tahapan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Jabatan Notaris dan PPAT adalah saling melengkapi untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal karena kebutuhan administrasinya saling menunjang.
Demikian pandangan dan masukan dari saya, semoga memberikan hasil yang lebih baik untuk kita semua, baik Pemerintah, kami para PPAT dan Masyakarat pada umumnya.

EMRA MASRI SH MKN

06 Apr 2026, 06:52

JUDUL : PERTANGGUNG JAWABAN PPAT YANG MELAMPAUI BATAS HUKUM.
Terimakasih pak/ibu atas informasinya🙏🏻 ttg akan adanya rencana (perubahan) PP yg mengatur tentang jabatan PPAT (Pejabat Umum), sedikit mencermati adanya ketentuan PPAT bertanggung jawab atas Kebenaran Materil atas hal2 yg tertuang di dalam Akta2 yg di buat di hadapan PPAT sbg mana di sebut di RPP tersebut, saya pribadi memaknai bahwa pembentuk peraturan (RPP) itu telah menjadikan jabatan PPAT menjadi jabatan sekaliber "MALAIKAT" atau jabatan "manusia setengah dewa", sepengetahuan saya, baru kali ini saya menemukan adanya draft/konsep RPP yang membebani kepada pejabat umum (PPAT) bertanggung jawab atas Kebenaran Materil atas hal2 yg tertuang di dalam Akta2 yg di buat di hadapanya, malah yang perlu bersama2 kita cari tahu siapa person/orang yang mengusulkan di dalam RPP tersebut adanya frasa "PPAT bertanggung jawab atas Kebenaran Materil", saya mau tahu dan mau berguru kpd sbs di mana di selama ini dia mempelajari ilmu hukum, menurut saya jabatan sekaliber Hakim sekalipun tidak akan mau dan mampu bertanggung jawab atas Kebenaran Materil atas produk2nya. Alhualambissawab/kebenaran hanya milik Allah, trimakasih pak/ibu, kita tetap semangat demi ketertipan hukum posif pertanahan di NKRI .

BACHTIAR HASAN SH

06 Apr 2026, 06:30

Pada prinsip nya setuju dengan adanya PP yang baru ini karena bedanya tidak banyak hanya saja untuk usia Jabatan PPAT sebaiknys dan seharusnya sama dengan usia Notaris sampai dengan usia 70 tahun sesuai dengan Putusan MK yang sdh ada jadi Jabatan PPAT dan Jabatan Notaris sama2 berusia 70 tahun dan hal ini sangatlah penting sekali bagi seorang yg menjabat PPAT dan Notaris karena masyarakat tahunya Seorang Notaris merangkap PPAT sehingga Notaris dan PPAT satu badan sehingga dalam menjalankan Jabatannya apakah PPAT atau Notaris dalam pelaksanaannya tidak mengalami kesulitan dalam prakteknya yg berakibat memudahkan bagi masyarakat dalam pelayanan bidang hukum pertanahan makasih wassalam 🙏