Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
Mia Marini, SH
06 Apr 2026, 06:15
Bramantyo
06 Apr 2026, 03:05
Harus dipertimbangkan kembali perihal masa jabatan PPAT yg seharusnya sama dengan masa jabatan Notaris 70 tahun.
Point Kedua,
Terkait usia PPAT utk membuka kantor seharusnya 27-30 tahun.
Point Ketiga,
Untuk pertanggungjawaban terkait kebenaran Materil dikembalikan ke kebenaran Formil sesuai tugas dan wewenang PPAT, agar kebenaran materil menjadi tanggungjawab pihak yang punya kewenangan untuk itu. Terima Kasih
Bambang Pancol
06 Apr 2026, 00:55
Stephanie Marcia Bongoro
06 Apr 2026, 00:04
MUHAMAD HELMI FAJRI
05 Apr 2026, 23:21
Selain itu, draft ini juga memperkenalkan integrasi kuat dengan sistem elektronik pertanahan, termasuk kemungkinan pembuatan akta secara elektronik serta pemberlakuan mekanisme sanksi berbasis akun. Konsekuensinya, keberlangsungan praktik PPAT menjadi sangat tergantung pada sistem yang dikelola pemerintah. Penangguhan atau penutupan akun bukan hanya sanksi administratif biasa, tetapi secara nyata dapat menghentikan aktivitas profesi. Di sisi lain, kewajiban penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) juga dimasukkan, yang pada dasarnya merupakan konsep dalam rezim anti pencucian uang. Hal ini menjadikan PPAT seolah-olah berperan sebagai perpanjangan tangan sistem pengawasan keuangan, tanpa diimbangi dengan kewenangan investigatif atau akses data yang memadai.
Beban administratif dan kepatuhan juga semakin meningkat. PPAT diwajibkan melakukan pengecekan kesesuaian sertipikat dengan data di Kantor Pertanahan, menyampaikan laporan secara rutin, mengikuti peningkatan kualitas berkala, serta mematuhi berbagai ketentuan teknis yang jika dilanggar dapat langsung dikualifikasikan sebagai pelanggaran jabatan. Bahkan aspek-aspek yang sebelumnya dianggap administratif kini dapat berujung pada sanksi. Di sisi lain, pengaturan mengenai honorarium yang dibatasi maksimal 1% serta kebijakan kuota penerimaan PPAT menunjukkan adanya intervensi negara yang lebih kuat terhadap aspek ekonomi dan akses masuk profesi. Wilayah kerja yang dikembalikan ke tingkat kabupaten/kota juga berimplikasi pada penyempitan pasar dan meningkatnya kompetisi lokal.
Dari sisi peran negara, terlihat bahwa pemerintah menempatkan diri secara dominan dalam fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk pemberian sanksi. Namun, dalam draft ini tidak ditemukan pengaturan yang memadai mengenai perlindungan hukum bagi PPAT. Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menjamin perlindungan ketika PPAT menghadapi sengketa atau permasalahan hukum akibat akta yang dibuatnya, termasuk dalam situasi di mana PPAT sebenarnya telah bertindak dengan itikad baik. Dengan demikian, apabila PPAT menghadapi masalah hukum, baik karena sengketa perdata, perkara pidana, maupun keterkaitan dengan praktik mafia tanah, secara normatif tanggung jawab tetap melekat secara pribadi dan negara tidak memiliki kewajiban eksplisit untuk memberikan pembelaan.
Hal yang paling memberatkan dalam draft ini adalah adanya kecenderungan pengalihan tanggung jawab negara kepada PPAT, khususnya terkait kebenaran materiil data pertanahan, pencegahan tindak pidana pencucian uang, serta validasi substansi transaksi. Padahal, aspek-aspek tersebut secara prinsip merupakan domain negara melalui lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional, aparat penegak hukum, dan otoritas keuangan. PPAT ditempatkan sebagai garda terdepan untuk memastikan semuanya berjalan benar, namun tanpa dibekali kewenangan yang sebanding, termasuk akses data yang memadai dan real-time. Hal ini menciptakan ketimpangan antara beban tanggung jawab dan kapasitas yang dimiliki.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat keberatan yang mendasar terhadap substansi pengaturan dalam draft ini. Rancangan ini seharusnya disusun ulang dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk keterbatasan teknis masing-masing kantor PPAT yang sangat beragam, baik dari segi sarana prasarana, kualitas sumber daya manusia, maupun kemampuan problem solving yang tidak bisa diseragamkan. Tidak semua PPAT memiliki akses, pengalaman, dan dukungan sistem yang sama, namun dibebani tanggung jawab hukum yang setara bahkan semakin berat. Di sisi lain, negara tidak memberikan insentif apapun yang sebanding dengan peningkatan beban tersebut, baik dalam bentuk perlindungan hukum, dukungan sistem, maupun fasilitas akses data pertanahan yang komprehensif dan akurat.
Lebih jauh lagi, terdapat ketimpangan dalam kedudukan PPAT sebagai pejabat umum. Di satu sisi, PPAT dibebani tanggung jawab layaknya aparat negara dalam menjaga kepastian hukum, mencegah kejahatan pertanahan, hingga mendukung sistem perpajakan dan pencegahan pencucian uang. Namun di sisi lain, dalam hal perlindungan hukum dan akses terhadap sumber daya negara, PPAT justru diperlakukan layaknya subjek hukum biasa tanpa perlindungan khusus. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan struktural, karena tanggung jawab publik yang besar tidak diimbangi dengan kewenangan, fasilitas, maupun jaminan perlindungan yang memadai dari negara.
Dengan demikian, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa arah kebijakan dalam draft ini memang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas PPAT, namun implementasinya justru berpotensi membebani secara tidak proporsional. Oleh karena itu, diperlukan perumusan ulang yang lebih seimbang dengan memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kesiapan sistem dan kondisi faktual di lapangan, agar tidak terjadi pengalihan tanggung jawab negara secara berlebihan kepada PPAT tanpa dukungan yang memadai.
Sri mulyaningsih
05 Apr 2026, 23:07
Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn.
05 Apr 2026, 21:38
Bunyi: “PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.”
Problem: Frasa kebenaran materiil terlalu luas dan berpotensi membebani PPAT melebihi kewenangan formalnya. Perlu dibatasi pada kebenaran yang dapat diverifikasi secara wajar berdasarkan dokumen, data, dan kehati-hatian profesional.
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4)
Bunyi: "bila tidak ada PPAT di kecamatan, camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara;"
Problem: Penunjukan PPAT Sementara sebaiknya tidak didasarkan hanya karena tidak ada PPAT di satu kecamatan, melainkan apabila benar-benar tidak tersedia pelayanan PPAT dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. Saat ini PPAT pada umumnya sudah tersebar, sehingga kekosongan di satu kecamatan biasanya masih dapat dijangkau dari kecamatan terdekat.
Pasal 5 huruf c jo. huruf d
Bunyi: syarat PPAT adalah “berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun” dan “berijazah sarjana hukum dan lulusan magister kenotariatan.”
Problem: Ketentuan ini kontradiktif secara praktik. Untuk dapat lulus S1 Hukum lalu Magister Kenotariatan, usia 22 tahun pada umumnya sangat sulit atau nyaris tidak realistis. Akibatnya, norma usia minimum 22 tahun menjadi tidak sinkron dengan syarat pendidikan yang justru lebih tinggi. Usia minimum sebaiknya dinaikkan menjadi 27 tahun, agar lebih selaras dengan syarat lulusan S1 Hukum dan Magister Kenotariatan, sekaligus mencerminkan kematangan profesional yang dibutuhkan dalam jabatan PPAT.
Pasal 7 ayat (3) huruf p
Bunyi: pelanggaran ringan meliputi “mengunggah data yang tidak sesuai pada fitur aplikasi.”
Problem: Redaksi terlalu umum. Perlu dibedakan antara salah input administratif biasa, error teknis, dan manipulasi data yang disengaja.
Pasal 7 ayat (3) huruf q
Bunyi: pelanggaran ringan meliputi “tidak memberikan data yang sebenarnya pada aplikasi.”
Problem: Perlu unsur kesengajaan atau kelalaian berat. Jika tidak, norma ini mudah menjerat kesalahan yang timbul karena sistem atau data pihak lain.
Pasal 7 ayat (3) huruf r
Bunyi: pelanggaran ringan meliputi “tidak menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.”
Problem: Standar penerapannya harus diperjelas. Jangan sampai kewajiban ini dibebankan terlalu luas tanpa pedoman teknis yang jelas.
Pasal 7 ayat (3) huruf s
Bunyi: pelanggaran ringan meliputi “membuka atau memelihara rekening anonim yang menggunakan nama fiktif.”
Problem: Rumusan ini terasa kurang tepat untuk jabatan PPAT dan perlu diperjelas relevansinya. Jangan sampai norma profesi PPAT memakai istilah yang lebih cocok untuk sektor jasa keuangan.
Pasal 7 ayat (3) huruf u dan Pasal 27
Bunyi: “PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas setiap 5 (lima) tahun sekali selama masa jabatan PPAT.”
Problem: Kewajiban ini baik, tetapi perlu kejelasan bentuk, penyelenggara, pembiayaan, dan aksesnya. Jangan sampai menjadi beban tambahan tanpa dukungan sistem yang memadai. Organisasi profesi perlu diberi peran sebagai mitra penyelenggara peningkatan kualitas, agar pembinaan tidak hanya dilakukan Kementerian.
Pasal 7 ayat (4) huruf c
Bunyi: pelanggaran sedang meliputi PPAT yang “sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa...”
Problem: Status terdakwa belum berarti bersalah. Norma ini rawan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Pasal 7 ayat (4) huruf p
Bunyi: pelanggaran sedang meliputi “PPAT melakukan pungutan di luar uang jasa (honorarium) yang ditentukan.”
Problem: Perlu dibedakan secara jelas antara honorarium PPAT dan biaya riil proses/administrasi yang memang timbul dalam praktik, agar tidak menimbulkan kriminalisasi administratif.
Pasal 7 ayat (4) huruf q
Bunyi: pelanggaran sedang meliputi “PPAT tidak menyampaikan akta ... kepada Kantor Pertanahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja...”
Problem: Tenggat perlu disesuaikan dengan kondisi nyata, termasuk gangguan sistem, hari libur, atau kendala layanan pertanahan. Perlu pengecualian bila keterlambatan bukan karena kesalahan PPAT.
Pasal 7 ayat (5) huruf k
Bunyi: pelanggaran berat meliputi “PPAT membuat akta mengenai ... objeknya masih sengketa.”
Problem: Istilah masih sengketa harus diperjelas. Harus dibatasi pada sengketa resmi yang dapat dibuktikan, bukan sekadar klaim sepihak.
Pasal 7 ayat (5) huruf t
Bunyi: pelanggaran berat meliputi pembuatan akta yang “tidak dilakukan sesuai dengan kejadian, status, dan data yang benar...”
Problem: Rumusan ini sangat luas dan tumpang tindih dengan Pasal 3 ayat (4). Perlu dibatasi pada hal-hal yang diketahui atau patut diketahui PPAT berdasarkan pemeriksaan yang wajar.
Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3)
Bunyi: sanksi berupa “penangguhan akun”, “penangguhan akun dan pemberhentian sementara”, serta “penutupan akun dan pemberhentian dengan tidak hormat.”
Problem: Akun elektronik dijadikan alat sanksi yang sangat menentukan hidup-matinya praktik PPAT. Perlu jaminan due process, hak jawab, dan mekanisme keberatan sebelum akun ditangguhkan atau ditutup.
Pasal 11 ayat (3) jo. Pasal 15
Bunyi: selama cuti PPAT wajib menugaskan seorang Pengganti, dan Pengganti melaksanakan tugas/kewenangan PPAT.
Problem: Perlu kejelasan batas kewenangan Pengganti, karena definisi Pengganti di Pasal 1 justru menimbulkan potensi tafsir berbeda.
Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2)
Bunyi: PPAT berhimpun dalam organisasi profesi, dan kode etik disampaikan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan.
Problem: Perlu dijabarkan lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah wajib berwadah tunggal atau pemerintah justru membuka ruang bagi organisasi profesi serupa yang menghimpun PPAT dalam menjalankan profesi.
erladhi pratama
05 Apr 2026, 21:25
Pasal 5 (2) mengenai usia pada saat pengangkatan, kiranya akan lebih baik disetarakan dengan UUJN dimana usia paling rendah adl. 27th pada saat pengangkatan;
Pasal 28 (3) mengenai akta PPAT, dimana saat ini sistem pelayanan ke-PPAT-an di kantah dilakukan secara elektronik, lantas apa masih diperlukan akta PPAT dibuat dalam rangkap 2 (dua)?
MJ Widijatmoko
05 Apr 2026, 20:48
Analisis Yuridis dan Sintesis Ilmiah Transformasi Menuju Kepastian Hukum Agraria Digital
Disusun & disampaikan oleh :
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
PPAT Notaris Jakarta Timur
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
PPAT Notaris Kabupaten Bogor
Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan manifestasi dari delegasi wewenang negara dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemerintah memikul beban kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, PPAT telah bertransformasi dari sekadar pembantu administratif menjadi pejabat umum yang memegang peranan sentral dalam menjaga autentisitas peralihan hak dan pencegahan praktik mafia tanah. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Jabatan PPAT ini hadir sebagai respons terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang kian pesat, menggantikan regulasi lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dan perubahannya.
I. Landasan Filosofis dan Sosiologis Transformasi Jabatan PPAT
Penyusunan RPP ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengintegrasikan fragmentasi regulasi yang selama ini tersebar secara sporadis, sehingga seringkali menimbulkan ambiguitas dan kekosongan hukum. Secara sosiologis, terdapat disparitas distribusi PPAT yang mencolok antara wilayah urban dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang mengakibatkan layanan hukum pertanahan tidak merata.
Selain itu, kebijakan perluasan daerah kerja ke tingkat provinsi dalam regulasi sebelumnya dinilai telah menciptakan inefisiensi pengawasan dan potensi persaingan usaha yang tidak sehat di antara para pejabat umum. Secara yuridis, RPP ini bertujuan untuk memperkuat integritas pejabat melalui reformulasi sanksi berjenjang dan penegasan tanggung jawab kebenaran materiil atas akta yang dibuat.
Transformasi digital menjadi pilar utama dalam RPP ini, sejalan dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong efisiensi birokrasi melalui sistem elektronik. Implementasi akta elektronik diharapkan mampu menciptakan transparansi dan keamanan data fisik maupun yuridis, sekaligus meminimalisir intervensi mafia tanah yang sering memanfaatkan kelemahan sistem manual. Namun, peralihan ini menuntut kesiapan infrastruktur dan sinkronisasi dengan standar akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tabel Perbandingan Paradigma Regulasi Jabatan PPAT
Parameter Analisis
PP No. 37 Tahun 1998 & PP No. 24 Tahun 2016
Rancangan PP Jabatan PPAT (Baru)
Implikasi Yuridis dan Ilmiah
Daerah Kerja
Wilayah Kerja Provinsi
Wilayah Kerja Kabupaten/Kota
Penguatan pengawasan lokal dan sinkronisasi pajak daerah (BPHTB).
Tanggung Jawab Akta
Cenderung pada Kebenaran Formil
Penegasan Kebenaran Materiil (Pasal 3 ayat 3)
Peralihan beban pembuktian dan kewajiban verifikasi aktif bagi PPAT.
Bentuk Akta
Akta Fisik/Konvensional
Akta Elektronik (Pasal 34)
Adaptasi UU ITE dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah.
Sistem Pengangkatan
Berdasarkan Formasi (lama) lalu Bebas
Sistem Kuota oleh Menteri (Pasal 20)
Pengaturan pasar jasa hukum dan pemerataan distribusi pejabat di seluruh wilayah.
Sanksi
Administratif Terbatas
Berjenjang dan Berbasis Sistem (Penangguhan Akun)
Efektivitas penegakan disiplin melalui integrasi sistem elektronik pertanahan.
Il. Analisis Komprehensif dan Koreksi Detail Pasal demi Pasal.
Analisis ini akan membedah setiap klaster pasal dalam RPP guna memberikan perspektif ilmiah dan masukan korektif bagi penyempurnaan regulasi tersebut.
Bab I : Ketentuan Umum dan Konstruksi Definisi.
Pasal 1 dalam RPP ini meredefinisikan beberapa terminologi penting guna menyesuaikan dengan kebutuhan operasional terkini. Definisi PPAT sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta autentik tetap dipertahankan, namun terdapat penajaman pada peran PPAT Sementara dan PPAT Khusus.
Pada Pasal 1 angka 4, diperkenalkan istilah "Pengganti" sebagai pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas PPAT selain pembuatan akta selama masa cuti. Penggunaan istilah "Pengganti" tanpa kata "PPAT" di depannya merupakan koreksi yang tepat untuk membedakan antara pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan akta dengan staf administratif yang hanya menjaga kelangsungan kantor. Namun, terdapat kekhawatiran ilmiah mengenai batasan tugas Pengganti tersebut. Tanpa rincian yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan "tugas selain pembuatan akta", terdapat risiko malpraktik administrasi di mana staf tersebut secara faktual mengarahkan substansi akta tanpa pengawasan langsung dari PPAT yang sah.
Pasal 1 angka 6 mendefinisikan Protokol PPAT sebagai kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara. Secara ilmiah, protokol merupakan arsip negara yang dititipkan kepada pejabat umum. Penting untuk menambahkan dalam definisi ini bahwa protokol juga mencakup data digital (elektronik) sebagai konsekuensi logis dari Pasal 34, sehingga kewajiban pemeliharaan arsip tidak hanya berhenti pada fisik kertas, tetapi juga pada integritas data elektronik dalam basis data kementerian.
Bab II : Lingkup Tugas dan Kewenangan Materiil.
Pasal 2 menguraikan delapan jenis perbuatan hukum yang menjadi kompetensi PPAT, mulai dari jual beli hingga pemberian kuasa membebankan hak tanggungan. Secara doktrinal, kompetensi ini bersifat absolut dalam kerangka pendaftaran tanah. Koreksi umum yang diperlukan adalah penegasan posisi akta PPAT dalam rantai pendaftaran tanah. Akta tersebut bukanlah peralihan hak itu sendiri, melainkan bukti otentik telah terjadinya perbuatan hukum yang menjadi dasar pendaftaran.
Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil akta yang dibuatnya. Ketentuan ini merupakan pergeseran paradigma dari formal veracity menuju material veracity. Dalam perspektif hukum perdata, Notaris umumnya hanya menjamin kebenaran identitas dan tanda tangan (formil), namun PPAT melalui RPP ini diwajibkan memastikan bahwa substansi transaksi tersebut benar adanya. Hal ini menuntut PPAT untuk melakukan verifikasi aktif, termasuk mengecek fisik tanah dan keaslian dokumen pendukung secara lebih mendalam guna mencegah intellectual forgery atau pemalsuan intelektual.
Implikasi ilmiah dari Pasal 3 ayat (3) adalah meningkatnya risiko tanggung jawab pidana bagi PPAT. Jika terjadi sengketa di mana dokumen yang diberikan oleh para pihak ternyata palsu, PPAT tidak lagi bisa berlindung di balik argumen bahwa ia hanya mencatat apa yang disampaikan. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan perlindungan (safe harbor) bagi PPAT yang telah melaksanakan verifikasi sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan kementerian melalui akses data elektronik.
Bab III : Persyaratan dan Larangan Jabatan.
Pasal 5 menetapkan syarat pengangkatan yang lebih ketat, termasuk kewajiban magang di Kantor Pertanahan selama 6 bulan dan di kantor PPAT selama 6 bulan. Secara ilmiah, persyaratan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman teknis yang komprehensif atas proses pendaftaran tanah. Namun, durasi satu tahun magang total ini harus dibarengi dengan standarisasi kurikulum magang agar calon PPAT benar-benar mendapatkan keterampilan praktis, bukan sekadar pemenuhan formalitas waktu.
Pasal 6 ayat (1) telah mengatur tentang rangkap jabatan PPAT yang diperbolehkan, yatu merangkap jabatan Notaris yang sama kedudukan/daerah kerjanya dengan PPAT. Sedangkan Pasal 6 ayat (2) mengatur larangan rangkap jabatan, termasuk sebagai : a. advokat, konsultan (dalam hal ini sebagai konsultan hukum), atau penasihat hukum; b. aparatur sipil negara, (harus diatur juga larangan rangkap jabatan sebagai PPPK ASN, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Kepolisian Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepala Desa) pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, (harus diatur juga larangan rangkap jabatan sebagai pegawai Badan Usaha Milik Desa/BUNDesa), pegawai swasta; c. pejabat negara; d. dosen tetap, pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta; e. surveyor berlisensi; f. penilai tanah; g. mediator; dan/atau h. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Larangan merangkap sebagai mediator (pasal 6 ayat (2) huruf g RPP) perlu ditinjau kembali, karena peran PPAT yang diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Notaris adalah sebagai pejabat yang netral dalam pembuatan akta tidak terganggu jika ia juga bertindak sebagai pihak yang memediasi perselisihan para pihak dalam objek yang sama, karena dalam jabatan sebagai Notaris bisa membuat Akta Perdamaian (van Dading) untuk memediasi penyelesaian perkara/sengketa, termasuk sengketa/perkara pertanahan, yang kemudian eksekusinya dapat dengan pembuatan Akta PPAT. Memang konflik kepentingan harus dihindari guna menjaga integritas akta autentik, tetapi peran PPAT dan Akta PPAT juga bisa memberikan kontribusi sebagai mediasi penyelesaian sengketa/perkara secara independen,
Namun, larangan merangkap sebagai dosen tetap (Pasal 6 ayat 2 huruf d RPP) perlu dikaji kembali secara ilmiah. Kehadiran praktisi PPAT di dunia akademis justru krusial untuk memberikan pemahaman yang relevan bagi mahasiswa magister kenotariatan, serta sebagai pertanggungjawaban jabatan untuk mempersiapkan mahasiswa calon-calon PPAT yang berilmu pengerahuan mumpuni dan profesional. Oleh karena itu, peran serta PPAT dalam dunia pendidikan sebagai dosen sangat diperlukan dan tidak bertentangan dengan independensi dan ketidakberpihakan PPAT dalam pembuatan Akta PPAT.
Bab IV : Penegakan Disiplin dan Prosedur Sanksi.
Salah satu bagian yang paling memerlukan koreksi detail adalah Pasal 7 mengenai klasifikasi pelanggaran.
Kategori Pelanggaran
Analisis Ambiguitas dan
Masukan Koreksi
Pelanggaran Ringan
Pasal 7 ayat (3) huruf t menyebutkan "perbuatan lain yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran aturan dan kode etik". Ini adalah pasal "keranjang sampah" yang melanggar prinsip lex certa (hukum harus jelas). Perlu ada batasan limitatif atau rujukan ke lampiran kode etik yang spesifik agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi tindakan administratif yang sepele.
Pelanggaran Sedang
Pasal 7 ayat (4) huruf e tentang "perbuatan tercela". Terminologi "tercela" sangat subjektif dan bergantung pada norma moral lokal. Secara ilmiah, sanksi jabatan harus didasarkan pada standar profesional, bukan moralitas pribadi. Masukan: Definisi "tercela" harus dikaitkan dengan perbuatan yang merusak citra profesi secara nyata di mata publik atau dalam hubungan kerja dengan kementerian.
Pelanggaran Berat
Pasal 7 ayat (5) huruf d mengenai "membantu melakukan permufakatan jahat". Penentuan "permufakatan jahat" secara ideal harus menunggu putusan pengadilan pidana yang inkrah. Namun, dalam konteks pencegahan mafia tanah, kementerian memerlukan dasar untuk pemberhentian sementara. Masukan: Perlu ada mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menetapkan status ini.
Pasal 8 memperkenalkan sanksi penangguhan akun sebagai instrumen baru penegakan disiplin. Dalam ekosistem pertanahan digital, penangguhan akun layanan elektronik jauh lebih efektif daripada sekadar teguran tertulis karena secara praktis menghentikan kemampuan PPAT untuk memproduksi akta dan melakukan pendaftaran. Namun, prosedur penangguhan ini harus transparan dan memberikan hak bagi PPAT untuk melakukan pembelaan diri secara cepat guna menghindari kerugian bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen melalui PPAT tersebut.
Bab VII : Wilayah Kerja dan Sistem Kuota.
Reversi wilayah kerja dari tingkat provinsi kembali ke tingkat kabupaten/kota pada Pasal 16 merupakan koreksi atas kegagalan kebijakan perluasan daerah kerja di masa lalu. Secara ilmiah, daerah kerja tingkat kabupaten/kota lebih selaras dengan :
1. Efektivitas Pengawasan : Kantor Pertanahan dapat mengawasi secara fisik keberadaan kantor dan aktivitas PPAT di wilayah hukumnya secara lebih intensif.
2. Kepastian Pajak Daerah : Mempermudah koordinasi pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pendapatan asli daerah di tingkat kabupaten/kota.
3. Verifikasi Objek : Memperkecil risiko pemalsuan karena PPAT dianggap lebih mengenal area geografis dan profil subjek hukum di wilayah operasionalnya.
Pengaturan tentang “Daerah Kerja PPAT” Ini perlu dikaji ulang, terkait dengan adanya “pengaturan pembuatan Akta PPAT elektronik”, karena pembuatan Akta PPAT elektronik tentunya harus memenuhi ketentuan UU ITE sebagai peraturan dasar dokumen elektronik di Indonesia, sehingga pembuatan Akta PPAT elektronik sulit dicegah dan sulit dimonitor bila pembuatannya dilakukan diluar daerah kerja PPAT, karena dalam pembuatan dokumen elektronik tidak ada pembatasan daerah/wilayah pembuatannya, bahkan pembuatan dokumen elektronik itu bisa dilakukan dimanapun di seluruh dunia. Oleh karena ini pengaturan Kantor PPAT secara elektronik (block chain kantor PPAT) juga perlu diatur sesuai ketentuan UU ITE,
Pasal 20 mengenai sistem kuota adalah titik yang paling krusial bagi keberlangsungan profesi. Penetapan kuota oleh Menteri harus didasarkan pada Naskah Akademik yang mempertimbangkan volume transaksi pertanahan, jumlah PPAT yang aktif, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Secara ilmiah, kelebihan jumlah PPAT di suatu wilayah akan memicu perang tarif yang pada akhirnya menurunkan kualitas ketelitian pejabat dalam memverifikasi akta. Namun, sistem kuota ini tidak boleh menjadi hambatan bagi lulusan magister kenotariatan yang baru untuk memasuki pasar kerja. Rekomendasinya adalah penggunaan sistem ranking hasil ujian yang transparan sebagaimana diatur dalam kebijakan kementerian tahun 2022.
Disamping itu, perlu adanya pengaturan “Kantor Bersama PPAT”, karena PPAT diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Notaris dimana dalam UUJN diatur tentang Kantor Barsana Notaris. Pelaksanaan Kantor Bersama PPAT tentunya dapat meminimalisir terhadap pelanggaran jabatan dan kode etik PPAT.
Bab IX : Pelaksanaan Jabatan dan Transformasi Akta Elektronik.
Pasal 34 mengatur bahwa Akta PPAT dapat dibuat dalam bentuk elektronik dan merupakan alat bukti sah. Ini adalah tantangan terbesar bagi doktrin hukum akta autentik di Indonesia. Secara tradisional, Pasal 1868 KUHPerdata mensyaratkan akta dibuat "di hadapan" pejabat umum. Pengaturan bentuk Akta PPAT elektronik ini tentunya perlu pengaturan secara detail, apakah dalam pembuatannya bisa dibuat melalui “tele konferensi”, atau harus dibuat dengan “video konferensi”, dan juga pengaturan secara detail tentang “penghadap Akta PPAT menghadap dihadapan PPAT secara elektronik”. Kalau pembuatan Akta PPAT dengan penggunaan teknologi video konferensi atau sistem autentikasi biometrik harus dipandang sebagai perluasan makna "di hadapan" agar selaras dengan kemajuan zaman. Tentunya penggunaan tele konferensi dalam pembuatan Akta PPAT harus dilarang karena akan sulit dalam pembuktian hukumnya bila terjadi perkara hukum. Didalam pengaturan hukum pembuatan Akta PPAT elektronik ini selain harus tunduk pada ketentuan RPP tersebut, juga harus tunduk dan sesuai dengan ketentuan UU ITE, dimana Akta PPAT elektronik harus dinyatakan secara hukum adalah “Dokumen/Akta Otentik Elektronik” dalam UU ITE.
Terkait dengan pengaturan hukum pembuatan Akta PPAT elektronik ini, tentunya perlu diatur pula ketentuan tentang “Protokol PPAT Elektronik” dan juga “System Adminitrasi Jabatan PPAT secara Digital, Elektronik dan Online” yang seragam pada setiap Kantor PPAT secara nasional dengan Progam Digital Elektronik Online Administrasi Jabatan dan Kantor PPAT yang dibuat dan disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN, agar bisa simultan dan tersambung secara langsung dengan konsep system Pendaftaran Tanah Online yang sedang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN serta terkoneksi dengan system online seperti GoAML, OSS, Cortex, AHU Online, dan lain-lain yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah.
Bila memang dikehendaki adanya pelayanan PPAT elektronik dengan pembuatan Akta PPAT elektronik, tentunya pengaturan tentang Kantor PPAT, Daerah Kerja PPAT, Pelaksanaan Penandatanganan Akta PPAT perlu ada koreksi pengaturan hukumnya untuk penyesuaian dengan pembuatan Akta PPAT elektronik sesuai ketentuan UU ITE yang tidak bisa dibatasi lagi secara rigit seperti kalau pembuatan Akta PPAT secara manual, karena pembuatan Akta PPAT elektronik tentunya bisa “menembus” dan “susah dibatasi” tempat penandatanganan Akta PPAT elektronik sesuai aturan hukum dalam UU ITE.
Dimensi Akta Elektronik
Tantangan Ilmiah
Masukan Regulasi
Keautentikan
Risiko peretasan dan manipulasi data pada file akta.
Kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan stempel waktu (timestamp).
Kewajiban Pembacaan
Pembacaan secara virtual sering dianggap tidak memenuhi unsur kehadiran fisik yang sakral dalam pembuatan akta.
Mengatur protokol pembacaan akta melalui sistem audio-visual yang direkam sebagai bagian dari warkah digital.
Penyimpanan (Minuta)
Daya tahan arsip digital terhadap kerusakan perangkat keras atau perubahan format teknologi di masa depan.
Membangun repositori arsip digital nasional di kementerian yang terenkripsi dan memiliki redundansi data.
Terkait biaya atau uang jasa pada Pasal 38, RPP menetapkan batas maksimal 1% dari harga transaksi. Secara ilmiah, persentase ini seringkali tidak adil untuk transaksi bernilai sangat besar (seperti akuisisi lahan industri bernilai triliunan) atau transaksi sangat kecil (jual beli tanah pedesaan bernilai jutaan). Masukan koreksinya adalah perlunya penetapan tarif flat minimal dan maksimal untuk kategori transaksi tertentu guna menjamin keseimbangan antara beban tanggung jawab PPAT dengan honorarium yang diterima. Selain itu, kewajiban melayani masyarakat tidak mampu tanpa pungutan biaya (Pasal 38 ayat 4) harus diperkuat dengan subsidi atau kompensasi biaya administrasi dari negara agar kualitas akta bagi masyarakat miskin tetap terjaga.
Disamping itu, perlu juga diatur tentang pemanggilan PPAT dan pengambilan Asli dan/atau fotokopi dari Akta PPAT beserta Warkah Akta PPAT sebagai “arsip negara” bila diperlukan dalam proses peradilan, baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara pidana, dan dalam proses peradilan pada perkara perdata, serta kewajiban pengembaliannya setelah selesai digunakan dalam perkara tersebut, agar terdapat kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada PPAT yang diwajibkan untuk menjaga dan menyimpan Akta PPAT dan warkah nya sebagai arsip negara.
Ill. Analisis Risiko dan Ketentuan Peralihan.
Pasal 42 mengenai Ketentuan Peralihan merupakan jembatan kritis bagi PPAT yang sudah menjabat. Salah satu isu yang muncul adalah kewajiban penyesuaian tempat kedudukan bagi PPAT yang daerah kerjanya berubah akibat pemekaran atau kebijakan daerah kerja baru. Pemerintah harus memberikan jangka waktu yang cukup (minimal satu tahun) agar PPAT dapat menyelesaikan komitmen pekerjaan yang sedang berjalan tanpa merasa tertekan oleh tenggat waktu administratif.
Risiko hukum terbesar dalam masa transisi adalah status akta yang dibuat pada masa peralihan. Pasal 42 huruf c yang menyatakan akta sebelumnya tetap sah adalah krusial untuk mencegah gelombang gugatan pembatalan akta. Namun, perlu ada penegasan mengenai status calon PPAT yang sudah lulus ujian namun belum dilantik agar tidak dirugikan oleh perubahan syarat magang atau kuota yang baru ditetapkan.
IV. Sintesis Ilmiah : Menuju Profesionalisme PPAT yang Berintegritas
Secara teoretis, jabatan PPAT adalah jabatan kepercayaan (position of trust). RPP ini mencoba mengembalikan esensi kepercayaan tersebut dengan memperketat pengawasan dan menuntut tanggung jawab materiil. Penguatan pengawasan melalui Majelis Pembina dan Pengawas (MPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 harus melibatkan organisasi profesi secara aktif. Kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) diperlukan untuk memastikan bahwa pembinaan dilakukan tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga peningkatan kualitas keilmuan dan etika.
1. Rekomendasi Umum dan Strategis bagi Pemerintah.
1. Standardisasi Verifikasi Materiil : Mengingat PPAT kini bertanggung jawab secara materiil (Pasal 3 ayat 3), kementerian harus menyediakan API (Application Programming Interface) yang memungkinkan PPAT memverifikasi identitas penduduk (Dukcapil) dan validitas sertifikat tanah secara otomatis dan real-time sebelum penandatanganan akta. Untuk itu PPAT harus diberi akses langsung untuk melakukan pengecekan KTP pada sistem dan aplikasi Disdukcapil secara nasional, agar bisa memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kebenaran dan keaslian data KTP penghadap pada Akta PPAT.
2. Kepastian Hukum Akta Elektronik: Sebelum Pasal 34 diimplementasikan secara penuh, pemerintah harus menerbitkan pedoman teknis yang mengatur tentang keabsahan "kehadiran virtual" dan juga tata cara prosedur dan persyaratan pembuatan Akta PPAT guna menghindari pembatalan akta oleh hakim di pengadilan dengan alasan cacat prosedur formal Pasal 1868 KUHPerdata dan UU ITE.
3. Transparansi Sistem Kuota : Penetapan kuota dalam Pasal 20 harus didasarkan pada parameter ekonomi yang terukur dan dipublikasikan, guna menghindari tuduhan praktik monopoli atau penyalahgunaan wewenang.
4. Perlindungan Data Pribadi : Sebagai konsekuensi dari PMPJ dan akta elektronik, PPAT akan menjadi pengelola data pribadi dalam skala besar. RPP ini harus disinkronkan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) guna memberikan batasan tanggung jawab PPAT atas data yang dikelolanya.
5. Refisi Klasifikasi Sanksi : Mengkoreksi terminologi "perbuatan tercela" dan "perbuatan lain" menjadi rujukan pada poin-poin spesifik dalam Kode Etik yang telah disahkan oleh Menteri guna menjamin asas kepastian hukum bagi pejabat umum.
Melalui rekonstruksi yuridis ini, diharapkan RPP Peraturan Jabatan PPAT dapat menjadi instrumen hukum yang kokoh dalam mendukung visi Indonesia Maju melalui tata kelola agraria yang modern, transparan, dan berkeadilan. Transformasi dari sistem manual ke digital bukan sekadar perpindahan media, melainkan revolusi tanggung jawab profesional yang menuntut integritas moral dan kecakapan teknologi dari setiap Pejabat Pembuat Akta Tanah di seluruh penjuru negeri.
(Materi ini disusun sebagai naskah kajian akademik untuk memberikan masukan komprehensif bagi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang jabatan PPAT.)
mjw - Lz : jkt 042026
Dr.Try Widiyono, SH.,MH.Sp.N.
05 Apr 2026, 19:35
Mengeni RPP di atas dengan membaca Bismillah kami berikan masukan Pasal 9 ayat (3) RPP tersebut harus diubah yaitu masa jabatan PPAT dapat diperpanjang menjadi 70 tahun dengan pertimbangan sbb:
1. Mengenai pertimbangan alasan mengapa PPAT harus diperpanjang 70 tahun sudah dibahas secara detil dan dimuat dalam putusan MK. no. 84/PUU-XXII/2024 tahun 2024, Memang putusan tersebut berkaitan dengan masa jabatan Notaris. Tetapi antara PPAT dan Notaris saling mengisi dan bersinergi baik dalam menjalankan jabatan, maupun dalam berkantor selalu menjadi satu atap dan sudah menjadi sejarah sejak masa berdirinya Notaris dan PPAT.
2. Dari berbagai putusan rapat Pengurus Wilayah PPAT diseluruh Indonesia telah memutuskan usulan bahwa masa jabatan PPAT dapat diperpanjang sampai 70 tahun.
3. Perpanjangan masa jabatan dapat PPAT menjadi 70 tahun tersebut sebaiknya berlaku surut sejak berlakunya putusan MK. Oleh karena itu RPP tersebut segera menjadi PP agar tidak banyak Notaris/PPAT yang dirugikan.
4.Apabila masa jabatan PPAT tidak diperpanjnang menjadi 70 tahun berootensi di gugat dan dipastikan perkaran tersebut dimenangkan bahwa PPAT dapat dipepanjang masa jabatanya hingga 70 tahun, karana pertimbangan umur tersebut mengacu pada alasan dan pertimbangan dan saksi/pendapat dalam Putusan MK mengena jabatan Notaris.
5. Pasca putusan MK tersdebut terdapat perkembangan mengenai tren umur pensiun diperpanjang misalnya ketentuan dari Dikti bahwa Dosen/guru besar masa jabatannya sudah diperpanjang hingga 75 tahun yang tadinya 70 tahun, namun setelah 70 tahun tidak dibebankan kepada APBN.
6.. Usulan Masa Jabatan ASN menjadi 70 tahun belum diterima, karena hal tersebut akan membebani APBN, sedangkan perpanjngan nasa jabatan PPAT sampai 70 tahun tidak membebani APBN, dan bahkan dapat memperlancar dunia usaha yang pada akhirmya memberikan masukan/pendapatan APBN
7. Pertanggung jawaban KH..Gus Nusron Wahid kelak di yaumil akhir akan lebih ringan, jika PPAT diperpanjang menjadi 70 tahun, karena tidak ada yang dirugikan. Tetapi apabila tidak diperpenjang menjadi 70 tahun banyak PPAT yang dirugikan termasuk kepada keluarganya.
8. Jika tidak diperpanjang masa jabatan PPAT menjadi 70 tahun terdapat ketimpangan yaitu adanya Notaris yang masih menjabat tetapi bukan sebagai PPAT, Hal ini juga dapat mengganggu bisnis perbankan dan multi finance, koperasi dan dunia usaha lainnya, terutama jika berkaitan dengan pemberian kredit dan pembiayaan.
9. Demikian, trima kasih, wasalamu alaikum wr wb. semoga Allah Tuhan YME memberikan ridho untuk memperpanjang masa Jabatan PPAT menjadi 70 tahun.
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf