Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
Muhammad Jafar Goro, SH.,M.Kn
12 Apr 2026, 23:39
Abdau Daras Salam
12 Apr 2026, 23:30
IPPAT SUMUT
12 Apr 2026, 22:34
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SUMATERA UTARA
Alamat Sekretariat : JlBinjai kilometer 9,1 nomor 1 C, Kampung lalang, Kecamatan Sunggal. Kabupaten Deli serdang
(Kantor PPAT Dr. Nurlinda Simanjorang SH, SpN, M.Kn)
Email : sekreippatsumut@gmail.com
Hp : 0812-6554-111
Nomor : 02/PENGWIL-IPPAT/SU/III/2026 Medan, 16 Maret 2026
Lampiran :
Perihal : Permohonan Narasumber Upgrading
Kepada Yth : Bapak Menteri ATR /Kepala BPN RI
Di -Jakarta
Dengan Hormat,
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT) .
Bersama ini disampaikan beberapa masukan sebagai berikut partisipasi dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun masukan atas draf PP tentang Peraturan Jabatan PPAT tersebut Adalah sebagai berikut :
1. Pasal 3 ayat 4 PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.
menjadi
Pasal 3 ayat 4 Menjadi PPAT bertanggung jawab atas kebenaran Formil Akta PPAT yang dibuatnya.
** (2) Pasal 6, ayat 2 PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:
a. advokat, konsultan, atau penasihat hukum;
b. aparatur sipil negara, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta;
c. pejabat negara;
d. dosen tetap, pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
e. surveyor berlisensi;
f. penilai tanah;
g. mediator; dan/atau
h. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menjadi :
Pasal 6, ayat 2 PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:
a. advokat, konsultan, atau penasihat hukum;
b. aparatur sipil negara, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta;
c. pejabat negara;
d. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
e. surveyor berlisensi;
f. penilai tanah dan atau ;
g. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
** Pasal 7 ayat 3 huruf u
u. PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas setiap 5
(lima) tahun sekali selama masa jabatan PPAT.
Menjadi :
u. PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas 1 (satu) kali
selama masa jabatan PPAT.
** ayat 4 huruf c
PPAT sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih;
Menjadi :
PPAT sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih;
** Pasal 9 ayat 2 poin b. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun
Menjadi
b. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.
** ayat 3
(3) Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Menjadi :
(3) Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diperpanjang sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
** Pasal 27 PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas setiap 5 (lima) tahun sekali selama masa jabatan PPAT.
Menjadi :
Pasal 27 PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas satu kali selama masa jabatan PPAT.
**Pasal 38 (2) Uang Jasa PPAT dan PPAT Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Menjadi :
(2) Uang Jasa PPAT dan PPAT Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pembuatan akta minimal 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
** Pasal 38 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang jasa PPAT dan PPAT Sementara diatur dalam Peraturan Menteri.
Menjadi :
Dihapus
** Pasal 41 (2) Kode etik PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh organisasi profesi PPAT kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan.
Menjadi :
Pasal 41 (2) Kode etik PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh organisasi profesi PPAT kepada Menteri sebagai Pemberitahuan.
Hormat kami,
PENGURUS WILAYAH
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SUMATERA UTARA
(Dr. NURLINDA SIMANJORANG, S.H.,SpN.,M.Kn) (PANJI AULIA RAMADHAN HRP, SH,.M.Kn)
KETUA SEKRETARIS
CC : File
Dr. Dody Safnul, SH, SpN, MKn, AIIArb
12 Apr 2026, 22:23
1. Dampak bagi Perguruan Tinggi
• Kehilangan praktisi berpengalaman
PPAT adalah praktisi langsung di lapangan. Larangan ini akan mengurangi kualitas pengajaran yang berbasis praktik (practical knowledge).
• Kesenjangan teori dan praktik
Mahasiswa hukum, khususnya kenotariatan dan agraria akan lebih banyak belajar teori tanpa pemahaman realitas praktik.
• Penurunan kualitas lulusan.
Lulusan bisa kurang siap kerja karena minim insight praktis terkait pembuatan akta, transaksi tanah, dan penyelesaian sengketa.
2. Dampak bagi Mahasiswa
• Minim pengalaman empiris
Mahasiswa tidak mendapatkan contoh kasus nyata (best practice & worst case).
• Terbatasnya networking profesional
Dosen yang juga notaris biasanya menjadi jembatan ke dunia kerja (magang, relasi kantor PPAT, dll).
3. Dampak bagi Profesi PPAT
• Terhambatnya transfer ilmu
Regenerasi profesi bisa terganggu karena praktisi tidak langsung terlibat dalam pendidikan calon notaris.
• Menurunnya pengembangan keilmuan
Keterlibatan sebagai dosen biasanya mendorong PPAT untuk terus meneliti dan mengembangkan ilmu hukum.
4. Dampak bagi Dunia Hukum Secara Umum
• Potensi stagnasi kualitas praktik hukum
Tanpa interaksi akademik praktisi, perkembangan hukum bisa kurang responsif terhadap kebutuhan praktik.
• Putusnya sinergi akademisi praktisi
Padahal sinergi ini penting untuk pembaruan hukum (law reform), termasuk dalam bidang perjanjian, pertanahan, dan pembuktian akta.
5. Dampak Positif (Jika Dilihat dari Sisi Regulasi)
Walaupun banyak dampak negatif, ada juga potensi alasan pembatasan:
• Menghindari konflik kepentingan (misalnya antara jabatan publik dan akademik)
• Pemerataan kesempatan dosen bagi akademisi murni
Namun, dampak positif ini biasanya bisa diatasi tanpa larangan total, misalnya melalui pengaturan jam kerja atau kode etik.
Kesimpulan
Larangan tersebut cenderung lebih banyak membawa dampak negatif, terutama dalam menurunkan kualitas pendidikan hukum yang idealnya berbasis integrasi teori dan praktik.
Pendekatan yang lebih tepat bukan pelarangan total, melainkan:
• pengaturan etika,
• atau sistem dosen praktisi (adjunct lecturer).
Nasimatur Rakhmah, S.H.,M.H.,M.Kn
12 Apr 2026, 19:41
Rudy Haposan Siahaan
12 Apr 2026, 14:56
Susy Hastuty, S.H., M.Kn.
12 Apr 2026, 14:45
2). Untuk min. umur dpt diangkat sbg PPAT, menurut saya di umur 27thn, krn di umur ini kedewasaan sebagai praktisi hukum sudah mulai terlihat.
3). Umur Pensiun sebaiknya 70 thn seiring dengan umur pensiun Notaris.
4). Honorarium PPAT sebaiknya dilihat dari nilai traksaksi atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
Smg kita sehat selalu & makin sukses, Aamiin.
Notaris Leli Malasari, SH., M.Kn.
12 Apr 2026, 11:19
Usulan Perubahan Pasal 9 ayat (3):
PPAT berhenti menjabat karena telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, dan dapat diperpanjang hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun dengan syarat kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
Dian Ayu Retnasari
12 Apr 2026, 11:10
Usia pensiun ppat disamakan dg usia notaris wlo ada pertimbangan khusus utk pemberian perpanjangan usia pensiun
Uang honorarium sebesar 1% perlu ditinjau kembali mengingat tingkat kompleksitas dibalik pembuatan akta PPAT, situasi kondisi terutama tingkat ekonomi suatu daerah dan atau wilayah , kerumitan entah permasalahan kasus dan atau permasalahan beban pajak yg hrs dibyr
Rangkap jabatan utk ppat perlu ditinjau seringkali disalahgunakan mjd anggota badan /kelembagaan negara.......rangkap jabatan ppat skrg makin luas penafsirannya kecuali jk berkaitan dg kualitas & tambah ilmu.....
Biaya & pengadaan acara peningkatan kualitas mutu ppat yg diadakan tiap THN utk PPAT dg masa jabatan min 10 th & atau hendak ajukan perpanjangan masa jabatan mhn ditinjau kembali ....mengingat tidak semua ppat memiliki pendapatan dan atau penghasilan yg cukup utk dpt ikut dlm kegiatan tsb Krn faktor biaya & lokasi
Akta elektronik bagus penerapan nya tp bikin ppat capek dikala tjd maintenance di BPN, kinerja perangkat maupun SDM dr BPN kurang baik, dokumen berkas yg diminta sbg lampiran terlalu mengada ada diiluar persyaratan dlm form
WINDIARTO
12 Apr 2026, 07:03
- Usia pensiun ppat disamakan dengan notaris mrnjadi usia 70 tahun karena saling terkait tugasnya.
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf
Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
di Jakarta.
Hal : USULAN/MASUKAN UNTUK PENYEMPURNAAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (RPP PPAT)
Dengan Hormat,
sehubungan dengan adanya kesempatan memberikan usulan/masukan terkait dengan penyempurnaan RAPP PJ PPAT, maka dengan ini saya Muhammad Jafar Goro, SH.,M.Kn PPAT di Kabupaten Halmahera Selatan memberikan usulan dan masukan sbb :
1. Defenisi PPAT Pengganti pasal 1 ayat 4 : Pengganti adalah pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas PPAT selain pembuatan akta selama masa cuti PPAT.
Kekurangan : ada kata selain pembuatan akta… hal ini rancu… sehingga menjadikan artinya bahwa pengganti tidak bisa membuat akta-akta PPAT, padahal dalam pasal 15 nya pengganti dapat mempunyai kewenangan membuat akta-akta, sebagaimana berbunyi : tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh Pengganti
Seharusnya redaksi yang tepat dalam pasal 1 ayat 4 sbb : Pengganti adalah pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dan kewenangan PPAT selama masa cuti PPAT.
2. Pasal 3 seharusnya tidak ada dan dihapus karena walaupun tidak dicantumkan aturan hukum positif sudah mengatur masalah itu, berikut alasan hukumnya :
tidak ada satupun hasil penelitian (artikel jurnal, tesis dan disertasi) dan yurisprudensi yang menetapkan PPAT bertanggung jawab MUTLAK (100%) atas kebenaran materiil akta PPAT yang dibuatnya, akan tetapi ada Batasan-batasan kapan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil akta yang dibuatnya yaitu contoh saat sengaja, tahu dan sadar memasukkan keterangan / data yang tidak benar dalam akta serta terbukti secara putusan pengadilan bersalah dan kapan tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil aktanya yaitu contoh sudah memverifikasi semua data subjek dan objek sesuai mekanisme dan hati-hati akan tetapi ternyata para pihak tetap ada yang tidak jujur atau memberi data/keterangan yang tidak benar/tidak sesuai fakta yang PPAT tidak punya kewajiban, kapasitas dan fasilitas untuk menjangkau hal itu sehingga kebenaran materiil itu menjadi tanggung jawab para pihak, artinya kasus per kasus dan harus ada proses hukum dan pembuktian untuk PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil aktanya, sehingga jika dicantumkan dalam pasal PP baru maka itu menyalahi norma hukum yang ada. Atau dengan kata lain tidak semudah itu menetapkan PPAT langsung bertanggung jawab atas kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya namun ada proses hukum yang harus dilalui.
3. Pasal 5 demi menjaga kematangan berpikir dan Keputusan (rusyd) dan amanah dalam jabatan maka seharusnya ditambahkan tes psikologi full lengkap dan audit integritas (cek Riwayat hukum, riwayat keuangan dan riwayat organisasi) untuk menjadi PPAT harus lulus murni… maka pasal 5 seharusnya berbunyi sbb :
Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
d. berijazah sarjana hukum dan lulusan magister kenotariatan;
e. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian;
f. lulus tes psikologi lengkap;
g. lulus audit integritas;
h. telah menjalani magang pada Kantor Pertanahan selama 6 (enam) bulan;
i. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 6 (enam) bulan, setelah lulus pendidikan kenotariatan;
j. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian;
k. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
l. dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
4. Pasal 6 ayat 1 agar ditambahkan termasuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dikarenakan masih berlakunya peraturan tentang notaris bisa merangkap sebagai PPAIW hanya tinggal menunggu peraturan pelaksanaannya dari Kementerian terkait, sehingga pasal 6 ayat 1 seharusnya berbunyi sbb :
''PPAT dapat merangkap jabatan sebagai notaris di tempat kedudukan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sesuai daerah kerja PPAT ''
Pasal 6 huruf d yaitu redaksi '' pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta'' hal ini sebaiknya di pertegas langsung organnya agar tidak multi tafsir sehingga seharusnya pasal 6 huruf d berbunyi :
dosen tetap, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, pimpinan (rektor, wakil rektor, dekan, direktur dan ketua sekolah tinggi) perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
5. Pasal 7 ayat 3 huruf c seharusnya hanya berlaku bagi tanah pertanian bukan pada tanah non pertanian sehingga seharusnya berbunyi :
''membuat akta pemindahan hak atas tanah khusus tanah pertanian tanpa dilengkapi surat pernyataan dari calon penerima hak yang menyatakan bahwa pemindahan hak tidak melanggar ketentuan batas maksimum penguasaan tanah dan ketentuan tanah absentee (guntai);
Ayat 3 huruf u seharusnya berbunyi : tidak mengikuti peningkatan kualitas setiap 5 (lima) tahun sekali selama masa jabatan PPAT.
Ayat 4 huruf p seharusnya dihapus, alasan hukum : PPAT bukan ASN/pejabat negara/pegawai honorer/p3k sehingga tidak tunduk pada hukum/aturan ASN/pejabat negara/pegawai honorer/p3k dan PPAT tidak digaji oleh negara oleh karenanya PPAT tidak terikat secara keuangan dengan negara dan PPAT sebenarnya hakikadnya adalah pihak ketiga/swasta yang menjadi mitra Kementerian ATR sehingga PPAT berhak mendapatkan honor non akta berdasarkan permintaan dan kesepakatan dari dan dengan klien yang tentunya sifatnya tidak memaksa dikarenakan ada tipe klien yang tidak bisa mengurus teknis semua karena sibuk, contoh seperti :
- jasa pengurusan pembayaran dan validasi BPHTB
- jasa pengurusan pembayaran serta validasi pph,
- jasa pengurusan dan pembuatan surat-surat kuasa dan surat-surat administrasi pendukung lainnya non akta yang terkait pendaftaran tanah dan pendaftaran pemeliharaan tanah
- jasa pengurusan monitoring dan tindak lanjut penyelesaian pendaftaran tanah dan pendaftaran pemeliharaan tanah sampai mengambil hasil sertipikat yang sudah selesai (dalam ketentuan yang berlaku PPAT hanya mempunyai kewajiban sampai mendaftarkan di kantor pertanahan dan selanjutnya klien/pemegang hak yang harus follow up/tindak lanjut sendiri sampai selesai oleh karenanya jasa ini biasa dibutuhkan oleh klien)
catatan penting bahwa PPAT hakikadnya tidak beda dengan pengusaha/pedagang yang menawarkan jasanya untuk membantu Masyarakat dalam hal teknis pengurusan kelengkapan dokumen pendaftaran tanah dan pendaftaran pemeliharaan tanah serta tentunya hal ini bukan pelanggaran kode etik PPAT dan tidak menurunkan harkat dan martabat PPAT
ayat 4 huruf g seharusnya dihapus, alasan hukum : tugas PPAT Adalah sebagaimana dalam pasal 2 yaitu melaksanakn Sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta dst… , lalu bagaimana jika PPAT tidak mendapatkan pekerjaan itu dalam 14 hari atau akta kosong apa harus dikenai sanksi? Hal ini tentunya tidak sesuai/sinkron dengan pasal lainnya terutama pasal 2 dan tidak perlu ada ayat ini.
6. Pasal 11 ayat 3 : seharusnya tidak diwajibkan menunjuk pengganti jika PPAT cuti, dikarenakan tidak semua PPAT di seluruh Indonesia mempunyai pegawai PPAT berlatar belakang Pendidikan SH dan M.Kn dan akan sangat menyulitkan PPAT jika ingin cuti, hal ini tentunya tidak bisa dipaksakan.
Seharusnya redaksi yang tepat dalam pasal 11 ayat 3 sbb : Selama menjalankan cuti, PPAT dapat menugaskan seorang Pengganti.
Ditambahkan ayat 4 pada pasal tersebut yang berbunyi : PPAT yang tidak menunjuk Pengganti selama cuti, dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya selama cuti berlangsung.
Ditambahkan ayat 5 pada pasal tersebut yang berbunyi : Apabila dalam daerah kerja PPAT yang cuti dimaksud tidak ada PPAT lain yang bertugas, maka Kepala Kantor Wilayah daerah kerja PPAT wajib menunjuk PPAT Khusus dan/atau PPAT sementara selama masa cuti PPAT tersebut
7. Pasal 12 tidak mengakomodir PPAT cuti karena menjadi pejabat negara, oleh karenanya pasal 12 ditambahkan 3 ayat di dalamnya sbb :
Ayat 1 :
Jumlah waktu cuti selama masa jabatan PPAT paling lama 9 (sembilan) bulan setiap 3 (tiga) tahun.
Ayat 2:
Terkhusus PPAT yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
Ayat 3 :
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama PPAT memangku jabatan sebagai pejabat negara.
8. Pasal 13 berkaitan dengan perubahan pasal-pasal di atas dan juga seharusnya pejabat yang berwenang menyetujui atau menolak cuti Adalah cukup sampai Kepala Kantor Wilayah tidak perlu sampai Menteri agar lebih memangkas birokrasi demi waktu dan jarak serta efisiensi dan kemudahan administrasi cuti PPAT, dan yang terpenting proses cuti ini sudah digitalisasi /elektronik, maka pasal 13 seharusnya berbunyi sbb :
(1) Pendaftaran permohonan cuti dapat dilakukan dengan cara sbb:
a. menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dan dilakukan secara sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri;
b. secara tertulis (manual/non elektronik)
(2) PPAT mengajukan permohonan cuti baik secara elektronik ataupun secara tertulis disertai usulan penunjukan Pengganti apabila PPAT menunjuk Pengganti
(3) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
(4) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima atau ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah.
(5) Terkhusus PPAT mengajukan permohonan cuti karena diangkat menjadi pejabat negara, maka permohonan cuti tidak dapat ditolak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
9. Pasal 14 ayat 3 dirubah dan menyesuaikan dengan pasal 13 di atas agar bisa akomodasi permohonan cuti secara elektronik dan secara tertulis/manual, sehingga pasal 14 ayat 3 seharusnya berbunyi sbb :
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) apabila diajukan secara tertulis (manual/non elektronik), maka diajukan kepada pejabat yang berwenang:
a. kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat untuk permohonan cuti sampai dengan 3 (tiga) bulan;
b. kepala Kantor Wilayah untuk permohonan cuti lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan;
c. Menteri untuk permohonan cuti lebih dari 6 (enam) bulan.
10. Pasal 15 ayat 3 huruf a : M.Kn diganti dengan SH saja, alasan hukum : 1) tidak semua pegawai tetap PPAT bergelar S2, bahkan kebanyakan rata-rata paling tinggi S1 sehingga akan mempersulit PPAT untuk mendapatkan pengganti dan 2) aturan pengganti cukup gelar SH masih sinkron dengan UUJN yang juga cukup gelar SH sebagai Notaris Pengganti
11. Pasal 33 agar di atur teknis laporan bulanan akta secara elektronik
Sehingga pasal 33 ditambahkan ayat 4 yang berbunyi sbb :
Ayat 4 : laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri
12. Pasal 38 tentang honorarium PPAT tidak bisa disamakan dengan PPAT sementara alasannya PPAT bukan pejabat negara/ASN dan tidak menerima gaji dari negara sementara PPAT sementara Adalah ASN sehingga seharusnya Honorarium PPAT ditentukan langsung oleh perkumpulan IPPAT sebagaimana kebiasaan (urf) yang berlaku pada asosiasi profesi lainnya yang menetapkan sendiri honorarium profesinya (seperti arsitek, konsultan, akuntan dll) dan yang terpenting dalam organisasi profesi (IPPAT) menetapkan batas minimal honorarium adalah wajib berdasarkan unsur-unsur :
a. Kompleksitas akta = semakin rumit semakin tinggi honorarium
b. Tingkat kemahalan regional = disesuaikan dengan biaya hidup di daerah kerja PPAT
Dan terkait orang tidak mampu maka harus ada penegasan dasar ketidakmampuannya
Sehingga Pasal 38 harus berbunyi sbb :
(1) PPAT dan PPAT Sementara berhak menerima uang jasa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
(2) Uang Jasa PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, akan tetapi tidak boleh di bawah biaya minimal Uang Jasa PPAT yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi PPAT yang nilainya dapat berbeda-beda pada setiap daerah kerja PPAT.
(3) biaya minimal sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas ditetapkan oleh Organisasi Profesi PPAT dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek Kompleksitas akta dan Tingkat kemahalan regional.
(4) Uang Jasa PPAT sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, akan tetapi tidak boleh di bawah biaya minimal Uang Jasa PPAT yang ditetapkan oleh Menteri yang nilainya dapat berbeda-beda pada setiap daerah kerja PPAT.
(5) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(6) PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu yang dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya yang dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Agar ada pasal-pasal yang mengatur tentang permohonan perpindahan daerah kerja dan pengangkatan Kembali PPAT secara elektronik yang mudah,murah, cepat dan efisien