Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
Vivi Novita Rido, S.H, MBA, MKn
09 Apr 2026, 20:46
ILMAN ASH SHIDDIEQI
09 Apr 2026, 20:04
NOVA HERAWATI
09 Apr 2026, 15:50
TENTANG
PERATURAN [PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Disampaikan oleh :
NOVA HERAWATI, SH.
(PPAT KOTA JAMBI)
Terima kasih sebelumnya atas diberikannya kesempatan kepada kami, PPAT untuk memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Pemerintah ini, semoga dapat dijadikan pertimbangan dalam perumusan Peraturan tersebut, sampai untuk disahkan, yang akhirnya dapat menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah sesuai dengan pertimbangan diterbitkannya peraturan ini serta juga memberikan perlindungan hukum kepada PPAT dalam menjalankan tugas jabatan atau kewenangannya.
Adapun masukan-masukan dari saya adalah sebagai berikut :
1. Pasal 1 angka 4, tidak sejalan dengan yang diatur dalam pasal 15 ayat
(1);
Sebagai Pengganti, harusnya PENGGANTI berwenang melaksanakan
tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh PPAT yang digantikannya,
sehingga definisi pada pasal 1 angka 4 tersebut harus disempurnakan.
DIHUBUNGKAN JUGA DENGAN PASAL 15.
2. Pasal 3, tentang tanggung jawab PPAT atas kebenaran Materiil akta
yang dibuatnya.
Akta PPAT hakekatnya memuat pernyataan kehendak para pihak,
sehingga kebenaran materiil merupakan tanggung jawab para pihak dan
tidak dapat dibebankan kepada PPAT, kecuali kebenaran atas :
- Tanggal akta;
- Kehadiran pihak-pihak (baik langsung ataupun melalui kuasa
atau perwakilan);
- Pembacaan akta;
- Penandatanganan akta.
PPAT tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran materiil,
termasuk keaslian identitas, kebenaran data-data, keterangan-
keterangan maupun itikad dari para pihak. PPAT hanya bekerja sesuai
dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan para pihak tersebut.
Pengaturan ketentuan kebenaran materiil ini menimbulkan Risiko hukum
yang tidak proporsional.
Dari segi Pidana : Ketentuan ini membuka ruang kriminalisasi jabatan
PPAT, juga berimplikasi pada meningkatnya Risiko tanggung jawab
pidana bagi PPAT.
Jika terjadi sengketa dimana dokumen yang diberikan oleh para pihak
ternyata palsu, PPAT tidak dapat berlindung dibalik argumen bahwa ia
hanya mencatat apa yang disampaikan para pihak.
Dari segi Perdata : Gugatan atas hal tersebut diluar kendali PPAT serta
tidak menjamin kepastian dalam praktek pelayanan pertanahan.
Untuk itu agar ketentuan ini dihapuskan,
Diperlukan perlindungan bagi PPAT yang telah melaksanakan verifikasi
sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan kementerian.
3. Pasal 5 tentang usia minimal pengangkatan 22 tahun.
Usia 22 tahun, dikaitkan dengan syarat pengangkatan yang harus lulus
dari Magister Kenotariatan dan ketentuan magang, ini tidaklah relevan.
4. Ketentuan tentang Pelanggaran dan Saksi, Pasal 7 dan Pasal 8
Pasal 7,
Ada hal-hal yang tidak seharusnya diatur dalam suatu peraturan
Pemerintah.
Contoh : - ayat (3) a.
Apa perlunya PPAT menyampaikan PEMBERITAHUAN
TERTULIS ?
Sebagai pihak yang berkepentingan, para pihak dapat meminta
Salinan/copy dari akta.
- Ayat (3) huruf c;
- Ayat (3) huruf m;
bagaimana jika akta yang dibuat tidak sampai 50 akta ?
- Ayat (3) huruf t; ini adalah ayat “keranjang sampah”, tidak
ada kejelasannya, yang tentu saja melanggar prinsip hukum,
dimana ketentuan hukum harus jelas. Perlu ada batasan
limitatif atau rujukan ke lampiran kode etik yang spesifik agar
tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi PPAT
Ayat (4);
Huruf e;
Perbuatan tercela; Terminologi “TERCELA” sangat subyektif
dan bergantung pada norma moral lokal. Secara ilmiah, sanksi
jabatan harus didasarkan pada standar professional, bukan
moralitas pribadi.
Huruf q :
Adakalanya terjadi dalam prakteknya, misal karena PPAT tidak
bisa input karena system yang sedang tidak baik, atau ada
kendala salah saat penginputan, sehingga proses tidak dapat
dijalankan atau menggantung, atau ada hal-hal lain (sertipikat
telah di cek, dll, ternyata timbul persoalan baru pada saat
input)?? Yang mengakibatkan jangka waktu 7 (tujuh) hari tidak
bisa terpenuhi.
Pengenaan sanksi PENANGGUHAN AKUN, bisa membuat PPAT tidak
berdaya. PPAT bisa TAMAT dalam menjalankan jabatannya.
PENANGGUHAN AKUN menghentikan kemampuan PPAT dalam
menjalankan jabatannya untuk membuat akta-akta .
MOHON UNTUK SANKSI PENCABUTAN AKUN DITIADAKAN.
Banyaknya kategori yang dimasukkan sebagai pelanggaran, baik ringan,
sedang maupun berat, sama sekali tidak memberikan perlindungan
kepada PPAT.
5. Pengaturan mengenai kewajiban PPAT terkait dengan Buku Daftar, cara
pengisian dan lain-lain terkait, sebaiknya dibuat dalam ketentuan
tersendiri.
6. Harus jelas Pejabat yang berwenang untuk pemberian sanksi dan harus
ada tahap-tahap pembelaan diberikan kepada PPAT sebelum sanksi
dijatuhkan.
7. Pasal 32 ayat (1); penjilidan terdiri dari maksimal 50 akta.
Mohon juga dipikirkan bagi PPAT yang aktanya hanya 2 atau 3 akta
perbulan.
8. Pasal 34 ayat (1),
Sebaiknya dibuat secara jelas, yakni : “Akta PPAT dapat dibuat dalam
bentuk Fisik/Konvensional atau dalam bentuk elektronik.
Pengaturan untuk akta yang dibuat secara elektronik, perlu pengkajian
lebih lanjut, mengingat :
- Risiko peretasan dan manipulasi data pada file akta;
- Kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan
stempel waktu;
- Pembacaan secara virtual sering dianggap tidak memenuhi unsur
kehadiran fisik yang sakral dalam pembuatan akta;
- Protokol elektronik;
- Kemampuan PPAT dalam pembuatan akta secara elektronik;
Akhirnya saya selaku PPAT sangat berharap, Pemerintah betul-betul melakukan pengkajian yang dalam, yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi PPAT dalam menjalankan jabatannya yang memang diberikan oleh negara; menjalankan sebagian tugas dari negara; menutup jalan timbulnya diskriminalisasi bagi PPAT.
Jambi, 09 April 2026
LILIEK ZAENAH, SH
09 Apr 2026, 15:06
Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Jln. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Liliek Zaenah, SH. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1.Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2.Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3.Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4.Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu
disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5.Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Demikian masukan ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud. Saya siap untuk berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
LILIEK ZAENAH, SH
SYARIFAH HADZAMI, SH.
09 Apr 2026, 14:17
Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Jln. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Syarifah Hadzami, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Demikian masukan ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud. Saya siap untuk berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Syarifah Hadzami, S.H
Shera Muliyanida
09 Apr 2026, 14:10
IDA FITHRIANI
09 Apr 2026, 11:40
1. Pasal yang mencantumkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya, seharusnya di hilangkan.
2. Usia pensiun PPAT agar disamakan dengan usia pensiun Notaris.
YENIE RAHMAN
09 Apr 2026, 10:08
ZAINATUN ROSALINA, S.H, M.Kn.
09 Apr 2026, 09:21
2. Perlu dipertimbangkan pasal terkait kewajiban PPAT menjamin kebenaran secara materiil.(pasal 3)
BJANZA METRA
08 Apr 2026, 17:54
1. PASAL 3 AYAT 4 BERBUNYI “PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.”
Berdasarkan berbagai putusan pengadilan dan doktrin hukum di Indonesia, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada dasarnya hanya diwajibkan untuk memeriksa kebenaran formal (data formil) dari para pihak yang menghadap dan dokumen yang diserahkan. PPAT tidak memiliki kewajiban untuk menyelidiki kebenaran materiil (keaslian isi/itikad para pihak).
• Tanggung Jawab Formal: PPAT bertugas memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen secara administratif (data formil) yang disampaikan oleh para pihak, seperti KTP, sertifikat tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
• Bukan Penyidik: PPAT bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi menyeluruh mengenai kebenaran materiil atau keaslian data yang disampaikan para pihak.
• Risiko Hukum: Jika terjadi pemalsuan dokumen yang tidak terlihat secara kasat mata atau prosedur formal, tanggung jawab materiil seringkali dibebankan kepada para pihak, bukan kepada PPAT, selama PPAT telah berhati-hati (seksama).
2. Pasal 5 point F berbunyi syarat untuk diangkat menjadi PPAT salah satunya Adalah telah menjalani magang pada Kantor Pertanahan selama 6 (enam) bulan”
Sebaiknya juga dibuat seperti point G yang berbunyi “telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 6 (enam) bulan, setelah lulus pendidikan kenotariatan “
Dengan demikian jika ada Calon PPAT yang sebelumnya juga telah diangkat sebagai Karyawan Kantor Pertanahan minimal selama 6 bulan juga tidak harus mengikuti magang kembali
3. Pasal 7 ayat 4 point P adanya pelanggaran PPAT yang berbunyi “PPAT melakukan pungutan di luar uang jasa (honorarium) yang ditentukan”
A. Ketiadaan Ambang Batas Bawah (Floor Price)
Berbeda dengan tarif Notaris yang memiliki pembagian kategori nilai objek (semakin besar nilai, persentasenya mengecil), regulasi PPAT hanya menetapkan batas atas (1%).
• Dampaknya: Terjadi persaingan harga yang tidak sehat (price war) antar PPAT. Karena tidak ada batas bawah, PPAT sering kali terpaksa memberikan harga jauh di bawah 1% demi mendapatkan klien, terutama dalam transaksi bernilai kecil.
B. Beban Tanggung Jawab Hukum yang Tidak Proporsional
Secara yuridis, PPAT memikul tanggung jawab perdata, administrasi, bahkan risiko pidana jika terjadi cacat formil atau materiil dalam akta.
• Honorarium yang kecil seringkali tidak sebanding dengan risiko hukum yang melekat seumur hidup pada akta tersebut. Jika terjadi sengketa di kemudian hari, biaya operasional untuk menghadapi proses hukum jauh melampaui honorarium yang diterima saat penandatanganan akta.
C. Komponen Biaya Operasional (Self-Financed)
PPAT adalah jabatan publik yang bersifat mandiri. Artinya, seluruh biaya kantor, gaji karyawan, langganan sistem AHU/BPN, hingga asuransi profesi ditanggung sendiri. Batas 1% dianggap tidak lagi relevan dengan inflasi dan kenaikan biaya operasional di kota-kota besar.
D. Akibat Hukum dari Persaingan Harga yang Tidak Sehat
Jika honorarium ditekan terlalu rendah (dibawah biaya produksi yang layak), muncul risiko pelanggaran hukum dan kode etik:
• Penurunan Kualitas Akta: Minimalisir verifikasi lapangan atau pengecekan dokumen yang mendalam demi efisiensi biaya.
• Pelanggaran Kode Etik: Melakukan praktik "titip harga" atau pemberian kickback kepada perantara/makelar untuk mendapatkan klien, yang justru semakin memangkas pendapatan bersih PPAT.
4. Pasal 7 ayat 5 D E, dan Q Jenis pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
d. PPAT membantu melakukan permufakatan jahat;
e. PPAT melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat;
q. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat, dan jabatan PPAT;
Berdasarkan pada ketentuan ini tidak ada penjelasan kategori membantu ataupun kualifikasi khusus yang masuk dalam kategori permufakatan kejahatan, karena dapat ditafsirkan sangat luas Ketika seorang PPAT hanya membuat Akta berdasarkan kehendak para pihak kemudian terdapat suatu masalah dikemudian hari yang ekterkaitan pada Akta tersebut PPAT dapat dianggap membantu permufakatan jahat, contoh kasus: PPAT tidak mengetahui bila yang menghadap adalah seseorang yang memiliki harta dari hasil Korupsi lalu PPAT membuat akta terhadap harta hasil Korupsi tersebut untuk dialihkan kepada orang lain, dalam kasus tersebut apakah PPAT termasuk membantu? Termasuk pada point Q perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan merendahkan kehormatan martabat dan jabatan PPAT secara hukum bukan kepada etika jika masuk pada ranah etika izin seharusnya cukup pada Kode etik IPPAT saja, Oleh karenanya mohon untuk diberikan penjelasan terkait point d dan e diatas
Demikian usulan ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RPP dimaksud, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Bjanza Metra SH MKn
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf
1. Tanggung Jawab PPAT
Perlu pertimbangan lebih lanjut terkait pasal yang membahas tanggung jawab PPAT. Sebaiknya PPAT hanya bertanggung jawab secara formil dan bukan materiil.
2. Harmonisasi Regulasi
Perlu adanya sinkronisasi dengan Permenkum No. 22 Tahun 2025, khususnya terkait notaris, guna mencegah ketidakpastian hukum bagi profesi yang merangkap.
3. Keselarasan Masa Jabatan Notaris & PPAT dengan usia pensiun 70 tahun
Batas usia jabatan notaris dan PPAT sebaiknya selaras mengingat keterkaitan keduanya dalam pelayanan hukum. Seperti masa jabatan notaris, diusulkan batas usia jabatan PPAT menjadi 70 tahun demi kepastian hukum, keberlanjutan layanan, dan relevansi dengan meningkatnya angka harapan hidup penduduk Indonesia saat ini.