Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Meifera Virtanti

08 Apr 2026, 17:33

Masukan norma:
PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas ketidakbenaran materiil yang:
Disembunyikan oleh para pihak
Dipalsukan secara canggih
Tidak dapat dideteksi secara wajar
📌 Ini penting untuk:
Menjaga keberanian PPAT dalam menjalankan tugas
Menghindari kriminalisasi profesi

pradana arie w

08 Apr 2026, 15:54

Mohon maaf untuk memberikan masukan sedikit:

-Usia pensiun agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris (perpanjangan sd 70 th) krn profesi ppat dan notaris saling berkaitan.

-Perlu dipertimbangkan pasal terkait kewajiban PPAT menjamin kebenaran secara materiil.(pasal 3)

Notaris PPAT Maria Analis C

08 Apr 2026, 15:12

Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas kesempatan konsultasi publik RPP Jabatan PPAT.

Kami sebagai praktisi menyampaikan kekhawatiran terkait beberapa poin dalam RPP ini:

- Batas kewenangan PPAT masih tidak jelas, sehingga berpotensi PPAT hanya menjadi pelaksana administratif dalam proses pembuatan akta, terutama terkait sistem elektronik;
- Tanggung jawab PPAT masih terlalu luas, berisiko membebankan PPAT atas kesalahan yang bukan berasal dari pihak yang membuat akta;
- Akta elektronik belum diatur secara rinci, termasuk kedudukan hukum, kekuatan pembuktian, dan batas tanggung jawab PPAT, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum;
- Perlindungan profesi PPAT masih dirasa kurang, terutama terhadap risiko sengketa akibat data pihak ketiga atau sistem elektronik yang error;
- Honorarium PPAT dalam RPP ini terlalu kecil dan tidak proporsional dengan risiko dan tanggung jawab yang diemban, sehingga berpotensi merugikan praktik profesional PPAT.

Berdasarkan hal tersebut, kami berharap RPP ini direvisi agar:

1. Kepastian kewenangan PPAT tegas, tidak tumpang tindih dengan profesi lain;
2. Tanggung jawab PPAT terbatas pada kebenaran formal dokumen yang disampaikan para pihak;
3. Aturan terkait akta elektronik jelas dan memberikan perlindungan hukum memadai bagi PPAT;
4. Honorarium PPAT itu terlalu kecil 1% tolong disesuaikan dengan risiko dan tanggung jawab;
5. Penerapan sistem elektronik tidak menjadikan PPAT semata-mata operator administratif.

Demikian masukan kami sampaikan. Semoga pemerintah mempertimbangkan risiko nyata yang akan dihadapi PPAT di lapangan sebelum RPP ini disahkan.

Maria Analis Credowati

08 Apr 2026, 15:06

Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membuka ruang konsultasi publik RPP Jabatan PPAT.

Kami sebagai praktisi sangat berharap agar RPP ini:

- Memberikan kepastian kewenangan PPAT secara tegas;
- Memperjelas batas tanggung jawab PPAT, bahwa PPAT bertanggung jawab pada kebenaran formal data yang disampaikan para pihak;
- Memberikan perlindungan hukum apabila terdapat kesalahan data atau dokumen yang bukan berasal dari PPAT;
- Mengatur secara jelas terkait akta elektronik, termasuk kedudukan hukum, kekuatan pembuktian, serta batas tanggung jawab PPAT dalam proses pembuatan akta secara elektronik;
- Menjamin bahwa penerapan sistem elektronik tidak menjadikan PPAT hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi tetap sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dan perlindungan hukum yang memadai.

Semoga RPP ini dapat benar-benar memperkuat posisi dan perlindungan profesi PPAT dalam praktik di lapangan.

Demikian masukan ini kami sampaikan. Terima kasih.

IDA YULIA GO, SH.

08 Apr 2026, 14:51

Dengan hormat,
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jahatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Ida Yulia Go, SH. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.

Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:

1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU- XXIL/2024

Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu nemperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomnor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan. norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.

2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025

Dala rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Masa Jabatan Notaris, khususnya yan g berkaitan dengan jabatan notaris. Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.

3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT

Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas

Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas professional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.

5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.




Demikian masukan ini aya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud. Saya siap untuk berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.

Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.


Hormat Saya,
Ida Yulia Go

Jaka Fiton

08 Apr 2026, 13:20

Sumbangsih Pemikiran Kritis Terhadap RPP Draf PP PJ PPAT

Komentar kami adalah sebagai berikut:

1) Konsiderans Per-UU-an, masih kurang rujukannya yang relevan dan terkait, antara lainnya meliputi: Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Berkenaan Dengan Akta Pertanahan Elektronik), Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Berkenaan Dengan Pengendali Data Pribadi), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Berkenaan dengan Perpajakan Secara Umum terutama PPH dan PPN), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Berkenaan Dengan BPHTB), Undang- Undang 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (Berkenaan dengan Meterai Tempel, Teraan dan Elektronik), Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Berkenaan Dengan Protokol sebagai arsip negara baik cetak maupun elektronik), Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berkenaan dengan Pungutan PNBP), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Berkenaan dengan Tindakan dan Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagai perluasan obyek TUN)

2) Bagian Definisi - Pasal 1

- Usulan Revisi Redaksional Angka 1 : Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT maupun Pengganti adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan serta diangkat dan dilantik oleh Menteri dan/atau Kepala BPN berdasarkan kewenangannya menurut Undang-Undang, dalam rangka untuk pelayanan bagi warga negara maupun penduduk serta badan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memerlukan akta-akta otentik dalam bidang agraria dan pertanahan berkenaan dengan pemindahan, pembebanan, penjaminan dan /atau peralihan hak tertentu terkait kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagai bagian kegiatan pendaftaran hak atas tanah
- Usulan Angka 2 : PPAT Sementara di hapus demikian pula setiap dan seluruh rujukan/referensi lainnya dalam Draf untuk dihapus, agar tidak bentrok atau konflik dengan pengaturan syarat PPAT minimum pendidikan Notariat dan berkantor serta bertempat kedudukan yang sama dengan Jabatan Notaris, serta larangan rangkap jabatan dengan ASN
- Usulan Angka 3 : PPAT Khusus, tetap dipertahankan, namun rujukan ke dalam pelanggaran ringan, sedang dan besar, rujukan lainnya yang bersinggungan dengan PPAT, serta dimasukkan ke dalam organisasi profesi PPAT agar dihapus, lalu dibuat Pasal tersendiri yang mengatur kondisi dan situasi tertentu yang mengharuskan PPAT Khusus ditugaskan, diberi wewenang dan tanggung jawab oleh peraturan perundang-undangan, seperti pembebasan untuk kepentingan umum, pemindahan hak untuk tanah-tanah negara tetangga, lahan kedutaan besar, misi negara lainna serta organisasi dan lembaga internasional
- Usulan Revisi Redaksional angka 4 : Pengganti adalah PPAT Sementara yang ditunjuk oleh PPAT yang menjalani masa cuti dengan diangkat dan dilantik oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di daerah kota atau kabupaten dimana PPAT menjabat, dalam rangka untuk menjalankan tugas, kewenangan dan tanggung jawab PPAT (dihapus frasa : "selain pembuatan akta") selama masa cuti PPAT.
Mengapa oleh MPP PPAT, oleh karena MPP telah memperoleh mandat dan pelantikan untuk menjalankan kewenangan atribusi dan sebagai pejabat TUN, berdasarkan delegasi kewenangan Menteri ATR/Ka BPN, kemudian di dalamnya terdapat kombinasi antara kantor pertanahan dan pengda ippat yang bersangkutan serta ketuanya ex officio kepala kantor pertanahan, sehingga memahami, mengetahui dan mengenal PPAT yang mengajukan cuti secara baik serta agar organisasi pun memantau dan terlibat bukan hanya kantor pertanahan
Definisi PPAT Sementara dapat dambahkan sebagai modifikasi, redaksionalnya:: PPAT yang menjabat secara temporal dalam kurun waktu tertentu sebagaimana direkomendasikan oleh organisasi profesi PPAT untuk dilantik dan diangkat oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di daerah kota atau kabupaten dimana PPAT mengajukan dan menjalankan cuti yang dimohonkan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.
- Usulan Revisi Redaksional angka 5 : Akta PPAT adalah akta-akta otentik dalam format dan bentuk cetakan maupun elektronik, yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dihadapan PPAT yang berwenang secara tatap muka fisik maupun secara audio dan visual melalui perangkat elektronik dalam ekosistem sistem elektronik yang diakui dan teregister pada Menteri dan/atau Kepala BPN secara sah dan resmi, dalam rangka melangsungkan transaksi secara tunai, konkret dan terang mengenai pemindahan, pembebanan, penjaminan dan /atau peralihan hak tertentu terkait kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagai bagian kegiatan pendaftaran hak atas tanah
- Usulan Revisi Redaksional angka 6 : Protokol PPAT adalah arsip negara berupa kumpulan dokumen dalam bentuk dan format cetak maupun elektronik yang harus disimpan, dirawat, dipelihara dan dijaga oleh PPAT agar kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaannya terpenuhi, yang terdiri dari Warkah, daftar Akta PPAT, minit Akta PPAT, arsip, laporan, agenda dan surat-surat lainnya yang terkait dan relevan
- Usulan Revisi Redaksional angka 7 : Warkah adalah dokumen yang relevan dan terkait dalam bentuk dan format elektronik sebagai dasar pembuatan Akta PPAT.
- Usulan Revisi Redaksional angka 8 : Daerah Kerja PPAT adalah daerah kota atau kabupaten tertentu dimana PPAT, bertempat kedudukan, membuka kantornya dan menjalankan tugas, fungsi, peran, kewenangan dan tanggung jawab jabatannya sebagai pejabat umum secara nyata di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka menyediakan kebutuhan akta-akta otentik dalam rangka pemindahan, pembebanan, penjaminan dan /atau peralihan hak tertentu terkait kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dimana obyek tanah berada sebagai bagian kegiatan pendaftaran hak atas tanah dalam lingkungan dan yurisdiksi hukum Kantor Pertanahan, serta bilamana PPAT yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai Notaris melingkupi pula daerah-daerah kota dan kabupaten dalam provinsi yang termasuk wilayah jabatan Notaris yang dirangkap oleh PPAT untuk kepentingan agar terlayani dan terlaksananya pengaturan menurut Pasal 3 ayat 5 dalam regulasi Peraturan Pemerintah ini.

- Usulan tambahan definisi:
a. Pelanggaran Jabatan PPAT adalah setiap dan segala pelanggaran dalam kriteria atau kategori ringan, sedang atau berat, yang harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah, valid dan shahih dalam pembuktian yang lazim, wajar dan patut untuk membuktikan sebabnya semata-mata adalah tindak tanduk penyalahgunaan, kesewenang-wenangan atau penyelewengan jabatan oleh PPAT dan/atau bersumber pada Akta PPAT yang bersangkutan yang bukan merupakan pelanggaran etika atau moralnya PPAT maupun bukan upaya hukum perdata dan pidana, namun akibatnya telah merugikan pelapor secara riil, terukur, faktual dan langsung dampaknya, setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang layak, pantas dan memadai oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berwenang sesuai dengan Daerah Kerja PPAT atas pengajuan dan penerimaan laporan terhadap PPAT oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.
b. Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, terdiri dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat, Wilayah dan Daerah, yang penerapannya diatur oleh peraturan Menteri dan/atau Kepala BPN
c. harus ditambah Definisi Kepala BPN, oleh karena untuk agraria dan pertanahan terdapat 2 Perpres yakni Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional dan Perpres Nomor 176 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Usulan redaksionalnya : Kepala BPN adalah Kepala yang memimpin Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut BPN yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

3) Pasal Per Pasal :

a. Usulan Revisi Redaksional Pasal 2 :

(1) PPAT bertugas melaksanakan peran, fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mandatnya diberikan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangkaian kegiatan pendaftaran tanah lingkup Daerah Kerja PPAT terkait perbuatan hukum tertentu para pihak yang berkepentingan sebagai alas hak atas tanah dan/atau hak milik satuan rumah susun secara yuridis yang dituangkan ke dalam Akta PPAT

(2) Jika tidak ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, yang dimaksud dengan perbuatan hukum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jual beli;
b. sewa beli;
c. beli sewa;
d. tukar menukar;
e. hibah;
f. hibah wasiat;
g. wakaf;
h. penyertaan setoran non tunai sebagai pemasukan modal atau kekayaan ke dalam korporasi badan hukum Indonesia (inbreng);
i. pembagian dan pemisahan hak bersama akibat putusnya perkawinan, peristiwa pewarisan dan/atau pemindahan hak atas tanah;
j. pemberian hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah hak milik atau hak pengelolaan;
k. pemberian hak tanggungan;
l. pemberian kuasa membebankan hak tanggungan;
m. penggabungan atau pemisahan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun akibat hukum dari aksi koporasi penggabungan atau pemisahan badan hukum Indonesia
n. pemisahan dan pemecahan hak atas tanah atas bidang tanah yang berasal dari 1 hamparan dalam 1 sertipikat hak atas tanah
o. pemulihan, pengembalian, penataan dan/atau penetapan bidang-bidang tanah yang berdampingan, bersebelahan, berhimpitan dan/atau tumpang tindih satu sama lain dalam suatu hamparan dari 1 sertipikat hak atas tanah
p. penyelesaian tindak lanjut dari hasil negosiasi, rekonsiliasi dan/atau mediasi berkenaan dengan perselihan dengan obyeknya tanah berdasarkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau hak milik satuan rumah susun, yang dituangkan secara otentik dan diakui oleh pihak yang membuat dan menandatanganinya keabsahan dan validasinya setara dengan putusan atau pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat;
q. konversi atau penukaran antara aset atau properti, kekayaan, benda dan/atau barang bewujud, bergerak, tidak berwujud dan/atau tidak bergerak yang bukan atau tidak berwujud tanah dengan berwujud bidang tanah berdasarkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau hak milik satuan rumah susun;
r. repratriasi modal dalam bentuk hak atas tanah dan/atau hak milik satuan rumah susun perusahaan penanaman modal dalam negeri dan/atau asing
s. pelaksanaan putusan pengadilan atau arbitrase yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat oleh juru sita untuk dituangkan ke dalam akta peralihan hak termasuk didalamnya meliputi akibat hukum dari penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan dan likuidasi perusahaan

b. Usulan Revisi Redaksional Pasal 3 :
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPAT mempunyai kewenangan membuat Akta PPAT mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terletak di dalam Daerah Kerja PPAT setelah diangkat dan dilantik serta senantiasa dalam setiap waktunya tunduk, taat, patuh serta melaksanakan lafal/sumpah jabatannya berikut ini:

"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UndangUndang dan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa saya untuk diangkat dan dilantik serta mengemban amanah pelaksanaan jabatan sebagai PPAT, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya akan memegang rahasia terhadap warkah, akta maupun protokol PPAT atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundang-undangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan;
bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan obyektivatas, imparsialitas, indenpendensi jabatan atau pekerjaan saya sebagai PPAT;
bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara serta perlindungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa perlakuan diskriminasi daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, keluarga, keturunan, kerabat, sahabat, perkumpulan, relasi, atau golongan maupun atas hubungan afiliasi, pengendalian atau kepemilikan yang menimbulkan benturan atau konflik kepentingan dalam berbagai wujudnya;
bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan, marwah, harkat dan martabat jabatan PPAT dan organisasi profesi PPAT ;
bahwa saya akan bekerja dengan tata laksana atau pedoman perilaku, kompas moral dan profesional yang bersumber pada kode etik jabatan PPAT yang ditetapkan oleh organisasi profesi PPAT demikian pula menjunjung dan mengedepankan integritas, kehati-hatian, adil, teliti, jujur, tertib, cermat, serta loyalitas dan dedikasi terhadap kepentingan negara dan perlindungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa memandang dan mempraktikkan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam pelayanan kepada masyarakat"

(3) PPAT atau Pengganti hanya berwenang menangani, melayani dan menerbitkan Akta PPAT dalam Daerah Kerja PPAT
(4) PPAT atau Pengganti bertanggung jawab atas autentisitas Akta PPAT dan Protokol PPAT
(5) Akta PPAT manapun sebagaimana didefinisikan sebagai perbuatan hukum tertentu oleh Pasal 2 ayat 2 regulasi peraturan pemerintah ini, yang tidak semuanya terletak di dalam Daerah Kerja PPAT, sepanjang berasal dari pemilik dan/atau pelaku subyek hukum tunggal dan sama sebagaimana teregister kepemilikannya dalam sertipikat hak atas tanah dan/atau hak milik satuan rumah susun yang melangsungkan transaksi pemindahan, pembebanan, penjaminan dan /atau peralihan hak tertentu dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi objek perbuatan hukum dalam Akta PPAT

c. Terhadap Pasal 7, untuk kode etik agar dikeluarkan/dikecualikan dari pelanggaran jabatan, untuk orang tidak mampu sangat subyektif dan multi tafsir juga membuat pelecehan, mendiskreditkan dan mengerdikan pelanggan dan konsumen sampai harus menyediakan surat keterangan tidak mampu atau keluarga pra sejahtera atau keterangan tidak bekerja pada perusahaan apapun, sehingga harus di hapus, untuk uang jasa yang ranah timbal balik perdata serta sifatnya rahasia, harus dihapus sebagai pelanggaran

d. Terhadap Pasal 8, tambahan ayat 5, dengan usulan redaksionalnya "penanganan pemeriksaan dan pemberian sanksi atas Pelanggaran Jabatan PPAT yang diatur oleh Pasal ini, dilakukan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT secara berjenjang, dengan pelaporan atau aduannya terhadap PPAT diajukan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dalam Daerah Kerja PPAT"

e. Terhadap Pasal 9 untuk perpanjangannya agar mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat masa jabatan Notaris yaitu sampai dengan usia 70 tahun

f. Terhadap Pasal 28, lembaran akta harus dimodifikasi, yaitu tanpa rangkap, oleh karena penerapan Akta PPAT yang sudah melingkupi dalam bentuk elektronik

g. Terhadap Pasal 34 ayat 1, usulan revisi redaksionalnya yakni "Akta PPAT dan Protokol PPAT yang dibuat secara elektronik harus terlindungi autentisitas, sertifikasi dan verifikasinya melalui sistem elektronik yang harus menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediannya sehingga menjadi alat bukti yang sah serta dapat didukung oleh penerapan audit forensik digital

h. Terhadap Pasal 38 yang mengatur cakupan permaknaan atas di dalam atau di luar uang jasa dengan tamabahan, yaitu jika disepakati lain atau sebaliknya antara klien, konsumen, pelanggan sebagai penerima jasa dengan PPAT secara sukarela dan itikad baik sebagai persetujuan timbal balik, bukan merupakan pelanggaran, penyimpangan atau pengesampingan aturan

i. Terhadap Pasal 39, yang mengatur Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yaitu tambahan ayat yang mengatur usulan redaksional berikut:

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT mempunyai kewenangan untuk menerima permohonan dalam rangka untuk memproses dan penanganan mekanisme terbitnya izin atau persetujuan secara patut, terhadap:
a. mengambil fotokopi minuta Akta PPAT, dan/atau Warkah yang dilekatkan pada minuta Akta PPAT atau Protokol PPAT untuk kepentingan proses peradilan, penyelidikan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam pengadilan maupun arbiter dalam arbitrase;
b. memanggil PPAT untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol PPAT untuk kepentingan proses peradilan, penyelidikan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam pengadilan maupun arbiter dalam arbitrase;
c. melakukan atau melangsungkan upaya penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan fotokopi minuta Akta PPAT, dan/atau Warkah yang dilekatkan pada minuta Akta PPAT atau Protokol PPAT setelah memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan Daerah Kerja PPAT, dan;
d. audit forensik digital untuk memastikan validitas dan keabsahan minuta Akta PPAT, Warkah yang dilekatkan pada minuta Akta PPAT dan/atau Protokol PPAT adalah autentik yang meliputi aspek kerahasiaan, keutuhan dan ketersediannya setelah memperoleh rekomendasi dari lembaga perlindungan data pribadi.

j. Terhadap Pasal 40 dan Pasal 41 agar mengenai AD, ART serta kode etik organisasi profesi PPAT harus dikecualikan dan dikeluarkan dari intervensi, campur tangan dan pengaruh Menteri/Kepala BPN, agar imparsialitas, indenpendensi dan profesionalitas PPAT terjamin dan terlindungi secara baik dan benar serta bermartabat dan terhormat bukan bagian dari struktural yang dapat masuk ke dalam domein TUN menurut perluasan keputusan dan tindakan yang diatur oleh UU Administrasi Pemerintahan

Demikian kami sampaikan komentar yang diuraikan dalam usulan-usulan konstruktif, argumentatif, rasional serta berbasis pemahaman yuridis yang shahih

Sendy Y SH MCL MKn

08 Apr 2026, 13:01

PENDAPAT ATAS RPP JABATAN PPAT 2026

Fokus: Pasal 3 ayat (4) – Tanggung Jawab Kebenaran Materiil
Saya menyampaikan apresiasi atas penyusunan RPP Jabatan PPAT sebagai upaya pembaruan hukum pertanahan. Namun, terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (4) yang menyatakan:
“PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya,”

saya menyampaikan pendapat dengan alasan sebagai berikut:

1. Tidak sesuai dengan hakikat akta PPAT
Akta PPAT memuat pernyataan kehendak para pihak, sehingga kebenaran materiil merupakan tanggung jawab para pihak dan tidak dapat dibebankan kepada PPAT.

2. Melampaui kewenangan PPAT
PPAT tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran materiil, termasuk keaslian identitas, kebenaran data, maupun itikad para pihak. PPAT hanya bekerja berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan.

3. PPAT bukan aparat penegak hukum
PPAT bukan penyidik maupun aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atau pembuktian kebenaran materiil. Pembebanan tanggung jawab tersebut tidak sejalan dengan fungsi dan kedudukan PPAT.

4. Berpotensi menimbulkan risiko hukum yang tidak proporsional
Ketentuan ini membuka ruang:
kriminalisasi profesi PPAT,
gugatan atas hal di luar kendali PPAT,
serta ketidakpastian dalam praktik pelayanan pertanahan.

5. Tidak sejalan dengan praktik kehati-hatian yang wajar
Dalam praktik, PPAT hanya dapat memeriksa secara administratif dan memastikan prosedur terpenuhi, namun tidak dapat menjamin kebenaran faktual dari keterangan para pihak.

Pendapat:
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) sebaiknya:
Opsi 1 (disarankan): dihapus; atau
Opsi 2 (alternatif):
“PPAT bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak.”

Penutup
Pembebanan tanggung jawab kebenaran materiil kepada PPAT tidak sejalan dengan kewenangan dan fungsi jabatan serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ketentuan tersebut perlu direvisi secara mendasar.

Bima Yogie Purnama, S.H., M.Kn.

08 Apr 2026, 12:51

Pasal 3 ayat (4) sangat cacat hukum, harus ditiadakan dan/atau diubah menjadi sesuai hukum yang berlaku.

Karena dalam pasal 3 ayat (4) disebutkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materil Akta PPAT yang dibuatnya, ini sangat berbahaya bagi jabatan PPAT, karena dalam hukum di Indonesia, penentuan kebenaran materil (kebenaran yang sesungguhnya terjadi) pada prinsipnya berada di tangan hakim dalam proses peradilan.

Adapun peran pihak lain seperti PPAT, Notaris, Penyidik Polisi, Jaksa, Advokat, dan Saksi/Ahli, hanya sebagai pengumpul bukti awal, membuktikan dakwaan, membela kepentingan klien, dan/atau memberikan keterangan.

SAWITRI HADIPRAYITNO, S.H.

08 Apr 2026, 11:48

Harapannya adalah terdapat integrasi antar instansi-instansi pemerintahan BPN, Dinas Pendudukan Catatan Sipil agar terhindar dari data-data formil palsu untuk menunjang pekerjaan Notaris/PPAT.

Thuraya Thalib

08 Apr 2026, 11:02

ijin memberikan masukan sbb:
Bahwa batas usia pensiun notaris ideal nya adalah 70 th, dengan syarat melampirkan bukti surat keterangan sehat dari Instansi/dokter juga kebenaran materiil dalam akta yang mejadi tanggung jawab PPAT mohon dikoreksi karena selama PPAT sudah menjalankan jabatannya sesuai dengan prosedure ny maka itu sudah cukup.