Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

EDYMAR HUTAJULU

07 Apr 2026, 18:48

saya mengusulkan untuk masa pensiun ppat adalah 70 tahun atau lebih sepanjang ybs mampu dalam melaksanakan tugas dan jabatan sebagai ppat, dengan alasan ppat menciptakan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menambah pemasukan dari setiap pajak pengalihan tanah dan bangunan. dimana kondisi ekonomi yang terjadi saat ini sedang kurang baik.

Wahyuni Lestari

07 Apr 2026, 17:35

Setuju untuk masa jabatan PPAT dan Notaris sampai usia 70 tahun.
Karena profesi PPAT dan Notaris sangat dibutuhkan masyarakat

Emerald Yuansaki

07 Apr 2026, 17:32

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT, khususnya Pasal 9 ayat (3), disebutkan bahwa perpanjangan usia jabatan hanya sampai 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan. Menurut saya, ketentuan ini masih dapat disempurnakan dengan menyamakan batas usia jabatan PPAT dengan Notaris, yaitu sampai 70 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Dalam praktiknya, PPAT dan Notaris bukanlah dua profesi yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling terhubung dan bersinergi. Banyak transaksi penting dalam perekonomian nasional terutama yang berkaitan dengan pertanahan, badan usaha, hingga skema pendanaan melibatkan keduanya secara bersamaan. Oleh karena itu, menjadi kurang relevan apabila batas usia jabatan keduanya dibedakan secara signifikan.

Selain itu, tidak sedikit pejabat PPAT yang juga menjabat sebagai Notaris. Dalam kondisi tersebut, pembatasan usia PPAT yang lebih rendah justru dapat menghambat keberlanjutan praktik profesional, padahal secara kompetensi dan pengalaman, yang bersangkutan masih sangat layak untuk menjalankan jabatan.

Dari sisi substansi pekerjaan, PPAT memerlukan tingkat ketelitian dan pengalaman yang tinggi, khususnya dalam memastikan kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah. Pengalaman ini justru semakin matang seiring bertambahnya usia, sehingga pembatasan pada usia 67 tahun berpotensi mengurangi kontribusi tenaga profesional yang masih produktif.

Dengan demikian, penyesuaian batas usia jabatan PPAT hingga 70 tahun tidak hanya menciptakan keselarasan dengan ketentuan dalam jabatan Notaris, tetapi juga memperkuat sinergi kelembagaan serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kepastian hukum yang lebih optimal.

Trio Yusandy, S.H., M.Kn.

07 Apr 2026, 17:23

Saya menyatakan tidak sependapat dengan rancangan PP tentang jabatan PPAT terkait pasal 6 huruf D yang melarang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menjadi dosen tetap yayasan ataupun menduduki jabatan pimpinan pada perguruan tinggi swasta. Ketentuan tersebut dinilai kurang tepat dan berpotensi membatasi kontribusi profesional dalam dunia pendidikan tinggi.
Pertama, dari perspektif pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, kehadiran praktisi seperti PPAT dalam lingkungan perguruan tinggi justru memberikan nilai tambah yang signifikan. PPAT memiliki pengalaman praktik yang luas dalam bidang hukum pertanahan, sehingga keberadaannya sebagai dosen tetap maupun pimpinan perguruan tinggi dapat memperkaya proses pembelajaran, khususnya dalam menghubungkan teori dengan praktik hukum di lapangan.
Kedua, larangan tersebut berpotensi membatasi hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan akademik dan pendidikan, selama yang bersangkutan tetap mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pada prinsipnya, tidak terdapat pertentangan mendasar antara profesi PPAT dengan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Ketiga, dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan tinggi, perguruan tinggi swasta justru sangat membutuhkan tenaga akademik yang memiliki kompetensi praktis dan pengalaman profesional, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan hukum dalam praktik. Kehadiran PPAT sebagai dosen atau pimpinan perguruan tinggi dapat memperkuat integrasi antara dunia akademik dan praktik hukum.
Oleh karena itu, daripada menetapkan larangan secara mutlak, sebaiknya regulasi diarahkan pada pengaturan mekanisme pencegahan konflik kepentingan serta pengaturan waktu dan tanggung jawab profesi, sehingga seseorang tetap dapat menjalankan profesinya sebagai PPAT tanpa mengurangi komitmennya dalam dunia akademik.
Dengan demikian, rancangan ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan kembali, karena berpotensi menghambat kontribusi profesional dalam pengembangan pendidikan tinggi serta tidak sejalan dengan semangat kolaborasi antara dunia praktik dan dunia akademik. ⚖️📖
Jika Anda ingin, saya juga bisa membantu membuat:

ERLLY HENDRIATI KUSWANDY, SH, M.Kn

07 Apr 2026, 17:18

Usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris (perpanjangan sd 70 th) krn profesi ppat dan notaris saling berkaitan.

Dr.Anne Gunadi M.Widjojo, S.H.,Sp.N.,M.Kn

07 Apr 2026, 16:56

saya menyampaikan usulan sebagai bentuk partisipasi dalam penyempurnaan regulasi tersebut, yaitu :

Dalam PP No.37 Tahun 1998 juncto PP No.24 Tahun 2016 dalam pasal 8 ayat 1b bahwa pemberhentian masa jabatan PPAT adalah 65 tahun, Sedangkan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, dan sudah adanya putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024, Mengenai Perubahan Pasal 8 ayat (2): MK mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Notaris yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat pada usia 65 tahun (dapat diperpanjang hingga 67 tahun), kini dapat diperpanjang masa jabatannya hingga berusia 70 tahun.
Perlu adanya kesesuaian Masa Jabatan PPAT dan Notaris yaitu 70 Tahun, agar adanya harmonisasi dan keselarasan batas usia jabatan, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

Yuni

07 Apr 2026, 16:53

Saya sangat setuju dengan jabatan PPAT sampai 70 tahun sama dengan jabatan notaris

Lies Setyorini

07 Apr 2026, 16:51

- tdk setuju dgn usia 22 thn krn masih terlalu muda dan baru lulus S1 usia segitu
- usul untuk wilayah kerja ppat disamakan dgn notaris sehingga wilayah kerjanya menjadi 1 propinsi
- utk usia pensiun boleh di usia 67 tahun utk memberi kesempatan kpd yg muda utk regenerasi

Dennys Tyas Hapsari

07 Apr 2026, 16:19

Karena PPAT adalah perluasan kewenangan dari NOTARIS, maka ketentuan BATAS USIA PENSIUN dari Jabatan NOTARIS juga seharusnya berlaku sama untuk PPAT yang sama orangnya pada usia 70 Tahun.

Leni

07 Apr 2026, 16:05

Sangat setuju jika masa pensiun PPAT sampai dengan usia 70 tahun disamakan dengan notaris karena keduanya saling berkaitan..