Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
EDYMAR HUTAJULU
07 Apr 2026, 18:48
Wahyuni Lestari
07 Apr 2026, 17:35
Karena profesi PPAT dan Notaris sangat dibutuhkan masyarakat
Emerald Yuansaki
07 Apr 2026, 17:32
Dalam praktiknya, PPAT dan Notaris bukanlah dua profesi yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling terhubung dan bersinergi. Banyak transaksi penting dalam perekonomian nasional terutama yang berkaitan dengan pertanahan, badan usaha, hingga skema pendanaan melibatkan keduanya secara bersamaan. Oleh karena itu, menjadi kurang relevan apabila batas usia jabatan keduanya dibedakan secara signifikan.
Selain itu, tidak sedikit pejabat PPAT yang juga menjabat sebagai Notaris. Dalam kondisi tersebut, pembatasan usia PPAT yang lebih rendah justru dapat menghambat keberlanjutan praktik profesional, padahal secara kompetensi dan pengalaman, yang bersangkutan masih sangat layak untuk menjalankan jabatan.
Dari sisi substansi pekerjaan, PPAT memerlukan tingkat ketelitian dan pengalaman yang tinggi, khususnya dalam memastikan kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah. Pengalaman ini justru semakin matang seiring bertambahnya usia, sehingga pembatasan pada usia 67 tahun berpotensi mengurangi kontribusi tenaga profesional yang masih produktif.
Dengan demikian, penyesuaian batas usia jabatan PPAT hingga 70 tahun tidak hanya menciptakan keselarasan dengan ketentuan dalam jabatan Notaris, tetapi juga memperkuat sinergi kelembagaan serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kepastian hukum yang lebih optimal.
Trio Yusandy, S.H., M.Kn.
07 Apr 2026, 17:23
Pertama, dari perspektif pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, kehadiran praktisi seperti PPAT dalam lingkungan perguruan tinggi justru memberikan nilai tambah yang signifikan. PPAT memiliki pengalaman praktik yang luas dalam bidang hukum pertanahan, sehingga keberadaannya sebagai dosen tetap maupun pimpinan perguruan tinggi dapat memperkaya proses pembelajaran, khususnya dalam menghubungkan teori dengan praktik hukum di lapangan.
Kedua, larangan tersebut berpotensi membatasi hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan akademik dan pendidikan, selama yang bersangkutan tetap mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pada prinsipnya, tidak terdapat pertentangan mendasar antara profesi PPAT dengan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Ketiga, dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan tinggi, perguruan tinggi swasta justru sangat membutuhkan tenaga akademik yang memiliki kompetensi praktis dan pengalaman profesional, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan hukum dalam praktik. Kehadiran PPAT sebagai dosen atau pimpinan perguruan tinggi dapat memperkuat integrasi antara dunia akademik dan praktik hukum.
Oleh karena itu, daripada menetapkan larangan secara mutlak, sebaiknya regulasi diarahkan pada pengaturan mekanisme pencegahan konflik kepentingan serta pengaturan waktu dan tanggung jawab profesi, sehingga seseorang tetap dapat menjalankan profesinya sebagai PPAT tanpa mengurangi komitmennya dalam dunia akademik.
Dengan demikian, rancangan ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan kembali, karena berpotensi menghambat kontribusi profesional dalam pengembangan pendidikan tinggi serta tidak sejalan dengan semangat kolaborasi antara dunia praktik dan dunia akademik. ⚖️📖
Jika Anda ingin, saya juga bisa membantu membuat:
ERLLY HENDRIATI KUSWANDY, SH, M.Kn
07 Apr 2026, 17:18
Dr.Anne Gunadi M.Widjojo, S.H.,Sp.N.,M.Kn
07 Apr 2026, 16:56
Dalam PP No.37 Tahun 1998 juncto PP No.24 Tahun 2016 dalam pasal 8 ayat 1b bahwa pemberhentian masa jabatan PPAT adalah 65 tahun, Sedangkan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, dan sudah adanya putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024, Mengenai Perubahan Pasal 8 ayat (2): MK mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Notaris yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat pada usia 65 tahun (dapat diperpanjang hingga 67 tahun), kini dapat diperpanjang masa jabatannya hingga berusia 70 tahun.
Perlu adanya kesesuaian Masa Jabatan PPAT dan Notaris yaitu 70 Tahun, agar adanya harmonisasi dan keselarasan batas usia jabatan, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
Yuni
07 Apr 2026, 16:53
Lies Setyorini
07 Apr 2026, 16:51
- usul untuk wilayah kerja ppat disamakan dgn notaris sehingga wilayah kerjanya menjadi 1 propinsi
- utk usia pensiun boleh di usia 67 tahun utk memberi kesempatan kpd yg muda utk regenerasi
Dennys Tyas Hapsari
07 Apr 2026, 16:19
Leni
07 Apr 2026, 16:05
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf