Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Juang Arya

07 Apr 2026, 15:20

Karena PPAT adalah perluasan kewenangan dari NOTARIS, maka ketentuan BATAS USIA PENSIUN dari Jabatan NOTARIS juga seharusnya berlaku sama untuk PPAT yang sama orangnya pada usia 70 Tahun.

Dewi Sri Susanti

07 Apr 2026, 15:16

Saran sy tlg sebaiknya pasal 9 ayat 3 RPP masa jabatan PPAT smp umur 70th krn disamakan dgn Notaris.
Disamping itu hal tersebut tlh dikaji secara mendlm berkaitan dgn umur maka sdh seharusnya PPAT dpt diperpanjang smp 70th…

hardi

07 Apr 2026, 15:12

idealnya antara PPAT dan Notaris masa purna disamakan ke usia 70th, agar bisa lebih sinergi agar tidak timpang karena PPAT dan Notaris merupakan satu kesatuan.

Aris Bangsawan

07 Apr 2026, 15:11

Saya setuju dan mendukung masa jabatan PPAT sama dengan.Notaris 70 thn.

M. Rosadi

07 Apr 2026, 14:46

Usulan Pasal 9 ayat (3): PPAT berhenti dengan hormat karena mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.
- Menyamakan batas usia PPAT dengan Notaris demi kesetaraan profesi pejabat umum.
- PPAT yang berpengalaman masih produktif dan dibutuhkan masyarakat.
- Menciptakan harmonisasi dan konsistensi regulasi di bidang hukum pertanahan.

WINAHYU ERWININGSIH

07 Apr 2026, 14:45

Mohon ijin memberi masukan:
Sebaiknya usia pensiun untuk jabatan PPAT disamakan dengan Notaris sampai dengan 70 tahun, dengan syarat PPAT memiliki reputasi yang baik dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Pertimbangan lain bahwa PPAT masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas,

Augustianne Marbun SH

07 Apr 2026, 14:30

Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Augustianne Marbun, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.

Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:

1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.

2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.

3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.

5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.

I Wayan Tri Wira Wiharja

07 Apr 2026, 14:28

Setuju untuk perpanjangan masa jabatan PPAT namun untuk Peningkatan Kualitas setiap 5 tahun sekali dapat ditinjau kembali, cukup dengan sosialisasi saja.

DENY HR

07 Apr 2026, 14:25

Saya mendukung usulan agar masa jabatan PPAT disamakan dengan Notaris, yaitu sampai usia 70 tahun, sebagaimana diatur dalam RPP tentang Jabatan PPAT. Penyesuaian ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta kesetaraan perlakuan terhadap dua profesi yang dalam praktiknya memiliki keterkaitan dan sinergi yang sangat erat.

Sebagaimana diketahui, PPAT dan Notaris sama-sama berperan strategis dalam mendukung kegiatan perekonomian nasional, khususnya dalam aspek hukum pertanahan, pembentukan badan usaha, serta transaksi bisnis termasuk yang melibatkan pelaku usaha besar dan konglomerasi. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, PPAT yang telah berpengalaman dapat terus memberikan kontribusi optimal, menjaga kesinambungan layanan, serta meningkatkan kualitas kepastian hukum dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukannya.

Oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 9 ayat (3) RPP yang menyamakan masa jabatan PPAT dengan Notaris hingga usia 70 tahun merupakan langkah yang tepat, rasional, dan sejalan dengan kebutuhan praktik serta dinamika pembangunan ekonomi Indonesia.

Slamet Riyadi

07 Apr 2026, 14:24

Usia jabatan PPAT perlu disamakan dengan Notaris hingga 70 tahun untuk menjaga keselarasan regulasi dan optimalisasi pelayanan publik.

PPAT dan Notaris memiliki peran serupa dalam pembuatan akta autentik, dengan PPAT fokus pada peralihan hak tanah yang bersifat kekayaan negara.
Banyak PPAT merangkap sebagai Notaris, sehingga batas usia berbeda (PPAT 67 tahun vs Notaris 70 tahun pasca-Putusan MK 84/PUU-XXII/2024) menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksinkronan pengawasan. Kesamakan ini memastikan harmonisasi sistem, di mana keduanya tunduk pada standar kesehatan dan kinerja yang sama.

Notaris berusia 70 tahun umumnya masih kompeten berkat akumulasi pengalaman, yang juga berlaku bagi PPAT untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Peningkatan harapan hidup di Indonesia mendukung argumen ini, menghindari pemutusan layanan mendadak dari profesional senior.
Putusan MK menjadi preseden kuat untuk kesetaraan, mencegah diskriminasi antarjabatan dengan beban tanggung jawab publik yang setara.

Standar usia seragam memudahkan pengawasan terpadu oleh Kemenkumham dan ATR/BPN, serta menjamin kontinuitas layanan bagi masyarakat. Dengan syarat evaluasi kesehatan tahunan seperti Notaris, risiko penurunan kompetensi dapat dimitigasi efektif.