Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
Susanti
07 Apr 2026, 12:28
NYOMAN ARI FEBRINA PUSPITA,S.H.,M.Kn
07 Apr 2026, 12:19
Terkait Pungutan di luar Honorarium PPAT, masih banyak temuan dan seringkali menjadi sorotan masyarakat
2. Pasal 388 RPP PPAT
Setuju terkait Penerapan Honorarium PPAT maks 1%, tapi lebih baik diterapkan batas honorarium PPAT, seperti Pejabat Lelang Kelas II diatur upah perserpsi minimum adalah Rp 2.500.000, atau 1% dari nilai pokok lelang terbentuk
3. Pengawasan & Pembinaan PPAT Pasal 39 RPP, perlu mendapat sorotan karena kini marak Dikdu & Diklap oleh PPAT atas penyelewengan kinerja PPAT sehingga kepercayaan masyarakat thd kinerja PPAT dianggap sbg "Calo" perlu diluruskan. (Perlunya MPD u/pengetatan thd Kode Etik PPAT)
- Hal ini juga perlu pengawasan kepada Pegawai BPN apabila ditemukan penyalahgunaan kinerja
- Perlunya kesadaran dari PPAT sendiri utk selalu terapkan Legal Due Dilligence dan analisa pencegahan permasalahan dikemudian hari.
4. Terkait Sistem AKTA PPAT, diperlukan BARCODE utk masing-masing PPAT yang dikoordinir oleh IPPAT agar TIDAK ADA Pemalsuan Akta PPAT
Bambang Supriyadi
07 Apr 2026, 12:10
1. Penguatan Kepastian Hukum dan Peran Strategis PPAT
RPP ini sudah tepat karena menegaskan fungsi PPAT dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah sebagaimana amanat hukum agraria nasional.
Namun demikian, perlu diperjelas kembali kedudukan PPAT sebagai pejabat umum yang memiliki peran sentral dalam ekosistem pertanahan dan pembiayaan (perbankan, koperasi, dan investasi).
2. Harmonisasi dengan Jabatan Notaris
Perlu dilakukan harmonisasi pengaturan dengan jabatan Notaris, khususnya terkait:
Masa jabatan
Kewenangan pembuatan akta
Sinkronisasi praktik jabatan di lapangan
Hal ini penting untuk menghindari disharmoni yang dapat berdampak pada pelayanan publik dan dunia usaha.
3. Masa Jabatan PPAT (Isu Krusial)
Ketentuan masa jabatan perlu ditinjau ulang agar:
Selaras dengan perkembangan hukum (termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan Notaris)
Tidak menimbulkan ketimpangan antara Notaris dan PPAT
Tetap mempertimbangkan aspek profesionalitas dan kesehatan kerja
Alternatif: mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan dengan mekanisme evaluasi berkala.
4. Digitalisasi Layanan dan Integrasi Sistem
RPP perlu secara eksplisit mengatur:
Kewajiban penggunaan sistem elektronik (e-PPAT)
Integrasi dengan sistem ATR/BPN dan instansi terkait
Standar keamanan data dan validasi dokumen
Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalisir kesalahan administratif.
5. Pengawasan dan Pembinaan
Perlu penguatan:
Mekanisme pengawasan berbasis risiko
Standar pembinaan berkelanjutan bagi PPAT
Sanksi yang proporsional namun tetap menjamin kepastian hukum
6. Perlindungan Hukum bagi PPAT
RPP sebaiknya juga mengatur:
Perlindungan hukum dalam menjalankan jabatan
Batas tanggung jawab terhadap akta yang dibuat
Kepastian dalam hal sengketa pertanahan
7. Dampak terhadap Iklim Investasi
Regulasi ini harus diarahkan untuk:
Mendukung kemudahan berusaha
Mempercepat proses transaksi tanah
Memberikan kepastian bagi investor
Penutup ;
Secara umum, RPP ini merupakan langkah penting dalam reformasi sistem pertanahan. Namun, penyempurnaan pada aspek harmonisasi jabatan, digitalisasi, dan perlindungan profesi sangat diperlukan agar implementasinya efektif dan tidak menimbulkan permasalahan baru.
Stephanie
07 Apr 2026, 12:06
1. Mengenai honorarium PPAT
Tidak sama harga transaksi minimal di setiap daerah. Jika maksimal 1%, sangat kecil sekali bahkan dibawah UMR. Sementara PPAT bekerja sendiri, tidak digaji negara, harus membayar uang gaji karyawan, harus membayar segala pengeluaran operasional kantor. Di daerah biasa harga transaksi Rp. 100.000.000. Apakah itu berarti honorarium kotor PPAT menjadi 1 juta per bulan?
Kemudian perlu dipisahkan antara honorarium dan jasa prosesnya. Terkadang karena salah persepsi, jasa pengurusan dan jasa pembuatan akta dianggap sama.
2. Pasal 26 dan pasal 10 mengenai tempat kedudukan yang menyesuaikan dengan tempat kedudukan notaris. Mengapa jabatan ppat yang harus menyesuaikan? Mengapa tidak jabatan notaris yang bisa menyesuaikan? Apakah notaris lebih tinggi daripada ppat? Di beberapa wilayah, banyak yang menjabat sebagai ppat tapi tidak bisa menjabat sebagai notaris karena kuota notaris. Sehingga ia harus keluar dari tempat kedudukannya untuk bisa mengambil notarisnya. Padahal tempat kedudukan notaris yang ditujunya tidak memerlukan banyak ppat atau pekerjaan ppat hanya sedikit. Jika ia pindah, maka memerlukan biaya yang lebih besar. Mohon dipertimbangankan ulang mengenai hal ini.
3. Kebenaran materiil menjadi tanggung jawab ppat. Bagaimana ppat bisa bertanggung jawab atas hal yang tidak bisa ppat cek kebenarannya. Ppat tidak punya akses digital, bagaimana bisa ia mengecek apakah data itu benar atau tidak. Apalagi saat berkaitan dengan harta gono gini dan harta warisan. Jika para pihaknya yang sengkokol memalsukan data, mengapa ppat yang bertanggung jawab?
SITI HODIJAH
07 Apr 2026, 12:04
Hayatiningsih
07 Apr 2026, 12:03
Ely ratnawati.
07 Apr 2026, 12:02
sulistya, S.H.M., M.Kn.
07 Apr 2026, 11:52
Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab PPAT bersifat terbatas sepanjang PPAT telah melaksanakan prinsip kehati-hatian (due diligence), serta tidak mencakup kebenaran materiil yang berada di luar kemampuan melakukan verifikasi keabsahan dokumen atau keterangan/niat Para Pihak.
- Pasal 5 huruf c : Syarat Usia PPAT 22 Tahun, tapi di huruf d mewajibkan lulus SH dan MKn. Sangatlah tidak linier. DItambah unsur kematangan emosional dalam mengambil keputusan perlu dipertimbangkan. Masukan agar disamakan dengan Usia Jabatan Notaris di 27 Tahun atau 30 Tahun
- Pasal 7 ayat 4 huruf q : Kewajiban PPAT menyampaikan akta yang dibuatnya kepada BPN dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak di tandatangani. Perlu diperjelas apakah ini sifatnya hanya pelaporan atau dalam rangka proses lanjutan? mengingat kewajiban PPAT fitrahnya adalah membuat akta adapun proses lanjutannya seperti balik nama dsb nya bukan kewajiban PPAT.
- Pasal 28 ayat (3): Kewajiban PPAT menyerahkan lembar ke dua kepada BPN. Perlu juga diatur mekanisme penyampaian lembar kedua dalam rangka Pemasangan Hak Tanggungan. Karena sejak diberlakukan pemasangan HT secara Online BPN belum memiliki aturan turunannya untuk penyampaian lembar kedua APHT.
Kristina pasaribu
07 Apr 2026, 11:45
Imam subhi
07 Apr 2026, 11:44
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf