Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

MULIATY, S.H.

07 Apr 2026, 13:22

Sangat setuju usia pensiun jabatan sampai dengan 70 Tahun agar sejalan dengan jabatan Notaris yang sampai dengan 70 Tahun.
Notaris dan PPAT merupakan satu kesatuan profesi yang melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang keperdataan.

Barbara Triharyani

07 Apr 2026, 13:21

Masa jabatan PPAT berakhir pada saat mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.”

Dalam Pasal 9 ayat (3) RPP Jabatan PPAT, diusulkan agar masa jabatan PPAT disamakan dengan Notaris, yaitu sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun, mengingat keduanya merupakan pejabat umum yang saling bersinergi dalam pelayanan hukum, serta berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Suprapti

07 Apr 2026, 13:16

Setuju jabatan ppat dan notaris sampsi 70 thn , krnsaling ada keterkatannya .

Nana

07 Apr 2026, 13:14

Saya berpendapat jabatan Notaris dan PPATK harusnya sama 70 tahun .Karena keduanya seringkali bekerja sama .Contohnya dalam kepengurusan atas hak tanah dan bangunan

Kapten purn Samiran

07 Apr 2026, 13:01

Setuju sekali kalo jabatan PPAT dan notaris sampai umur 70 th karena masih ada hubungannya dari segi administrasi tks

IHWAN RIDWAN

07 Apr 2026, 13:00

Penyelarasan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Notaris memang menjadi diskursus hangat, mengingat keduanya sering kali merupakan satu kesatuan profesi (dual jabatan) yang melayani kebutuhan hukum masyarakat di pintu yang sama.
Masukan Teknis untuk RPP Jabatan PPAT
Usulan Perubahan Pasal 9 ayat (3):
"PPAT berhenti menjabat karena telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, dan dapat diperpanjang hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun dengan syarat kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter."
Untuk mendukung usulan ini saya selaku mahasiswa dan masyarakat mempunyai poin-poin yang selaras dengan perkembangan zaman saat ini:
- Secara sosiologis, mayoritas PPAT juga menjabat sebagai Notaris. Perbedaan batas usia pensiun (Notaris 70 tahun, PPAT 65 tahun) menciptakan ketidaksinkronan operasional. Ketika jabatan PPAT berakhir lebih awal, pelayanan terpadu satu pintu (one-stop service) untuk transaksi pertanahan dan badan usaha menjadi terhambat, yang pada akhirnya membingungkan masyarakat pengguna jasa.
- Dalam iklim investasi saat ini, pendanaan skala besar (korporasi) selalu melibatkan dua sisi:
• Sisi Notariil: Pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan perjanjian kredit.
• Sisi Pertanahan: Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai jaminan. Penyelarasan masa jabatan memastikan bahwa praktisi yang sudah berpengalaman (senior) dapat terus mengawal proses transaksional yang kompleks, yang sangat dibutuhkan oleh sektor perbankan dan konglomerasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Usia 65-70 tahun sering kali merupakan masa "emas" bagi seorang pejabat pembuat akta dalam hal kearifan dan ketelitian hukum. Dengan meningkatnya digitalisasi melalui sistem Sertifikat Elektronik dan HT-el, tantangan fisik (mobilitas) berkurang, sehingga kompetensi intelektual dan integritas lebih diutamakan daripada kekuatan fisik semata.
- Mengingat beban kerja, tanggung jawab hukum, dan risiko jabatan yang relatif setara antara Notaris dan PPAT, maka sangat wajar jika terdapat standar yang sama dalam hal masa pengabdian. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang lebih adil bagi para profesional di bidang hukum pertanahan.
Pemerintah saat ini sangat fokus pada efisiensi birokrasi. Argumen bahwa "perbedaan usia pensiun menghambat efisiensi birokrasi pertanahan" biasanya akan lebih didengar.

PUJIASTUTI PANGESTU, SH.

07 Apr 2026, 12:45

Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Pujiastyuti Pangestu, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempumaan regulasi dimaksud.

Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut :

1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.

2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris.
Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukurn dalam pelaksanaan jabatan.


3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT.
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT.
Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktek, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada rnasyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.

5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.

Demikian masukan ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempumaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud.

Iswadi

07 Apr 2026, 12:41

*Latar Belakang Yuridis (Fakta Hukum Saat Ini)*
- Notaris: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 (3 Januari 2025), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (sebagaimana diubah UU Nomor 2 Tahun 2014) dimaknai secara bersyarat. Notaris dapat diperpanjang masa jabatannya hingga usia 70 tahun dengan pemeriksaan kesehatan tahunan di rumah sakit pemerintah.

- PPAT: Saat ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2016 (perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998) dan Pasal 23 Permen ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2017: berhenti pada usia 65 tahun, dapat diperpanjang paling lama 2 tahun hingga 67 tahun dengan pertimbangan kesehatan dan kinerja. Belum ada harmonisasi dengan putusan MK.

Dalam RPP Peraturan Jabatan PPAT yang sedang dikonsultasikan (Pasal 9 ayat (3) sebagaimana disebutkan), masih tercermin ketentuan lama (hingga 67 tahun). Inilah momentum tepat untuk melakukan perubahan.

*Alasan Mengapa Harus Disamakan*
1. Sinergi Profesi PPAT dan Notaris (Fakta Praktik). Banyak PPAT merangkap jabatan Notaris (diperbolehkan oleh Pasal 19 UU Jabatan Notaris dan Pasal 20 PP 24/2016). Kantor harus satu dan sama. Jika Notaris bisa hingga 70 tahun, tetapi PPAT harus berhenti di 67 tahun, maka akan terjadi ketidakharmonisan operasional, dimana Notaris tetap aktif membuat akta umum, tetapi tidak bisa lagi membuat akta tanah (PPAT). Hal ini menciptakan kekosongan layanan dan inefisiensi.

2. Kontribusi Strategis terhadap Perekonomian Indonesia PPAT dan Notaris adalah “pilar kepastian hukum” dalam transaksi tanah dan perdata. Akta PPAT/Notaris mendukung:
- Pembentukan badan usaha (PT, CV, firma).
- Akuisisi aset konglomerat dan investor asing.
- Pembiayaan perbankan (Hak Tanggungan/Hipotek, KPR, fiduciary).
- Program pemerintah: PTSL, reforma agraria, investasi IKN, hilirisasi industri.
- Menurut data BPS dan Kementerian ATR/BPN, transaksi tanah bernilai triliunan rupiah setiap tahun. Ketidakpastian hukum akibat kekurangan PPAT/Notaris berpengaruh langsung pada iklim investasi (Ease of Doing Business) dan pertumbuhan ekonomi (target 5,5–6% per tahun). Menyamakan usia jabatan = memperpanjang “pengalaman institusional” yang tidak tergantikan dalam waktu singkat.

3. Aspek Demografi dan Kesehatan
- Angka harapan hidup Indonesia (BPS 2023–2025) mencapai 71,4–73 tahun.
- Profesi sejenis (hakim agung, profesor/guru besar, dokter spesialis) sudah diberi perpanjangan hingga 70 tahun dengan syarat kesehatan.
- Putusan MK untuk Notaris sudah mempertimbangkan rasionalitas ini: pengalaman, integritas, dan kontribusi publik lebih penting daripada usia kronologis, selama kesehatan jasmani-rohani terjamin (pemeriksaan dokter tahunan di RS pemerintah).
4. Prinsip Keadilan dan Non-Diskriminasi. Mempertahankan disparitas 67 vs 70 tahun melanggar prinsip kesetaraan (Pasal 27 UUD 1945) dan dapat menimbulkan ketidakadilan struktural bagi PPAT yang sering merangkap Notaris.

*Usulan* (Masukan Konkret untuk Pasal 9 ayat (3) RPP)

Kami mengusulkan perubahan redaksional sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (3) RPP diubah menjadi:
“_Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan dan kinerja yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang agraria dan tata ruang/pertanahan._”

*Penjelasan*: “_Perpanjangan hingga 70 tahun dilakukan untuk harmonisasi dengan Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 terhadap Notaris, mengingat sinergi tugas PPAT dan Notaris dalam mendukung kepastian hukum dan perekonomian nasional, serta mempertimbangkan angka harapan hidup penduduk Indonesia_.”

RINA WAHYUNI

07 Apr 2026, 12:39

Tentu diharapkan agar kedepan kebijakan PPAT waktunya 70 tahun, sama dengan notaris agar dijalankan secara konsisten.

Sugeng Budiman

07 Apr 2026, 12:29

Usia 70 tahun disamakan dengan Notaris