Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
Isharyanto
07 Apr 2026, 14:14
widi purwanto
07 Apr 2026, 14:14
Yayuk sri rahayuningsih
07 Apr 2026, 14:05
Krn profesi PPAT dan Notaris sangat dibutukan masyarakat.
Evita Anggraeni
07 Apr 2026, 13:45
Rovik H.C
07 Apr 2026, 13:40
Sri utami
07 Apr 2026, 13:39
ZUL FANDI
07 Apr 2026, 13:33
Pembatasan usia berbeda berpotensi melanggar prinsip equality before the law
Hak untuk bekerja (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Jika fungsi pelayanan hukum setara, maka batas usia juga harus setara.
Esti Anggraeni
07 Apr 2026, 13:32
I gusti aju made indrajani sutama,sh
07 Apr 2026, 13:31
Dalam Pasal 9 ayat (3) RPP Jabatan PPAT, diusulkan agar masa jabatan PPAT disamakan dengan Notaris, yaitu sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun, mengingat keduanya merupakan pejabat umum yang saling bersinergi dalam pelayanan hukum, serta berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung kegiatan perekonomian nasional.
Encim Heryana
07 Apr 2026, 13:27
Sektor properti dan perbankan adalah pilar ekonomi Indonesia. Notaris dan PPAT memiliki peran krusial dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi badan usaha, konglomerasi, dan lembaga pendanaan. Dengan menyamakan masa jabatan hingga 70 tahun, negara dapat terus memanfaatkan keahlian dan pengalaman (seniority) para pejabat yang telah memiliki jam terbang tinggi dalam menangani
transaksi kompleks
Pasal 9 ayat (3) RPP Jabatan PPAT:
"Masa jabatan PPAT disamakan dengan masa jabatan Notaris, yaitu berakhir pada saat PPAT yang bersangkutan mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun, dengan pertimbangan demi terwujudnya kepastian hukum, sinkronisasi layanan publik, serta penguatan ekosistem ekonomi nasional."
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf