Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Isharyanto

07 Apr 2026, 14:14

Setuju sekali kalo jabatan PPAT dan notaris sampai umur 70 th karena untuk daerah terpencil, terluar dan tertinggal masih sedikit yang mengetahui hukum pertanahan.

widi purwanto

07 Apr 2026, 14:14

Melihat perkembangan teknologi keagrariaan, pertanahan dan bidang terkait lainnya maka hrs diimbangi dgn kepastian hukum bagi kepemilikan tanah yg berpihak pada warga masyarakat, untk itu saya sangat setuju masa jabatan PPAT dan Notaris samp dengan usia 70 tahun.

Yayuk sri rahayuningsih

07 Apr 2026, 14:05

Setuju untuk jabatan PPAT dan Notaris sampai usia 70 th.
Krn profesi PPAT dan Notaris sangat dibutukan masyarakat.

Evita Anggraeni

07 Apr 2026, 13:45

Saya setuju dgn jabatan PPAT Sampai dengan 70 th sesuai dengan jabatan Notaris

Rovik H.C

07 Apr 2026, 13:40

Kami mengusulkan agar masa jabatan PPAT diperpanjang sampai usia 70 tahun sebagai mana Putusan Mahkamah Konstitusi untuk masa usia pensiun notaris karena antara PPAT dan Notaris menurut kami jabatan yg setara dan saling mengisi satu dengan yang lain.

Sri utami

07 Apr 2026, 13:39

Saya setuju ppat dan notaris spai 70 thn, krn msh ada keterkaitannya dan memudahkan dlm kepengurusannya.

ZUL FANDI

07 Apr 2026, 13:33

Putusan MK tersebut membuka ruang penafsiran kesetaraan profesi hukum dimana PPAT dan Notaris sama-sama pejabat umum (openbare ambtenaren).
Pembatasan usia berbeda berpotensi melanggar prinsip equality before the law
Hak untuk bekerja (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Jika fungsi pelayanan hukum setara, maka batas usia juga harus setara.

Esti Anggraeni

07 Apr 2026, 13:32

Kami mengusulkan agar masa jabatan PPAT diperpanjang sampai usia 70 tahun sebagai mana Putusan Mahkamah Konstitusi untuk masa usia pensiun notaris karena antara PPAT dan Notaris saling mengisi satu dengan yang lain.

I gusti aju made indrajani sutama,sh

07 Apr 2026, 13:31

Masa jabatan PPAT berakhir pada saat mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.”

Dalam Pasal 9 ayat (3) RPP Jabatan PPAT, diusulkan agar masa jabatan PPAT disamakan dengan Notaris, yaitu sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun, mengingat keduanya merupakan pejabat umum yang saling bersinergi dalam pelayanan hukum, serta berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Encim Heryana

07 Apr 2026, 13:27

Menurut pendapat saya
Sektor properti dan perbankan adalah pilar ekonomi Indonesia. Notaris dan PPAT memiliki peran krusial dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi badan usaha, konglomerasi, dan lembaga pendanaan. Dengan menyamakan masa jabatan hingga 70 tahun, negara dapat terus memanfaatkan keahlian dan pengalaman (seniority) para pejabat yang telah memiliki jam terbang tinggi dalam menangani
transaksi kompleks

Pasal 9 ayat (3) RPP Jabatan PPAT:
"Masa jabatan PPAT disamakan dengan masa jabatan Notaris, yaitu berakhir pada saat PPAT yang bersangkutan mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun, dengan pertimbangan demi terwujudnya kepastian hukum, sinkronisasi layanan publik, serta penguatan ekosistem ekonomi nasional."