Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Ny. Herlina Tobing Manullang, S.H.

07 Apr 2026, 11:40

Selamat pagi

Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT, bersama ini saya menyampaikan beberapa masukan sebagai konstribusi dalam penyusunan tersebut khususnya masalah usia PPAT sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024, maka kiranya RPP yang disusun seharusnya memakai pertimbangan hukum dan putusan MK tersebut diatas sebagai pertimbangannya.
2. Sehubungan dengan Permenkum No 22/2025, maka seyogyanya juga Peraturan yang sedang disusun menyelaraskan dengan Permenkum yang sudah ada untuk menjaga kepastian hukum dan keselarasan mengingat Notaris juga menjabat sebagai PPAT
Mengingat kedua alasan diatas, ditambah lagi dengan kenyataan yang ada bahwa Notaris sudah diperpanjang masa jabatannya sampai dengan 70 tahun, maka selayaknya PPAT sebagai jabatan yang melekat kepada Notaris juga diperpanjang masa jabatannya sampai 70 tahun.
Perpanjangan masa jabatannya Notaris dan PPAT sampai dengan 70 tahun juga sesuai dengan kenyataan yang ada bahwa usia harapan hidup rata-rata penduduk Indonesia adalah diatas 70 tahun dan bahwa tiap orang berhak untuk mencari nafkah sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu kenyataan bahwa dengan perpanjangan usia pada jabatan Notaris & PPAT sama sekali tidak mengganggu pengeluaran pemerintah tetapi malahan membantu pemerintah baik terutama dalam mengurangi pengangguran.
Demikian masukan kami, kiranya dapat dipakai sehingga pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT tersebut.
Terima kasih

Oktavianus

07 Apr 2026, 11:39

Tolong lah untuk batasan usia sebaiknya di buat harmonisasi dengan notaris. Notaris bisa sampai 70 tahun dengan syarat syarat yang ketat.Tapi kenapa PPAT tidak ?
Putusan MK tentang batas usia pensiun notaris sudah jelas.
Kenapa itu tidak menjadi acuan?
Banyak Notaris dan PPAT yang masih bisa bekerja di usia sampai 70 tahun.Mohon untuk bisa menjadi bahan pertimbangan.

Retno susanti

07 Apr 2026, 11:37

Saya berpendapat jabatan PPAT di samakan dg jabatan Notaris sampai usia 70 thn, PPAT dan Notarin sejalan

MADE KRISTIN YUSTIKA RINI

07 Apr 2026, 11:29

1. Pasal 3 ayat (4) – Tanggung jawab materiil
Ketentuan mengenai tanggung jawab kebenaran materiil oleh PPAT perlu diperjelas dan dibatasi. Dalam praktik, PPAT hanya dapat mendasarkan pada dokumen, data resmi, dan keterangan para pihak.
Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab PPAT bersifat terbatas sepanjang PPAT telah melaksanakan prinsip kehati-hatian (due diligence), serta tidak mencakup kebenaran materiil yang berada di luar kemampuan verifikasi PPAT.
2. Pasal 7 & 8 – Sanksi
Pengaturan sanksi dalam RPP ini sangat luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi PPAT.
Disarankan agar ditambahkan mekanisme:
Hak pembelaan (right to defense) sebelum penjatuhan sanksi
Tahapan pembinaan sebelum sanksi berat
Kejelasan parameter pelanggaran agar tidak multitafsir
Hal ini penting untuk menjamin perlindungan profesi PPAT dalam menjalankan tugasnya secara independen.
Terakhir, perlu adanya konsep perlindungan hukum (safe harbor) bagi PPAT yang telah menjalankan tugas sesuai peraturan dan prinsip kehati-hatian, agar tidak dibebani tanggung jawab atas kesalahan yang berasal dari pihak lain, dokumen palsu, maupun sistem.

TIEN MARTINI, S.H.

07 Apr 2026, 11:17

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Tien Martini, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasu dimaksud.

Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:

1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Dalam hal ini saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dirasa perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seharusnya menjadi referensi dalam merumuskan norma hukum yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.

2. Harmonisasi terhadap Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris, mengingat banyak PPAT juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan peraturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukun dalam pelaksanaan jabatan.

3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Dalam hal ini saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksesuaian batas usia profesi berpotensi menimbulkan tidak harmonisnya dalam menjalankan praktik profesi terkait, megingat kedua profesi tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan.

4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan dengan cara profesional. Banyak PPAT yang masih sangat produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.

5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, saya memberikan usul agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan penyesuaian terkait dengan batas usia jabatan PPAT menjadi sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.

Demikian masukan ini dapat saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud, saya siap berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak, saya ucapkan terimakasih.

Sovia

07 Apr 2026, 11:05

Ketentuan pada Pasal 6 Ayat (2) Huruf d yang pada pokoknya menetapkan larangan bagi seorang PPAT untuk merangkap jabatan sebagai Dosen Tetap, sebaiknya DIHAPUSKAN.
Tidak terdapat benturan kepentingan apapun dalam pelaksanaan Beban Kerja Dosen tetap dan jabatan PPAT. Bahkan adalah hal yang sangat positif dan membangun ketika seorang yang praktisi seperti PPAT, memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi pada dunia pendidikan. Karena ilmu hukum hadir untuk menjawab persoalan" hukum yang nyata di masyarakat, yang tidak semuanya" bisa selesai dengan pendekatan teoritis, tetapi juga perlu keseimbangan dengan pendekatan pragmatis yang bisa ditawarkan oleh praktisi spt PPAT.

Melissa Louisiana

07 Apr 2026, 10:40

Pasal 3 ayat (4) dihapus, kebenaran materil seharusnya menjadi tanggung jawab para pihak dan merupakan ranah dari pengadilan dan penyidik.

Dokumen-dokumen yang diberikan untuk pembuatan akta seperti KTP, KK dan sertipikat bukan diterbitkan oleh PPAT, lalu bagaimana bisa PPAT harus menjamin kebenaran materi dari dokumen dokumen tsb.

RATNAWATI MOELJONO SH

07 Apr 2026, 10:36

Seharusnya Massa Jabatan PPAT dengan Massa Jabatan NOTARIS seharusnya sama

Hamdan

07 Apr 2026, 10:24

Agar PPAT dapat diperpanjang sampai 70 tahun.

Asa A.A.,S.H.,M.Km

07 Apr 2026, 10:23

Saran saya untuk penyesuaian antara peran notaris dan ppat, ialah Masa jabatan PPAT agar disesuaikan dengan masa jabatan notaris di 70 tahun.