Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

JAMILAH,S,H., M.Kn

07 Apr 2026, 08:41

1. pasal 3 dan 4 dari rpp sebaiknya di hapus
2. Masa jabatan di sesuaikan dengan masa jabatan notaris
3. Pasal 3 ayat 4 mengenai tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materil

Ely Firdaus

07 Apr 2026, 07:57

Berikut pendapat saya mengenai hal ini:

Kekeliruan Konseptual Pembebanan Tanggung Jawab Kebenaran Materiil kepada PPAT (Kritik terhadap Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Umum)

RPP ini secara fundamental menggeser paradigma pertanggungjawaban PPAT dengan mewajibkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta yang dibuatnya.

Formulasi ini merupakan bentuk kekeliruan fatal terhadap doktrin Pejabat Umum (Openbaar Ambtenaar).

​Analisis: Secara kodrati, PPAT bertugas mengkonstatir apa yang dilihat, didengar, dan disampaikan oleh para pihak ke dalam akta otentik. PPAT menjamin kebenaran formil (identitas pihak, kewenangan bertindak, dan isi pernyataan). Kebenaran materiil—apakah isi pernyataan tersebut sungguh-sungguh terjadi tanpa ada intrik tersembunyi—adalah mutlak tanggung jawab para pihak.

​Argumentasi: Hukum keperdataan dan hukum perjanjian menyandarkan diri pada asas itikad baik (goede trouw) dari para pihak yang menghadap. Menggeser tanggung jawab atas kebohongan materiil atau ketiadaan itikad baik para pihak menjadi beban PPAT sama dengan merusak tatanan doktrin hukum pembuktian. PPAT tidak memiliki instrumen pro-justitia untuk menyelidiki mens rea (niat jahat) kliennya.

​Rekomendasi: Pasal 3 ayat (2) dan narasi pada Penjelasan Umum harus direvisi untuk menegaskan bahwa PPAT hanya bertanggung jawab secara formil sesuai dengan kaidah pembuatan akta otentik.

Septian

07 Apr 2026, 07:53

Masa jabatan 70 tahun

Agus Kurniawan

07 Apr 2026, 07:52

Revisi ini diharapkan menyamakan beban tanggung jawab PPAT-notaris, mengingat kompetensi hingga 70 tahun masih terjaga jika sehat. Pemerintah melalui Kemenkumham dan ATR/BPN sedang mempertimbangkan implementasi serupa, meski belum final hingga April 2026. Aspirasi ini menguat sejak November 2025 untuk pelayanan publik yang lebih baik.

Oki Ganjar Riatawan

07 Apr 2026, 07:36

PPAT seharusnya disamakan masa jabatannya sampai 70 th, agar dapat sinergis dengan notaris.

Dina

07 Apr 2026, 07:33

Seharusnya masa jabatan notaris dan PPAT sama yaitu 70 th agar dapat berkesinambungan

Detris

07 Apr 2026, 07:31

PPAT disamakan masa jabatannya sampai 70 th, agar dapat sinergis dengan notaris

Agus Eidodo

07 Apr 2026, 07:27

Selain masa jabatan pejabat PPAT sebaiknya 70 tahun. Di sisi lain sebaiknya ada klausul bahwa pejabat PPAT nantinya harus bisa membuat peraturan bahwa rumah pribadi tidak boleh dikenai pajak

Muhamad reza fahlevi

07 Apr 2026, 07:21

Sudah sangat relevan kalau ppat 70 tahun sama dengan notaris sampai dengan usia 70 tahun sesuai dengan putusan mk jadi ppat harus sama dengan notaris yang sampai dengan 70 tahun 🙏🏻

Hj. Anita Rohmah, S.H., M.Kn

07 Apr 2026, 07:14

Secara umum, narasi kritis terhadap RPP Jabatan PPAT saat ini mencerminkan adanya ketegangan antara upaya modernisasi birokrasi oleh Kementerian ATR/BPN dengan perlindungan profesi PPAT itu sendiri.
​Berikut adalah beberapa komentar mendalam mengenai poin-poin krusial dalam rancangan tersebut:
​1. Transformasi Digital vs
Kepastian Hukum
​Modernisasi melalui akta elektronik (e-Akta) adalah keniscayaan, namun pengaturannya sering kali dianggap terburu-buru.
​Komentar: RPP ini harus menjamin bahwa sistem elektronik bukan sekadar memindahkan beban kerja ke digital, melainkan menjamin kekuatan pembuktian akta tersebut di pengadilan agar tidak mudah dibatalkan hanya karena masalah teknis sistem.
​2. "Penyanderaan" PPAT melalui Sistem Elektronik
​Terdapat kekhawatiran bahwa sistem input data pertanahan yang semakin terpusat menjadikan PPAT seolah-olah "petugas administrasi" kementerian, bukan pejabat umum yang independen.
​Komentar: PPAT memiliki tanggung jawab personal dan jabatan. Jika sistem kementerian mengalami error atau down, RPP harus jelas mengatur siapa yang bertanggung jawab atas kerugian klien (masyarakat). Jangan sampai PPAT yang disalahkan atas kegagalan sistemik.
​3. Ketidakseimbangan Sanksi dan Perlindungan
​Banyak pihak melihat RPP ini lebih banyak memuat "ancaman" daripada "perlindungan".
​Komentar: Perlu adanya mekanisme due process of law yang lebih transparan dalam pemberian sanksi. Kritik utama biasanya tertuju pada kewenangan penuh kementerian untuk membekukan akun atau izin PPAT tanpa melalui pemeriksaan organisasi profesi yang independen terlebih dahulu.
​4. Isu Wilayah Kerja dan Formasi
​Penentuan formasi PPAT di suatu daerah sering dianggap kurang transparan.
​Komentar: RPP harus mampu menjawab tantangan pemerataan. Kritik yang sering muncul adalah adanya "daerah basah" dan "daerah kering". Jika aturan wilayah kerja terlalu kaku, akses masyarakat terhadap PPAT di daerah terpencil akan tetap sulit.
5. Perlindungan Hukum bagi PPAT
--RPP seringkali dianggap kurang memberikan perlindungan hukum yg cukup bagi PPAT yg menjalankan tugasnya dengan itikad bail namun terseret dalam sengketa pidana antara para pihak [penjual/pembeli].