Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
WINNY ARIANILA.S.H.,M.Kn
06 Apr 2026, 16:46
WINNY ARIANILA.S.H.,M.Kn
06 Apr 2026, 16:46
Adzin askhian
06 Apr 2026, 16:44
Mastuti Betta, SH
06 Apr 2026, 16:43
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogyanya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalamm Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan Notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai Notaris, ketidak sinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT.
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara Notaris dan PPAT, ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmonisasi dalam pratik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas.
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa batasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuhpuluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi geografis dan profesionalitas saat ini.
Michael Oktoricky Limbong, S.H., M.Kn.
06 Apr 2026, 16:42
Oktavianus Marit,S.H.,M.Kn
06 Apr 2026, 16:42
Hendy
06 Apr 2026, 16:27
Zhafira
06 Apr 2026, 16:23
Irdawati Bachtiar
06 Apr 2026, 16:22
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut :
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT. 2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan. 3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan. 4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif,kompeten,dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini. 5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Emrizash
06 Apr 2026, 16:21
Agar terjadi kesinambungan sebaiknya masa tugas Notaris maksimal usia 70 tahun sesuai keputusan MK sama dengan masa jabatan pejabat pembuat akta tanah yaitu masa tugas nya 70 tahun juga.
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf