Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

WINNY ARIANILA.S.H.,M.Kn

06 Apr 2026, 16:46

Tidak setuju dan menolak rancangan peraturan pemerintah tentang peraturan jabatan PPAT khususnya pasal 3 ayat 4, jangan bebankan ke kami selaku PPAT untuk menjamin secara materiil karena areal kewenangan tsb bukan di PPAT, terima kasih

WINNY ARIANILA.S.H.,M.Kn

06 Apr 2026, 16:46

Tidak setuju dan menolak rancangan peraturan pemerintah tentang peraturan jabatan PPAT khususnya pasal 3 ayat 4, jangan bebankan ke kami selaku PPAT untuk menjamin secara materiil karena areal kewenangan tsb bukan di PPAT, terima kasih

Adzin askhian

06 Apr 2026, 16:44

Keberatan dengan pasal 3 (4) bahwasanya kebenaran materill harusnya menjadi kewajiban para pihak

Mastuti Betta, SH

06 Apr 2026, 16:43

Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini saya, Mastuti Betta, SH menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.

Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut

1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 84/PUU-XXII/2024

Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogyanya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi PPAT.

2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 tahun 2025

Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalamm Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan Notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai Notaris, ketidak sinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.

3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT.

Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara Notaris dan PPAT, ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmonisasi dalam pratik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bidang pertanahan.




4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas.

Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa batasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.


5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuhpuluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi geografis dan profesionalitas saat ini.

Michael Oktoricky Limbong, S.H., M.Kn.

06 Apr 2026, 16:42

Tidak setuju Dan menolak rancangan peraturan pemerintah testing peraturan jabatan PPAT, khususnya Pasal 3 ayat 4

Oktavianus Marit,S.H.,M.Kn

06 Apr 2026, 16:42

Menolak rancangan PP pasal 3 ayat 4

Hendy

06 Apr 2026, 16:27

Mengenai pada pasal 3 ayat 4 merugikan PPAT selaku pejabat yg berwenang dan bertentangan dgn kuhperdata, harusnya atur tersebut tidak bertentangan dgn peraturan dbawahnya, harap mohon di tinjau kemebali.

Zhafira

06 Apr 2026, 16:23

Menolak Pasal 3 ayat (4), karena membebankan PPAT jika harus bertanggung jawab secara materiil.

Irdawati Bachtiar

06 Apr 2026, 16:22

Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, IRDAWATI BACHTIAR, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut :
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT. 2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan. 3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan. 4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif,kompeten,dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini. 5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.

Emrizash

06 Apr 2026, 16:21

Diarahkan untuk mendukung kecepatan pendaftaran akta tanah,dengan muncul sertifikat elektronik,dan dengan menekankan kewajiban PPAT menyampaikan akta ke kantor pertanahan secara online dan tepat waktu,tetapi dengan menjalankan prosedur tersebut,sering terjadi ketidakpastian hukum yang terjadi dan tidak siap di waktu yang telah di tentukan,BPHTB di Padang Pariaman tidak sesuai dengan nominal harga tanah yang dikeluarkan,harga yang d munculkan sangat menekan masyarakat dan tertinggi untuk bagian Padang Pariaman dan alangkah baiknya,antara BPKD Padang Pariaman dengan BPN ada kerja samanya dan tidak memberatkan masyarakat.
Agar terjadi kesinambungan sebaiknya masa tugas Notaris maksimal usia 70 tahun sesuai keputusan MK sama dengan masa jabatan pejabat pembuat akta tanah yaitu masa tugas nya 70 tahun juga.