Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
Bha'iq Roza
06 Apr 2026, 16:12
Oki Triastuti, SH.,MKn
06 Apr 2026, 16:09
Meggy Tri Buana
06 Apr 2026, 16:08
Akta PPAT memuat obyek yang dilakukan perbuatan hukum sementara obyek yang dinyatakan dalam akta adalah berdasarkan alat bukti berupa sertipikat yang merupakan produk dari BPN, tapi PPAT yang menjamin kebenaran materiil, hal ini tidak selaras.
Ana
06 Apr 2026, 16:02
Nadia
06 Apr 2026, 15:56
Linawati Hasan, S.H.
06 Apr 2026, 15:42
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut :
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT.
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas.
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
TEMMY MURDIATMO S.H., M.Kn
06 Apr 2026, 15:31
Chris Lizart Lahema
06 Apr 2026, 15:22
Pasal 9, usia pensiun PPAT sebaiknya 70 tahun mengikuti ketentuan usia pensiun Notaris.
Perlu ditambahkan ketentuan mengenai penghapusan PPATS untuk wilayah yang sudah ada atau cukup jumlah PPATnya demi efektivitas pelaksanaan jabatan PPAT dan kesejahteraan PPAT itu sendiri.
ALB PPAT
06 Apr 2026, 15:09
saya sendiri memiliki pengalaman untuk ujian ppat yang diselenggarakan oleh kementrian, ketika saya lulus passing grade mendapatkan nilai 120 tetapi tidak mendapatkan tempat kedudukan dan harus mengulang lagi dan yang mendapatkan nilai minimal pasing grade 80 karena memilih tempat kedudukan yang berbeda justru masuk kriteria. mohon aturan tersebut dikaji lebih baik lagi.
DIDIK MISBAH IMAM
06 Apr 2026, 14:56
2. Batas minimal PPAT 27 th
3. PPAT SEMENTARA dibapuskan jika dlm wilayah kerja tsb sudah ada PPAT.
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf
Secara Filosofis Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai bahwa pembangunan manusia Indonesia harus mencakup pengembangan intelektual dan moral. Melarang PPAT menjadi dosen tetap berarti membatasi kontribusi praktisi hukum dalam pendidikan tinggi, yang secara filosofis tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar Pancasila.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Ketentuan ini mengandung filosofi bahwa setiap warga negara berhak mengembangkan dan membagikan pengetahuan yang dimilikinya.
PPAT yang juga menjadi dosen tetap merupakan bentuk implementasi dari hak tersebut, yaitu mengembangkan serta mentransfer ilmu dan pengalaman profesional kepada mahasiswa.
Selain itu, Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Pengembangan ilmu pengetahuan dalam pendidikan tinggi membutuhkan keterlibatan praktisi profesional agar terjadi integrasi antara teori dan praktik.
PPAT sebagai praktisi hukum pertanahan memiliki pengalaman empiris yang sangat penting dalam pengembangan pendidikan hukum.
Secara Yuridis pencantuman Larangan seorang PPAT menjabat sebagai Dosen Tetap, tidak memenuhi prinsip rasionalitas dan cenderung diskriminatif. Sebagai perbandingan dalam Profesi Advokat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2023, dimana antara Advokat dan PPAT sama-sama berkecimpung dalam dunia hukum dan sama-sama tidak digaji negara, tidak melarang secara khusus seorang advokat menjadi dosen tetap. Pun demikian dalam Undang-Undang Jabatan Notaris juga tidak melarang seorang Notaris menjadi Dosen Tetap. Dalam undang-undang yang mengatur Dosen yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 pun tidak ada larangan Profesi Dokter, Notaris, PPAT menjadi Dosen Tetap. Justru keahlian dan kepakaran tertentu yang dimiliki sangat dibutuhkan dalam perkembangan dunia pendidikan.
Apabila larangan PPAT tidak boleh menjabat sebagai Dosen Tetap tetap dicantumkan dan PPAT hanya ditempatkan sebagai Dosen Tidak Tetap, maka kerugian bagi dunia pendidikan khususunya berkenaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kepakaran seorang PPAT. Dengan kedudukan Dosen tetap, maka ada keharusan untuk melakukan penilitian dan publikasi, sedangkan Dosen Tidak Tetap tidak memiliki keharusan tersebut. Ketika PPAT dilarang menjadi Dosen Tetap tentu akan sangat berpengaruh pada Penelitian dan Publikasi berkenaan dengan Hukum Ke PPAT an sehingga yang terjadi akan kemandekan keilmuan. Dapat disimpulkan, bahwa Produk Peraturan Pemerintah mengenai PPAT yang secara hierarki peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang, seharusnya tidak mengatur mengenai larangan PPAT menjadi Dosen Tetap sebagaimana Undang-undang mengenai Advokat, Jabatan Notaris maupun Profesi Dosen.
Secara Sosiologis Kebutuhan Dosen Tetap yang berasal dari PPAT juga dibutuhkan dalam dunia pendidikan untuk bisa memberikan ilmu pengetahuan berkenaan dengan kepakarannya. Apalagi untuk mengajar di Prodi Magister Kenotariatan. PPAT yang minimal bergelar Magister dan bahkan banyak yang sudah Doktor sangat mendukung dalam dunia pendidikan. Kalau yang dipermasalahkan adalah mengenai akan mempengaruhi objektifitas dan profesionalisme profesi ataupun mengenai konsentrasi dan waktu, apabila menggunakan komparasi bagaimana seorang Dokter yang harus menangani Pasien di RS baik rawat jalan maupun rawat inap maupun tindakan operasi dan juga bertindak sebagai Dosen Tetap. Saya kira ini kembali ke person masing-masing sebagai sebuah pilihan hidup, bukan kemudian justru negara membatasi.
Selain itu, secara sosiologis seorang PPAT yang tidak digaji negara dengan larang-larangan sebegitu banyaknya dalam Rancangan peraturan pemerintah sangat tidak berkemanusiaan. Tidak semua PPAT memiliki klien banyak yang tentu akan mendukung pendapatannya. Banyak PPAT yang masih banyak kekurangan secara ekonomi, karena kantor yang kurang laku, sedangkan dia harus tetap menjaga operasional kantornya. Ada beberapa PPAT bahkan menjadi pengemudi ojek Online untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga operasional kantornya tetap berjalan. Larangan yang begitu banyaknya dalam Rancangan PP ini sungguh tidak memperhatikan aspek sosilogis ini. Daripada merangkap sebagai ojek online, alangkah bermanfaat sebagai Dosen Tetap dengan membagi ilmunya. Undang-undang Advokat tidak merinci secara khusus larangan profesi yang tidak boleh dirangkatp, Undang Undang Advokat dalam Pasal 20 menngatur, bahwa: “(1)Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. (2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya”. Sehingga Profesi PPAT yang justru menmbantu pemerintah dalam proses pendaftaran tanah, membantu dalam proses pendapatan pajak negara harusnya di stimulus dengan pengaturan kebijakan yang sedemikian rupa, bukan malah mempersulit.
Terima kasih