Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
Atikah Mardiana
06 Apr 2026, 20:32
RUDI BIROWO
06 Apr 2026, 20:20
2. Harap di pertimbangkan Jabatan PPAT apabila Notaris kena sanksi pidana 5 thn ke atas dan SK diberhentikan dg tdk hormat. Hrs ditegaskan tentang keberadaan legalitas/ SK PPAT apakah mengikuti jab Notaris atau masih berlaku.
3. Perpindahan Tugas wilayah jabatan PPAT yg mengikuti Perpindahan wilayah jab Notaris harus mendapat rekom berjenjang pengda sd IPPAT Pusat.
RUDI BIROWO
06 Apr 2026, 20:18
2. Harap di pertimbangkan Jabatan PPAT apabila Notaris kena sanksi pidana 5 thn ke atas dan SK diberhentikan dg tdk hormat. Hrs ditegaskan tentang keberadaan legalitas/ SK PPAT apakah mengikuti jab Notaris atau masih berlaku.
3. Perpindahan Tugas wilayah jabatan PPAT yg mengikuti Perpindahan wilayah jab Notaris harus mendapat rekom berjenjang pengda sd IPPAT Pusat.
Agung
06 Apr 2026, 20:15
agus purwanto
06 Apr 2026, 18:58
sebaiknya laporan tiap bulan yang maksimal tanggal 10 tidak perlu lagi... karena sudah ada dalam pelaporan akta ppat di BPN dan Aplikasi untuk Validasi BPHTB
SYAIFUDIN SH
06 Apr 2026, 18:48
Pasal 3 ayat (4)
"PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya".
Penegasan tanggung jawab kebenaran materiil akta sebagai manifestasi perlindungan hukum bagi masyarakat dan memperluas kewajiban kehati-hatian PPAT dengan menuntut pertanggungjawaban atas kebenaran materiil (materiele waarheid) dari akta yang dibuatnya;
Komentar:
Kebenaran materiil
Dalam bagan akta meliputi:
1. Judul akta
2. Tanggal akta
3. Komparisi
4. Premise akta
5. Akhir akta
Kebenaran formil
Dalam bagan akta meliputi kehendak para pihak dalam isi akta sebagaiman dituangkan dalam pasal-pasal. Isi akta menjadi tanggung jawab para pihak karena akta PPAT berbentuk Partij acten (akta pihak) bukan relaas acten. Sebagai misal pembayaran jual beli tidak harus disaksikan atau dilakukan dihadapan PPAT karena sangat tidak mungkin membawa uang tunai ke hadapan PPAT dipakai sebagai pembayaran dalm jumlah besar.
Usul:
Oleh karena kebenaran materiil dan kebenaran formil harus ada dalam pasal 3 ayat (4) sehingga berbunyi:
Pasal 3 ayat (4) "PPAT bertanggung jawab atas kebenaran formil dan kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya".
Pasal 7 ayat (5) huruf s
“PPAT membuat akta atas dasar surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak";
Masalah Kuasa Mutlak.
Kuasa mutlak yang berdiri sendiri memang setuju untuk dilarang, namun kuasa mutlak sebagai asesoir (yang timbul) dari perjanjian seharusnya masih dimungkinkan dalam hal:
1. Kuasa mutlak yang timbul karena adanya Pengikatan Jual Beli
2. Kuasa mutlak yang timbul karena adanya Perjanjian Kerjasama antara pemilik lahan dengan pengembang (developer)
Usulan Redaksi dirubah:
Pasal 7 ayat (5) huruf s “PPAT membuat akta atas dasar surat kuasa mutlak yang keberadaanya bediri sendiri yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak;
Pasal 9 ayat (3)
"Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan".
Usulan: seyogyanya sidelaraskan dengan UUJN menjadi 70 tahun.
Pasal 38 ayat (2)
"Uang Jasa PPAT dan PPAT Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta".
Usul honor PAT maksimal 1% seyogyanya disesuaikan dengan Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 36 Unadang
(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) (2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
b. di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
c. di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Nanda Atmaja
06 Apr 2026, 17:07
ADRIANA PRICILLIA
06 Apr 2026, 16:54
Adi Rahayu SH MKn
06 Apr 2026, 16:51
Vivien
06 Apr 2026, 16:51
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf