Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

DIDIK MISBAH IMAM

06 Apr 2026, 14:56

1. PPAT hanya bertanggung jawab atas kebenaran Formil, bukan kebenaran materiil.
2. Batas minimal PPAT 27 th
3. PPAT SEMENTARA dibapuskan jika dlm wilayah kerja tsb sudah ada PPAT.

Ruli Iskandar

06 Apr 2026, 14:56

Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Ruli Iskandar, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.

Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:

1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.

2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.

3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.

5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.

Makmur SH.MA.MKn

06 Apr 2026, 14:46

Saya mengusulkan kontrak sewa menyewa tanah dan bangunan
minimal akta Notaris dan atau PPAT.

Manfaat bagi Pemerintah
PNBP
Pajak Sewa Menyewa

Kepastian Hukum
Meningkat

Abusta

06 Apr 2026, 11:23

Tentu diharapkan agar kedepan kebijakan PPAT waktunya 70 tahun, sama dengan notaris. Aturan ini bisa dijalankan secara konsisten.

Agus Riyanto

06 Apr 2026, 10:58

Ps 3 ayat (3) RPP Jabatan PPAT: PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya. Saran : ditambah kata2 "berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak". Hal ini karena akta PPAT, pembuktian kebenaran materiilnya bersifat terbatas (relatif), karena PPAT tidak menjamin sepenuhnya kebenaran materiil, melainkan hanya berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak bukan hasil pemeriksaan substantif mendalam seperti hakim. Jadi akta memenuhi kebenaran materiil sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya di pengadilan.

Iman Ikhsanto

06 Apr 2026, 10:45

Unyum menjaga kepentingan PPAT dan juga masyarakat, maka bisa dibuat ketentuan pasal 38 ayat 2 *"minimal 1% dan maksimal 2%".*

Kalau ditentukan *"paling sedikit"*, ketentuan tersebut berpotensi merugikan dan tidak melindungi kepentingan masyarakat.

Tjhong SENDRAWAN

06 Apr 2026, 10:37

Perlu :
1. Penghapusan PPATS untuk wilayah kerja yang sudah ada PPAT;
2. Ketentuan Cuti Sementara bagi PPAT yang diangkat sebagai Pejabat Negara, bukan wajib mengundurkan diri;
3. Ketentuan terkait Serah Terima Protokol PPAT yang jabatannya sudah berakhir

Tjhong SENDRAWAN

06 Apr 2026, 10:37

Perlu :
1. Penghapusan PPATS untuk wilayah kerja yang sudah ada PPAT;
2. Ketentuan Cuti Sementara bagi PPAT yang diangkat sebagai Pejabat Negara, bukan wajib mengundurkan diri;
3. Ketentuan terkait Serah Terima Protokol PPAT yang jabatannya sudah berakhir

Nalia mutiara

06 Apr 2026, 10:16

Pasal 3 ayat 4 sangat merugikan ppat selaku pejabat yg berwenang dan bertentangan dgn kuhperdata, harus peraturan yg lebih tinggi tdk bertentangan dgn peraturan dbawahnya, harap dpt dihapuskan dan dtinjau kembali

Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH

06 Apr 2026, 10:04

Masukan dan koreksi bagian 2 ...
17. Psl 22 ay 1&3, koreksi redaksional,Self-referencing (rujukan salah ke diri sendiri)
18. Psl 3 ay1-2, koreksi redaksional,Typo/kerancuan penomoran ayat dalam naskah
19. Psl 38 A ( Tambahan pasal, Hak ingkar (verschoningsrecht) PPAT belum diatur )
20. Psl 39 A ( tambahan pasal,Majelis Pemeriksa PPAT yang independen belum diatur, dpt disesuaikan dengan Permen 2/2018 )
21. Psl 41 ay 3-6 Baru ( Koreksi dan tambahan ayat,K ewenangan penegakan kode etik oleh organisasi profesi )
22. -32 sudah dibahas oleh rekan2 PPAT yang lain yaitu mengenai
- psl 5 huruf c, (usia minimum 22 th tdk realistis)
- psl 6 ay 2 huruf a (larangan konsultan terlalu luas )
-psl 6 ay 2 huruf d ( laranngan dosen tetap merugikan pendidikan MKn )
- psl 7 ay 4 huruf C status terdakwa dikategorikan pelanggaran, melanggar asas praduga tidak bersalah )
- psl 7 ay 4 huruf Q ( tdk proposinal sbg pelanggaran sedang )
- psl 7 ay 3 huruf T dan ay 4 huruf E ( norma kabur melanggar asas lex certa )
- psl 1 angka 6 ( belum mencakup arsip / akta elektronik )
- psl 4 ay 3 ( Penunjukan PPST Sementara perlu diperketat )
- psl 7 ay 5 huruf K,Istilah 'masih sengketa' tidak jelas, harus dibatasi pada sengketa resmi
- psl 34 A ( tambahan pasal ttgTanggung jawab negara atas kegagalan sistem elektronik belum diatur )
- psl 38 ay 2 (tarif 1% tidak adil untuk semua kategori transaksi; perlu tarif berjenjang)
Demikian masukan dan koreksi dari saya, besar harapan kami para PPAT di Indonesia memiliki payung hukum yang mampu mengayomi dan menjamin kepastian hukum dalam menjalankan jabatan amanah ini.
Terima kasih.