Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
Suprapta prawijaya
06 Apr 2026, 09:58
Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH
06 Apr 2026, 09:46
1. Psl 1 angka 4 ( koreksi subtansial, bertentangan dengan pasal 15 )
2. Psl 3 ay 4 ( koreksi subtansial thd tanggung jawab PPAT atas kebenaran formal, bukan material )
3. Psl 3 A ( Tambahan pasal ttg Kewajiban Kerahasiaan jabatan yang blm diatur )
4. Psl 4 ay3 ( Tambahan ayat, mekanisme evaluasi thd PPAT Sementara )
5. Psl 5 huruf C ( koreksi subtansial, usia 22 th mustahil dipenuhi dengan bersama syarat pendidikan )
6. Psl 7 ay 1 ( koreksi subtansial, Tidak adanya prosedure pembelaan diri sebelum penjatuhan sanksi )
7. Psl 7 A ( Tambahan pasal ttg Prosedure pemeriksaan dan hak PPAT belum diatur, hrsnya disesuaikan dgn Permen 2/2018 )
8. Psl 7 B ( Tambahan Pasal ttg Perlindungan Hukum PPAT dalam menjalankan jabatannya )
9. Psl 7 ay 3 huruf R dan S ( Koreksi subtansial, Pelanggaran PMPJ/APU dikategorikan terlalu ringan )
10. Psl 7 ay e huruf U ( koreksi redaksional,Kewajiban positif salah ditempatkan sebagai pelanggaran )
11. Psl 9 ay 2 ( koreksi subtansial,Usia 65 tahun tidak harmonis; dasar hukum: Putusan MK 84/2024, usulan sampai usia 70 tahun )
12. psl 9 ay 3 ( jika usulan poin 11 diterima, maka tidak perlu lagi perpanjangan 2 tahun )
13. Psl 11 ( koreksi dan tambahan ayat,Hak cuti perlu diperkuat sebagai hak jabatan tak terkurangi )
14. Psl 14 ay 2 ( koreksi redaksional,Rujukan internal salah (seharusnya merujuk ke Pasal 13)
15. Psl 15 ay 1&2 ( koreksi subtansial,Hak PPAT menunjuk pengganti sendiri perlu diperkuat )
16. Psl 15 A ( tambahan pasal,Mekanisme jika tidak ada pengganti yang memenuhi syarat )
Masukan dan koreksi saya lanjut dibagian ke 2 ....
Nadhira Amalia SH MKn
06 Apr 2026, 09:40
1. saya menolak ketentuan Pasal 3 ayat 4. PPAT seharusnya hanya bertanggung jawab atas kebenaran Formil, dan tidak kebenaran Materiil.
2. Usia PPAT minimal 22 Tahun itu terlalu muda 🙏🏻 lulus kuliah aja biasanya 24 tahun. ditambah s2 selama 2 tahun, dan lain-lain, setidaknya menurut saya usia yang pantas adalah 27 tahun.
3. Usia pensiun PPAT 70 tahun, agar dapat disamakan dengan usia pensiun notaris.
Terima kasih
Ridzky Anugerah Devata Brahmantia
06 Apr 2026, 09:36
Dan seharusnya honorarium ppat minimal adalah 1 persen bukan tidak boleh melebihi 1 persen, makelar aja komisinya jauh dari itu dan tidak ada tanggungjawab sdgkn ppat tanggungjawab sampai dengan pensiun
Hadi Sofyan
06 Apr 2026, 09:27
Ayu Wandira
06 Apr 2026, 09:23
dimana PPAT diminta bertanggung jawab secara materill.
bukannya sudah jelas bahwa kewenangan PPAT hanya sbatas kebenaran formal, sedangkan kebenaran materill itu tugas penyidik.
Elizabeth Ida Ayu S.A, SH.
06 Apr 2026, 09:12
2. Usia Minimal 22 Tahun Tidak Selaras dengan Standar Kematangan Profesional Persyaratan usia minimal 22 tahun berpotensi tidak mencerminkan tingkat kematangan profesional yang memadai bagi seorang pejabat umum yang menjalankan fungsi strategis dalam pembuktian hukum perdata
Cindy Marcelia L
06 Apr 2026, 09:11
Peraturan ini mungkin pro pada PPAT yang sudah mapan, tapi kontra untuk PPAT yang merintis. Apalagi mengingat PPAT selama ini membuka kantor dengan modal sendiri, sedangkan Negara hingga Instansinya hanya melakukan penarikan "PNBP" terus menerus tanpa ada bantuan dana untuk PPAT, bahkan selalu membuat aturan-aturan "mengancam" PPAT, lama-lama PPAT cuma seperti "Sapi Perah" di lingkaran Pertanahan Nasional.
ESTI ANNA WIDARSIH SH
06 Apr 2026, 09:10
PPAT memberi lapangan kerja bagi karyawan.
ZAIFA NURUL MUSTAQIMA, SH
06 Apr 2026, 09:08
terlalu luas & multitafsir
berpotensi ditafsirkan sebagai tanggung jawab absolut
tidak selaras dengan praktik jabatan PPAT (yang berbasis data formil + kehati-hatian)
PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil sepanjang berdasarkan data dan fakta yang dapat diketahui secara wajar dengan prinsip kehati-hatian (due diligence) karena PPAT adalah pejabat umum pembuat akta autentik di bidang pertanahan bukan aparat pemeriksa atau penyidik fakta materiil dan tidak memiliki kewenangan investigatif
praktik selama ini. PPAT bertumpu pada data formil + pernyataan para pihak sehingga perlu ada perlindungan hukum agar PPAT tidak dikriminalisasi karena ada fakta tersembunyi dan itikad tidak baik para pihak.
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf