Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Suprapta prawijaya

06 Apr 2026, 09:58

Saran saya kalo bisa perpanjangan pensiun PPAT jangan ditambah syarat poin dari organisasi

Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH

06 Apr 2026, 09:46

Terima kasih atas dibukanya ruang konsultasi publik ini, saya sebagai PPAT Kota Surabaya mengusulkan adanya 32 perubahan baik berupa koreksi subtansial, koreksi redaksional maupun tambahan pasal terhadap RPP PPAT tersebut :
1. Psl 1 angka 4 ( koreksi subtansial, bertentangan dengan pasal 15 )
2. Psl 3 ay 4 ( koreksi subtansial thd tanggung jawab PPAT atas kebenaran formal, bukan material )
3. Psl 3 A ( Tambahan pasal ttg Kewajiban Kerahasiaan jabatan yang blm diatur )
4. Psl 4 ay3 ( Tambahan ayat, mekanisme evaluasi thd PPAT Sementara )
5. Psl 5 huruf C ( koreksi subtansial, usia 22 th mustahil dipenuhi dengan bersama syarat pendidikan )
6. Psl 7 ay 1 ( koreksi subtansial, Tidak adanya prosedure pembelaan diri sebelum penjatuhan sanksi )
7. Psl 7 A ( Tambahan pasal ttg Prosedure pemeriksaan dan hak PPAT belum diatur, hrsnya disesuaikan dgn Permen 2/2018 )
8. Psl 7 B ( Tambahan Pasal ttg Perlindungan Hukum PPAT dalam menjalankan jabatannya )
9. Psl 7 ay 3 huruf R dan S ( Koreksi subtansial, Pelanggaran PMPJ/APU dikategorikan terlalu ringan )
10. Psl 7 ay e huruf U ( koreksi redaksional,Kewajiban positif salah ditempatkan sebagai pelanggaran )
11. Psl 9 ay 2 ( koreksi subtansial,Usia 65 tahun tidak harmonis; dasar hukum: Putusan MK 84/2024, usulan sampai usia 70 tahun )
12. psl 9 ay 3 ( jika usulan poin 11 diterima, maka tidak perlu lagi perpanjangan 2 tahun )
13. Psl 11 ( koreksi dan tambahan ayat,Hak cuti perlu diperkuat sebagai hak jabatan tak terkurangi )
14. Psl 14 ay 2 ( koreksi redaksional,Rujukan internal salah (seharusnya merujuk ke Pasal 13)
15. Psl 15 ay 1&2 ( koreksi subtansial,Hak PPAT menunjuk pengganti sendiri perlu diperkuat )
16. Psl 15 A ( tambahan pasal,Mekanisme jika tidak ada pengganti yang memenuhi syarat )
Masukan dan koreksi saya lanjut dibagian ke 2 ....

Nadhira Amalia SH MKn

06 Apr 2026, 09:40

Asslm. Izin, saya ingin menyampaikan beberapa hal 🙏🏻
1. saya menolak ketentuan Pasal 3 ayat 4. PPAT seharusnya hanya bertanggung jawab atas kebenaran Formil, dan tidak kebenaran Materiil.
2. Usia PPAT minimal 22 Tahun itu terlalu muda 🙏🏻 lulus kuliah aja biasanya 24 tahun. ditambah s2 selama 2 tahun, dan lain-lain, setidaknya menurut saya usia yang pantas adalah 27 tahun.
3. Usia pensiun PPAT 70 tahun, agar dapat disamakan dengan usia pensiun notaris.

Terima kasih

Ridzky Anugerah Devata Brahmantia

06 Apr 2026, 09:36

Menolak bunyi dari pasal 3 ayat 4 , tentang kebenaran materiil yg menjadi ranah para pihak dan ranah penyidik dalam pembuatan akta otentik

Dan seharusnya honorarium ppat minimal adalah 1 persen bukan tidak boleh melebihi 1 persen, makelar aja komisinya jauh dari itu dan tidak ada tanggungjawab sdgkn ppat tanggungjawab sampai dengan pensiun

Hadi Sofyan

06 Apr 2026, 09:27

Menolak bunyi dari pasal 3 ayat 4 , tentang kebenaran materiil yg menjadi ranah para pihak dan ranah penyidik dalam pembuatan akta otentik

Ayu Wandira

06 Apr 2026, 09:23

Menolak ketentuan Pasal 3 ayat 4.
dimana PPAT diminta bertanggung jawab secara materill.
bukannya sudah jelas bahwa kewenangan PPAT hanya sbatas kebenaran formal, sedangkan kebenaran materill itu tugas penyidik.

Elizabeth Ida Ayu S.A, SH.

06 Apr 2026, 09:12

1, Menolak ketetuang Pasal 3 ayat 4 bahwa Ppat hanya bertanggung jawab atas kebenaran Formil, bukan kebenaran materiil
2. Usia Minimal 22 Tahun Tidak Selaras dengan Standar Kematangan Profesional Persyaratan usia minimal 22 tahun berpotensi tidak mencerminkan tingkat kematangan profesional yang memadai bagi seorang pejabat umum yang menjalankan fungsi strategis dalam pembuktian hukum perdata

Cindy Marcelia L

06 Apr 2026, 09:11

Pasal 7 ayat (3) huruf U dan Pasal 27, apakah dengan peraturan itu maksudnya 5 Tahun setelah menjabat, PPAT dianggap turun kualitas sehingga harus ikut peningkatan lagi? Kenapa tidak memberikan kewenangan pada Kantah setempat untuk melakukan yang namanya "sosialisasi" "seminar" atau "Rapat 5 tahunan bersama PPAT" kalau memang ada peraturan atau sistem baru yang perlu di sampaikan? Pernah tidak terpikirkan cara yang lebih mudah, murah, dan terjangkau utk PPAT daerah yang kadang sulit kalau harus ke kota lain? Mengingat selama ini peningkatan selalu dilakukan di kota-kota besar, padahal secara penyampaian materi (apalg sudah jaman digital) bisa saja dikumpulkan di Kantah terdekat saja.
Peraturan ini mungkin pro pada PPAT yang sudah mapan, tapi kontra untuk PPAT yang merintis. Apalagi mengingat PPAT selama ini membuka kantor dengan modal sendiri, sedangkan Negara hingga Instansinya hanya melakukan penarikan "PNBP" terus menerus tanpa ada bantuan dana untuk PPAT, bahkan selalu membuat aturan-aturan "mengancam" PPAT, lama-lama PPAT cuma seperti "Sapi Perah" di lingkaran Pertanahan Nasional.

ESTI ANNA WIDARSIH SH

06 Apr 2026, 09:10

Sangat setuju PPAT pensiun usia 70 tahun, dikarenakan PPAT tidak di gaji menggunakan APBN, juga PPAT membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memasukan pajak PPH, dan BPHTB bagi yang mau bertransaksi yang berkaitan dengan tanah.
PPAT memberi lapangan kerja bagi karyawan.

ZAIFA NURUL MUSTAQIMA, SH

06 Apr 2026, 09:08

Rumusan “bertanggung jawab atas kebenaran materiil” itu:
terlalu luas & multitafsir
berpotensi ditafsirkan sebagai tanggung jawab absolut
tidak selaras dengan praktik jabatan PPAT (yang berbasis data formil + kehati-hatian)
PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil sepanjang berdasarkan data dan fakta yang dapat diketahui secara wajar dengan prinsip kehati-hatian (due diligence) karena PPAT adalah pejabat umum pembuat akta autentik di bidang pertanahan bukan aparat pemeriksa atau penyidik fakta materiil dan tidak memiliki kewenangan investigatif
praktik selama ini. PPAT bertumpu pada data formil + pernyataan para pihak sehingga perlu ada perlindungan hukum agar PPAT tidak dikriminalisasi karena ada fakta tersembunyi dan itikad tidak baik para pihak.