Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Daftar Tanggapan Resmi (280)
Sinto Adi Prasetyorini
05 Apr 2026, 19:09
Muhammad Prima
05 Apr 2026, 18:31
BAMBANG SOESATIO WIDODO SH.,M.Kn
05 Apr 2026, 18:29
Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn.
05 Apr 2026, 18:19
Frase atau kata dosen tetap dalam Pasal 6 huruf d juga mohon dihapus karena melarang PPAT merangkap sebagai dosen akan berdampak negatif terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Mohon supaya ditambahkan ketentuan terkait persetujuan atau izin dalam rangka pengambilan fotokopi akta dan dokumen atau surat-surat yang merupakan protokol PPAT dan pemanggilan PPAT untuk hadir dalam pemeriksaaan yang berkaitan dengan akta atau protokol PPAT untuk kepentingan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan karena PPAT adalah pejabat yang disumpah untuk merahasiakan akta yang dibuatnya dan terancam pidana jika melanggar sumpah jabatannya.
Yoga
05 Apr 2026, 18:11
Naufan
05 Apr 2026, 18:08
ujian yang diselenggarakan oleh kementerian seyogianya dilakukan oleh perkumpulan IPPAT sebagai pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan ujian PPAT seperti NOTARIS yang ujiannya dilakukan oleh perkumpulan INI.
Pengangkatan PPAT juga harus diadakan setiap tahunnya.
Dr Syarofi.S.H.M.Kn.MH.Kes
05 Apr 2026, 18:05
RAENDHI RAHMADI
05 Apr 2026, 18:01
Pasal 6 ayat 2? Huruf d, Rangkap jabatan dilarang adalah
"dosen tetap, pimpinan pada sekolah, perguruan
tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;"
Seharusnya dosen tetap diperbolehkan karena bila PPAT adalah Profesor/Guru Besar maka ia harus dosen tetap, bila di larang akan menyulitkan pemenuhan tanggung jawabnya. Bukankah kita membutuhkan juga praktisi yang merupakan profesor yang ahli secara akademik. Maka larangan ini idealnya cukup berbunyi "Pimpinan pada sekolah, perguruan
tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta"
Sinto Adi Prasetyorini
05 Apr 2026, 17:57
Sehubungan dengan dibukanya konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RPP PPAT), bersama ini saya menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam melakukan pembaruan regulasi guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendorong profesionalitas PPAT.
Namun demikian, setelah melakukan kajian secara normatif, konseptual, dan sistematis terhadap substansi RPP dimaksud, terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum perdata, hukum administrasi negara, serta doktrin pejabat umum, yang apabila tidak disempurnakan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik.
Adapun beberapa catatan dan masukan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Kekeliruan Konseptual Tanggung Jawab Kebenaran Materiil (Pasal 3 ayat (4))
Ketentuan yang menyatakan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil akta merupakan penyimpangan terhadap doktrin akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Secara hukum, akta otentik hanya menjamin kebenaran formil atas apa yang dinyatakan oleh para pihak di hadapan pejabat umum. Adapun kebenaran materiil merupakan tanggung jawab para pihak berdasarkan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Pembebanan tanggung jawab materiil kepada PPAT berpotensi:
• menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem pembuktian;
• memperluas tanggung jawab PPAT secara tidak proporsional;
• membuka ruang kriminalisasi terhadap pejabat umum.
Usulan:
Mengubah rumusan norma menjadi penegasan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran formil, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab para pihak.
2. Penjatuhan Sanksi Tanpa Mekanisme Due Process of Law (Pasal 7 dan Pasal 8)
Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi administratif berupa penangguhan akun dan pemberhentian sementara tidak disertai dengan mekanisme pemeriksaan, klarifikasi, dan pembelaan.
Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas:
• kepastian hukum;
• kecermatan;
• tidak menyalahgunakan wewenang;
serta prinsip audi et alteram partem (hak untuk didengar).
Usulan:
Perlu ditambahkan tahapan prosedural berupa:
• pemberitahuan dugaan pelanggaran;
• hak klarifikasi;
• pemeriksaan administratif;
• mekanisme keberatan.
3. Norma Pelanggaran yang Tidak Jelas (Vague Norms) dalam Pasal 7
Beberapa rumusan pelanggaran menggunakan istilah yang tidak memiliki parameter objektif, seperti:
• “perbuatan tercela”;
• “data yang tidak sesuai”;
• “tidak memberikan data yang sebenarnya”.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan interpretasi subjektif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Usulan:
Perlu dirumuskan indikator yang jelas, terukur, dan objektif untuk setiap jenis pelanggaran.
4. Ketidaksesuaian Asas Proporsionalitas dalam Penjatuhan Sanksi (Pasal 7 ayat (4))
Pengkategorian keterlambatan penyampaian akta dalam waktu 7 (tujuh) hari sebagai pelanggaran sedang yang berimplikasi pada sanksi berat dinilai tidak sebanding dengan tingkat kesalahan yang bersifat administratif.
Usulan:
Keterlambatan administratif seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran ringan dengan sanksi berupa teguran tertulis.
5. Pengaturan Sistem Elektronik Tanpa Kejelasan Tanggung Jawab (Pasal 34)
RPP telah mengakomodasi penggunaan akta elektronik, namun belum mengatur secara komprehensif mengenai:
• tanggung jawab atas kegagalan sistem;
• keamanan data;
• perlindungan pengguna sistem.
Hal ini tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang membebankan tanggung jawab kepada penyelenggara sistem elektronik.
Usulan:
Perlu ditambahkan ketentuan mengenai:
• tanggung jawab negara atas keandalan sistem;
• perlindungan bagi PPAT atas kegagalan sistem;
• mekanisme penanganan error sistem.
6. Potensi Konflik Kepentingan dalam Penunjukan PPAT Khusus (Pasal 4)
Penunjukan Kepala Kantor Pertanahan sebagai PPAT Khusus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena berada dalam posisi sebagai pembuat akta sekaligus bagian dari sistem pendaftaran tanah.
Usulan:
Pembatasan kewenangan PPAT Khusus hanya dalam kondisi tertentu secara limitatif.
7. Ketiadaan Pengaturan Perlindungan Hukum bagi PPAT
RPP lebih menitikberatkan pada kewajiban dan sanksi tanpa diimbangi dengan pengaturan perlindungan hukum bagi PPAT sebagai pejabat umum.
Usulan:
Perlu ditambahkan norma yang mengatur:
• perlindungan hukum bagi PPAT yang bertindak dengan itikad baik;
• hak atas pembelaan;
• jaminan kepastian hukum dalam menjalankan jabatan.
Penutup
Rancangan Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem pertanahan nasional. Namun demikian, diperlukan penyempurnaan agar pengaturannya tetap selaras dengan:
• prinsip hukum perdata;
• asas-asas hukum administrasi negara;
• serta doktrin pejabat umum.
Dengan adanya perbaikan terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana disampaikan di atas, diharapkan RPP ini dapat memberikan kepastian hukum yang adil, seimbang, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun PPAT.
Demikian masukan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Sinto Adi Prasetyorini
Fitri Yannedi
05 Apr 2026, 17:53
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf
Ketentuan mengenai batas usia dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini mencakup:
• usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun untuk pengangkatan PPAT (Pasal 5 huruf c); dan
• usia pemberhentian pada 65 (enam puluh lima) tahun yang dapat diperpanjang sampai 67 (enam puluh tujuh) tahun (Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (3)).
Menurut pendapat saya, kedua ketentuan tersebut masih mengandung beberapa kelemahan sebagai berikut:
⸻
a. Usia Minimal 22 Tahun Tidak Selaras dengan Standar Kematangan Profesional
Persyaratan usia minimal 22 tahun berpotensi tidak mencerminkan tingkat kematangan profesional yang memadai bagi seorang pejabat umum yang menjalankan fungsi strategis dalam pembuktian hukum perdata.
Secara sistemik, syarat lain dalam Pasal 5 mengharuskan:
• lulusan Magister Kenotariatan;
• telah menjalani magang;
• serta mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Dalam praktik, rangkaian tersebut secara realistis umumnya baru dapat diselesaikan pada usia di atas 25 tahun.
Dengan demikian, ketentuan usia minimal 22 tahun:
• tidak relevan secara empiris;
• tidak memiliki urgensi normatif;
• dan berpotensi menurunkan standar kualitas profesi apabila diinterpretasikan secara longgar.
Selain itu, sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik (Pasal 1868 KUHPerdata), PPAT seharusnya memiliki tingkat kehati-hatian, kedewasaan, dan tanggung jawab hukum yang tinggi, yang tidak semata ditentukan oleh kelulusan akademik.
Usulan:
Perlu dilakukan penyesuaian batas usia minimal menjadi lebih rasional, misalnya:
“berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun”
atau diselaraskan dengan standar kesiapan profesional berbasis pengalaman dan kompetensi.
⸻
b. Ketentuan Usia Pensiun Belum Disertai Parameter Objektif dan Transparan
Ketentuan perpanjangan masa jabatan sampai usia 67 tahun yang didasarkan pada “pertimbangan kesehatan” belum disertai dengan indikator yang jelas dan terukur.
Hal ini berpotensi bertentangan dengan:
• asas kepastian hukum;
• asas objektivitas;
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketiadaan parameter yang jelas dapat menimbulkan:
• subjektivitas dalam pengambilan keputusan;
• potensi perlakuan yang tidak setara antar PPAT;
• serta membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.
⸻
c. Tidak Berbasis Evaluasi Kinerja dan Kompetensi
Ketentuan batas usia dalam RPP ini masih berbasis angka administratif, belum mempertimbangkan aspek:
• kompetensi profesional;
• integritas;
• serta kinerja aktual PPAT.
Padahal, dalam praktik, pengalaman dan kehati-hatian yang dimiliki oleh PPAT senior justru menjadi faktor penting dalam menjamin kualitas akta dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
⸻
d. Potensi Ketidaksesuaian dengan Prinsip Hak atas Pekerjaan
Pembatasan usia jabatan harus tetap memperhatikan:
• Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 (hak atas pekerjaan);
• Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 (perlakuan yang adil dalam hubungan kerja).
Tanpa dasar rasional yang kuat, pembatasan usia berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif.
⸻
Usulan Perbaikan
1. Penyesuaian usia minimal:
“berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun”
2. Perbaikan ketentuan usia pensiun:
“PPAT berhenti pada usia 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun berdasarkan hasil evaluasi kesehatan, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan secara objektif dan transparan oleh tim independen.”
3. Penambahan norma objektivitas:
“Penilaian kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh tim medis independen dengan standar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.”
⸻
Penegasan
Pengaturan usia dalam jabatan PPAT seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan:
• kematangan profesional;
• kualitas pelayanan hukum;
• serta prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dengan demikian, masukan terhadap ketentuan usia ini menurut kami penting dilakukan agar selaras dengan kebutuhan praktik dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku