Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

PPAT

07 Apr 2026, 06:25

Mohon untuk bisa dimasukkan Pasal berikut,

Usulan Pasal ...
(1) PPAT berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan sesuai standar pelayanan.
(2) Pelayanan atas berkas yang diajukan oleh PPAT tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian biaya, imbalan, hadiah, jasa, komisi, atau bentuk pemberian lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPAT dilarang memberikan, menjanjikan, atau memfasilitasi pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memperoleh percepatan, prioritas, kemudahan, atau perlakuan khusus dalam pelayanan pertanahan.
(4) Setiap berkas yang diajukan oleh PPAT wajib diberikan tanda terima resmi dan diproses berdasarkan urutan penerimaan, kelengkapan persyaratan, dan standar pelayanan.
(5) PPAT berhak menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang tidak sesuai standar dan wajib memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPAT

07 Apr 2026, 06:22

Mohon untuk bisa dimasukkan pasal seperti berikut

Pasal .....
(1) Pelayanan pertanahan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan PPAT dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(2) Setiap penerimaan dan pemeriksaan berkas dari PPAT wajib dilakukan sesuai urutan penerimaan, kelengkapan persyaratan, dan standar pelayanan yang ditetapkan.
(3) Dalam pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang adanya permintaan atau pemberian uang, imbalan, hadiah, komisi, atau keuntungan lainnya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap pemasukan berkas oleh PPAT wajib diberikan tanda terima resmi secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(5) PPAT berhak mengajukan pengaduan atas penyimpangan pelayanan dan wajib diberikan akses pengaduan yang aman, mudah, dan dapat ditindaklanjuti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan, pengawasan, dan penanganan pengaduan diatur dengan Peraturan Menteri.

Abdur Rahman

07 Apr 2026, 06:20

Sudah relevan kl umur PPAT menjadi 70 tahun karena
1. usia umur 70 tahun itu masih setrong.
2. Jabatan PPAT di jabat juga oleh notaris yg sekarang usia notaris sudah menjadi 70 tahun sebagai mana putusan MK.
3. Jadi sudah selayaknya jabatan PPAT menjadi 70 tahun

Dr Dedy W.H

07 Apr 2026, 06:01

Frasa “Dosen Tetap” dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf d RPP Jabatan PPAT harus dihapus. Tidak terdapat konflik kepentingan apapun, bahkan akan terjadi sharing knowledge antara pengetahuan praktik dan teori. Kemudian tidak menggan pekerjaan PPAT sebab beban kerja Dosen per semester 12 SKS. beban kerja dosen 12 sks ini bisa dilaksanakan di hari Jum at sore, sabtu (di saat libur kantor) dan dapat dilakukan via zoom dari kantor. Sehingha waktu tersedia sangat cukup buat seorang PPAT rangkap Dosen untuk memenuhi target 12 SKD. Apalagi seorang Dosen dengan kualifikasi tertentu dapat mengangkat asisten jika benar2 tidak dapat mengajar. Ditanbah lagi PPAT itu bukanlah sebagai pegawai kantoran yang terduduk 7 jam dikantor. berkas pekerjaan juga belum tentu ada tiap hari, seorang dapat mengatur waktunya tinggalnya harus ada penguatan pengawasan kode etik. Janganlah PPAT tidak digaji negara tak sedikit PPAT harus kerja serampangan diluar untuk menutupi operasional kantornya. Karena tidak ada pembiayaan dari negara. PPAT tidak terikat hubungan pekerjaan 7 Jam/hari
Seperti pegawai sehingga tidak ada kewajiban bagi PPAT harus berada dikantor sebagaimana pegawai pemerintah. Mhn dipertimbangkan.

Mohammad syamsul arifin

07 Apr 2026, 05:46

1. pasal 3 dan 4 dari rpp sebaiknya di hapus
2. Masa jabatan di sesuaikan dengan masa jabatan notaris

Mohammad syamsul arifin

07 Apr 2026, 05:45

1. pasal 3 dan 4 dari rpp sebaiknya di hapus
2. Masa jabatan di sesuaikan dengan masa jabatan notaris

Dr. H. GALIH ORLANDO, SPdI, SH, M.Kn

07 Apr 2026, 01:09

NASKAH AKADEMIK DAN ARGUMENTASI HUKUM

Terhadap Penghapusan Frasa “Dosen Tetap” dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pasal 6 Ayat 2 Huruf d)

I. PENDAHULUAN
Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut RPP Jabatan PPAT) memuat ketentuan pada Pasal 6 Ayat (2) Huruf d yang pada pokoknya menetapkan larangan bagi seorang PPAT untuk merangkap jabatan sebagai Dosen Tetap. Ketentuan ini menimbulkan persoalan hukum yang serius karena bertentangan dengan sejumlah norma hukum yang lebih tinggi, melanggar prinsip kesetaraan antar profesi, mengabaikan kondisi sosial-ekonomi PPAT yang sangat beragam di seluruh wilayah Indonesia, serta tidak mempertimbangkan bahwa PPAT adalah pejabat yang bekerja secara mandiri tanpa pembiayaan dari negara.

II. SUBSTANSI LARANGAN YANG DIPERSOALKAN
Frasa “Dosen Tetap” dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf d RPP Jabatan PPAT melarang seorang PPAT merangkap jabatan sebagai Dosen Tetap pada perguruan tinggi. Larangan ini bersifat absolut, tanpa pengecualian, dan tidak membedakan kondisi geografis, ekonomi, maupun beban kerja PPAT yang bersangkutan.

III. BENTURAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

3.1. Pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 — Kesetaraan di Hadapan Hukum
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Larangan merangkap sebagai Dosen Tetap hanya dikenakan kepada PPAT, sementara profesi hukum dan profesi lain yang setara tidak dikenakan larangan serupa:

Profesi --- Larangan Dosen Tetap
Notaris-----Tidak ada Larangan
Pengacara--Tidak ada Larangan
Dokter------Tidak ada Larangan
Akuntan Publik---Tidak ada Larangan
PPAT (RPP ini) Dilarang

Perlakuan diskriminatif ini secara nyata menciptakan ketidaksetaraan di hadapan hukum yang bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945.

3.2. Pelanggaran Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 — Hak atas Kepastian Hukum yang Adil
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Tidak adanya justifikasi normatif yang proporsional atas larangan ini menyebabkan ketentuan tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil. Pembatasan hak seseorang haruslah proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai.

3.3. Pelanggaran Pasal 28E Ayat (1) UUD NRI 1945 — Kebebasan Memilih Pekerjaan
“Setiap orang berhak memilih pekerjaan… serta berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Hak memilih pekerjaan merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi berdasarkan Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI 1945, yakni semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum. Larangan merangkap sebagai Dosen Tetap tidak memenuhi syarat pembatasan tersebut.

3.4. Pelanggaran Pasal 31 Ayat (3) dan (5) UUD NRI 1945 — Hak atas Pendidikan
Pasal 31 UUD NRI 1945 mewajibkan negara untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seorang PPAT yang juga Dosen Tetap justru berkontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum kenotariatan dan pertanahan di perguruan tinggi. Larangan ini berlawanan dengan semangat konstitusi dalam memajukan pendidikan nasional.

IV. BENTURAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA

4.1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Notaris merupakan pejabat yang kewenangan dan kedudukannya sangat erat dengan PPAT. Bahkan, sebagian besar PPAT adalah Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris tidak melarang Notaris untuk merangkap sebagai Dosen Tetap. Hal ini menunjukkan bahwa larangan dalam RPP Jabatan PPAT bersifat diskriminatif dan tidak konsisten dalam kerangka sistem hukum nasional.

4.2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Advokat tidak memuat larangan bagi seorang Advokat untuk merangkap sebagai Dosen Tetap. Faktanya, banyak Advokat ternama yang juga berprofesi sebagai akademisi dan pengajar di perguruan tinggi hukum terkemuka di Indonesia. Profesi Advokat sama-sama merupakan profesi hukum yang memiliki tanggung jawab kepada klien dan masyarakat, namun tidak dilarang mengajar sebagai Dosen Tetap.

4.3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Dokter adalah profesi yang langsung menyangkut keselamatan jiwa manusia, dengan beban etika dan tanggung jawab profesi yang sangat besar. Namun tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Praktik Kedokteran yang melarang seorang dokter merangkap sebagai Dosen Tetap. Justru, merangkap sebagai Dosen Tetap dipandang sebagai kontribusi positif dalam regenerasi tenaga medis nasional.

4.4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang ini memberikan penghargaan dan pengakuan terhadap profesi dosen sebagai profesi mulia yang berkontribusi pada kemajuan bangsa. Pasal 51 UU ini menjamin dosen untuk dapat mengembangkan karier secara bebas. Larangan dalam RPP Jabatan PPAT justru menabrak semangat UU Guru dan Dosen yang mendorong praktisi di bidangnya untuk turut berkontribusi dalam dunia akademik.

4.5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 38 Ayat (1) UU HAM menegaskan:
“Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.”
Larangan merangkap sebagai Dosen Tetap membatasi hak PPAT atas pekerjaan yang layak, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin negara.

4.6. Asas Hierarki Peraturan Perundang-undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011)
Berdasarkan prinsip lex superior derogat legi inferiori, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan UUD 1945. Ketentuan dalam RPP ini yang membatasi hak konstitusional warga negara secara bertentangan dengan berbagai undang-undang di atasnya tidak memiliki kekuatan mengikat yang sah.

V. ARGUMENTASI KETIDAKSETARAAN ANTAR PROFESI
“Mengapa PPAT Dilarang, Sementara Notaris, Advokat, dan Dokter Tidak?”
Tidak ada dasar ilmiah, sosiologis, maupun yuridis yang dapat membenarkan perbedaan perlakuan ini. Jika alasan larangan adalah potensi konflik kepentingan atau ketidakmampuan menjalankan tugas secara penuh, maka alasan yang sama seharusnya berlaku pula bagi:
∙ Notaris yang membuat akta otentik dan memiliki klien setiap harinya;
∙ Advokat yang membela kepentingan klien di pengadilan;
∙ Dokter Spesialis yang menangani pasien dengan taruhan nyawa;
∙ Akuntan Publik yang memikul tanggung jawab atas laporan keuangan perusahaan.
Namun semua profesi tersebut tidak dilarang merangkap sebagai Dosen Tetap. Diskriminasi ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan.

VI. ARGUMENTASI KONDISI SOSIAL-EKONOMI PPAT DI INDONESIA
6.1. Kesenjangan Ekonomi PPAT yang Sangat Nyata
Indonesia adalah negara kepulauan dengan kondisi ekonomi yang sangat beragam. Kondisi ekonomi PPAT di Jakarta, Surabaya, atau Bali tidak dapat disamakan dengan kondisi PPAT di:
∙ Kabupaten terpencil di Kalimantan;
∙ Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar);
∙ Daerah dengan volume transaksi tanah yang sangat rendah;
∙ Kota kecil dengan jumlah penduduk dan aktivitas properti yang minim.
Di banyak daerah, honorarium yang diterima PPAT dari pembuatan akta sangat kecil dan tidak mencukupi biaya operasional kantor, apalagi untuk menghidupi keluarga secara layak. Dalam kondisi ini, merangkap sebagai Dosen Tetap merupakan solusi ekonomi yang sah dan bermartabat.

6.2. PPAT Bekerja Mandiri — Tanpa Sepeser pun Biaya dari Negara
Ini adalah fakta yang sangat fundamental dan tampaknya luput dari pertimbangan pembuat RPP:
PPAT adalah pejabat umum yang menjalankan tugas negara, namun seluruh biaya operasionalnya ditanggung secara mandiri oleh PPAT itu sendiri.
PPAT harus menanggung sendiri:
∙ ✦ Biaya sewa atau pembelian kantor;
∙ ✦ Gaji staf dan karyawan;
∙ ✦ Peralatan dan sistem teknologi informasi;
∙ ✦ Biaya pendidikan dan pelatihan berkelanjutan;
∙ ✦ Biaya asuransi profesi;
∙ ✦ Seluruh biaya operasional harian.
Negara tidak memberikan gaji, tunjangan, fasilitas kantor, maupun anggaran operasional apapun kepada PPAT. Berbeda dengan pegawai negeri sipil atau pejabat yang digaji oleh APBN/APBD, PPAT sepenuhnya berdiri di atas kemandiriannya sendiri. Dalam kondisi demikian, melarang PPAT merangkap sebagai Dosen Tetap adalah tindakan yang tidak adil dan tidak berempati terhadap realitas kehidupan profesi ini.

6.3. Dosen Tetap sebagai Sumber Penghasilan Legitimate dan Terhormat
Menjadi Dosen Tetap bukan aktivitas spekulatif atau berpotensi merugikan negara. Justru sebaliknya:
1. Memperkuat keilmuan hukum pertanahan di Indonesia;
2. Regenerasi PPAT berkualitas melalui pendidikan Kenotariatan;
3. Meningkatkan kompetensi PPAT itu sendiri melalui interaksi akademik;
4. Memberikan penghasilan tambahan yang sah bagi PPAT di daerah dengan volume akta rendah.

VII. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan larangan merangkap sebagai Dosen Tetap dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf d RPP Jabatan PPAT:
1. Bertentangan dengan UUD NRI 1945, khususnya Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), dan Pasal 31;
2. Tidak konsisten dengan regulasi profesi hukum lainnya, termasuk UU Jabatan Notaris dan UU Advokat;
3. Melanggar semangat UU Guru dan Dosen yang mendorong praktisi berkontribusi dalam dunia akademik;
4. Bersifat diskriminatif karena profesi setara seperti Notaris, Advokat, dan Dokter tidak dikenakan larangan serupa;
5. Mengabaikan realitas sosial-ekonomi PPAT di seluruh Indonesia yang sangat beragam;
6. Tidak adil secara substansif mengingat PPAT bekerja mandiri tanpa pembiayaan negara.
Rekomendasi
Frasa “Dosen Tetap” dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf d RPP Jabatan PPAT harus dihapus.
Apabila pemerintah memiliki kekhawatiran terhadap konflik kepentingan atau kualitas pelayanan, maka solusi yang proporsional dan konstitusional adalah menetapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan beban kerja, bukan larangan absolut yang diskriminatif dan inkonstitusional.

Dr. Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.

06 Apr 2026, 23:10

Masukan, Komentar dan Saran terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuart Akta Tanah

Oleh
Dr. Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.
(Notaris-PPAT dan Akademisi)
Telp/WhatsApp : 081298776722

Masukan dan Komentar terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuart Akta Tanah (disingkat PPAT), semoga ada public hearing and Forum Group Diskusi sebelum Rancangan Peraturan Pemerintah (disingkat RPP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menambahkan komentar dan masukan dari rekan-rekan PPAT dikolom https://jdih.atrbpn.go.id/konsultasi/42/peraturan-jabatan-pejabat-pembuat-akta-tanah, ijinkan saya Dr. Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn. (Notaris-PPAT dan Akademisi) menambahkan memberikan masukan, komentar dan saran :

1. Kebenaran Materiil (Pasal 3 ayat 4 RPP)
a. Bahwa didalam Penjelasan RPP tersebut yang dinyatakan sabagai penegasan manifestasi perlindungan hukum bagi masyarakat dan memperluas kewajiban kehati-hatian PPAT, maka disini saya sepakat TETAPI dengan menuntut pertanggungjawaban atas kebenaran tanggung jawab kebenaran materiil akta atas Akta PPAT yang dibuatnya, saya tidak sependapat. Hal ini sudah salah konsep terkait apa yang dimaksud dengan kebenaran materiil yaitu KEBENARAN YANG SESUNGGUHNYA TERJADI, YANG DIDASARKAN PADA KENYATAAN OBJEKTIF DAN FAKTA SESUNGGUHNYA DI LAPANGAN, BUKAN SEKADAR BERDASARKAN BUKTI FORMAL ATAU ADMINISTRASI SEMATA. Untuk memperoleh kebenaran meteriil perlu adanya penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, Contoh misalnya :
i. PPAT sebelum membuat Akta Pasti akan meminta Dokumen identitas pemilik sertifikat misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam Kolom KTP ada jenis kelamin yaitu Laki-laki atau Perempuan. Karena ada tanggung jawab PPAT terkait kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya terjadi, yang didasarkan pada kenyataan objektif dan fakta sesungguhnya di lapangan, bukan sekadar berdasarkan bukti formal atau administrasi semata. Maka disini PPAT mencari kebenaran materiil dengan cara memeriksa jenis kelamin pihak yang akan membuat akta tersebut. Maka demi mencari kebenaran materiil PPAT bisa kena UU Pornografi dan Pelecehan Sexual. Begitu juga dengan Alamat yang tertera di KTP, demi mencari kebenaran materiil maka PPAT mencari apakah benar pemilik dokumen tersebut beralamat sesuai KTP. Sehingga akan menghambat proses pelayanan kepada masyarakat, apabila hal tersebut diberlakukan.
b. Terkait dengan Obyek dalam pembuatan Akta PPAT adalah sertifikat dimana sertifikat bukan bukti yang mutlak tetapi bukti yang kuat artinya sertifikat tanah (SHM, SHGB, dll.) merupakan surat tanda bukti hak yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Namun, jika terbukti ada cacat hukum dalam penerbitannya, pengadilan dapat membatalkannya. Artinya Pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) saja tidak bisa menjamin akan kebenaran mutlak terhadap sertifikat yang diterbitkannya sebagai dasar PPAT dalam pembuatan Aktanya. Sehingga tidak tepat apabila PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil terhadap Akta PPAT yang dibuatnya, apabila obyek Sertifikat sebagai dasar PPAT dalam pembuatan aktanya belum bisa memberikan kebeneran mutlak. Sehingga sangat tidak mungkin apabila PPAT harus bertanggungjawab atas kebenaran meteriil terhadap akta yang dibuatnya.

Saran : PPAT Bertanggungjawab terhadap Akta yang dibuatnya. Kata Bertanggungjawab sudah mencakup pertanggungjawaban PPAT secara :
i. administrasi (tata usaha negara) apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan,
ii. perdata apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,
iii. pidana apabila terbukti ada niat jahat dan memenuhi unsur delik yang ada, dan
iv. kode etik apabila terbukti atas pelanggaran/kesalahan etika yang dilakukannya.
Sehingga tidak Perlu ditambahkan bertanggungjawab atas kebenaran meteriil.

2. Hari Kerja
a. Bahwa didalam RPP ada 12 kali yang menyebut hari kerja tetapi tidak dijelaskan secara tegas hari kerja PPAT.
b. Demi memberikan kepastian hukum dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, mohon diberikan kewenangan PPAT malakukan tanda tangan diluar hari kerja dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat.


3. Honorarium (Pasal 38 RPP)
a. Mohon diatur batas minimal uang jasa (honorarium) biar tidak terjadi persaingan tidak sehat diantara para PPAT. Seperti contoh Jabatan Pejabat Lelang Kelas II diatur upah persepsi minimal adalah Rp2.500.000,-
b. Komponen Uang jasa (honorarium), tidak hanya dilihat dari nilai transaski yang besarnya maksimal 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, akan tetapi bisa lebih dari 1% (satu persen) apabila dilihat dari segi Resiko jabatan yaitu terjadi kasus atau sengketa yang dihadapi oleh PPAT dalam hal pembuatan Akta tersebut.

4. Jilid Akta (Pasal 32 & Pasal 28 Ayat 3 RPP )
Bahwa terkait penjilidan Akta yang harus dijilid sebulan sekali dan setiap jilid terdiri dari 50 (lima puluh) akta. Mohon untuk segi kepraktisan dan keefisien dapat diatur :
a. Apabila akta yang dibuat oleh PPAT tersebut sebulan tidak sampai 50 (lima puluh) akta. Misalnya cuman 1 akta dalam satu bulan atau bahkan setahun tidak lebih dari 50 (lima puluh ) akta, maka bisa dijilid menjadi satu jilidan dalam setiap tahunnya.
b. Dijilid sesuai pasal 28 Ayat 3 RPP tidak hanya lembar pertama Akta PPAT tetapi juga warkah pendukung akta juga dijadikan satu jilid dengan Lembar Pertama Akta yang bersangkutan, sehingga tidak terpisah dengan lembar pertama akta tersebut. Maka akan lebih mudah dalam melakukan pencarian dokumen dan lebih aman karena tidak terpisah dengan lembar pertama aktanya.

5. Dosen tetap (Pasal 6 ayat 2 huruf d RPP)
Larangan PPAT menjadi Dosen tetap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat.”

Apabila PPAT dilarang menjadi Dosen Tetap maka membatasi bagi warga negara calon-calon PPAT untuk memperoleh ilmu, pengalaman dan teknologi dari praktisi PPAT, dimana untuk dapat diangkat sebagai PPAT adalah berijazah Sarjana Hukum dan lulusan Magister Kenotariatan (Pasal 5 huruf d RPP). Justru dengan dibolehkannya PPAT menjadi Dosen Tetap maka akan memberikan keuntungan, antara lain :
a. Mencetak Calon-calon PPAT akan lebih Profesional dan berkualitas karena mendapatkan materi secara teori maupun praktek, dalam jenjang Strata 1 (Sarjana Hukum) maupun Strata 2 (Magister Kenotariatan), misalnya terkait dengan mata kuliah yang diajarkan oleh PPAT yaitu Hukum Agraria/Pertanahan, Pengurusan Hak Atas Tanah, Teknik Pembuatan Akta PPAT, Kode Etik Jabatan PPAT dsb
b. Membantu penyuluhan kepada masyarkat terkait Pertanahan dan memberikan problem solving yang diahadapi oleh masyarakat terkait permasalahan pertanahan. Hal ini sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat.
Sarannya : Dengan bertentangannya larangan tersebut terhadap Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan melihat keuntungan diatas serta selama tidak mengganggu tugas pokok sebagai PPAT sebagai pejabat umum maka larangan PPAT sebagai Dosen tetap dihapuskan.

6. Buku Daftar Akta PPAT (Pasal 33 ayat 2 RPP)
Demi kefiisiensian, Buku Daftar Akta sebaiknya tidak ditulis dan ditutup setiap hari, tetapi ditulis dan ditutup setiap dibuat Akta PPAT, sehingga apabila dihari tersebut PPAT tidak membuat Akta tidak perlu ditulis dan ditutup dalam Buku Daftar Akta sehingga lebih efisien.

7. Laporan Bulanan Mengenai Akta Yang Dibuatnya (Pasal 33 ayat 3 RPP)
Mohon ditambahkan laporan secara elektroknik bagi yang sudah tersedia jaringan internet diwilayah kerja PPAT, karena akan memberikan keuntungan meliputi efisiensi waktu dan biaya, akurasi data yang lebih tinggi, keamanan penyimpanan, serta aksesibilitas mudah. Serta mendukung paperless, dan ramah lingkungan.

8. Penyimpanan Lembar Pertama Akta PPAT Beserta Warkahnya (pasal 28 ayat 3 RPP)
Mohon diciptakan sistem penyimpanan Lembar Pertama Akta PPAT Beserta Warkahnya Secara Elektronik (arsip digital) bagi yang sudah tersedia jaringan internet diwilayah kerja PPAT, karena akan memberikan keuntungan meliputi penghematan ruang fisik dan biaya operasional, pencarian dokumen cepat, kolaborasi real-time, serta pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen akibat bencana.

9. Perlindungan Hukum & dan pendampingan hukum Bagi PPAT
Dalam RPP tersebut mohon diatur mengenai perlindungan hukum dan pendampingan hukum bagi PPAT, sehingga levelnya naik yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2018 yang Mengatur pembinaan, pengawasan, dan perlindungan (bantuan hukum) bagi PPAT, tetapi diatur dalam Peraturan Pemerintah. PPAT dilindungi selama menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak beritikad buruk, dan tidak memalsukan data. Bentuk perlindungan meliputi hak ingkar, bantuan hukum dari organisasi/kementerian, serta pertanggungjawaban yang proporsional jika terjadi sengketa

10. Kewajiban Mengikuti Peningkatan Kualitas 5 tahun sekali selama menjabat PPAT (Pasal 27 RPP)
Setuju adanya Peningkatan Kualitas PPAT demi menjaga keprofesionalitas dan update peraturan pertanahan yang ada, asalkan dilakukan secara ekonomis dan efisisen atau secara online atau bahkan bisa gratris sebagai bentuk cashback pemerintah kepada PPAT karena telah membantu pemerintah dalam pemasukan pendapatan negara dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Daerah (BPHTB) dan Pendapatan Negara Bukan pajak (PNBP) dalam rangka PPAT menjalankan tugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah.

11. Demi Pengawasan terhadap Produk Akta PPAT mohon diciptakan Sistem Kendali Akta (SISKA) yang dulu penah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, sehingga setiap Produk Akta yang dibuat oleh PPAT ada barcode nya,

Semoga masukan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah.

Salam
Dr. Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.
(Notaris-PPAT dan Akademisi)
081298776722/ yudha.ck@gmail.com

Dr.H.Ikhsan Lubis, S.H.,SpN.,M.Kn/Notaris dan PPAT di Kota Medan

06 Apr 2026, 21:27

REKONSTRUKSI SISTEMIK USULAN DAN MASUKAN RPP JABATAN PPAT TAHUN 2026 Oleh: Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn./Notaris dan PPAT di Kota Medan
Konstruksi hukum yang termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jabatan PPAT Tahun 2026 mengantarkan kita pada suatu kesadaran konseptual bahwa upaya penyempurnaan regulasi ini tidak dapat lagi dipahami sebagai sekadar agenda teknokratis dalam pembaruan norma. Sebaliknya, ia harus ditempatkan sebagai momentum epistemik untuk menyusun ulang fondasi hukum pertanahan Indonesia secara menyeluruh, terstruktur, dan berlapis. Dalam kerangka tersebut, tampak bahwa persoalan utama tidak semata terletak pada kelemahan redaksional, melainkan pada ketidaksinkronan yang bersifat sistemik antara desain regulasi dengan doktrin hukum, konfigurasi kelembagaan, dinamika transformasi digital, serta keberlanjutan ekonomi profesi. Kondisi ini mencerminkan adanya normative gap yang bersifat struktural, yang apabila tidak direspons secara komprehensif berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang terus berulang.
Pertama, dalam dimensi doktrinal terdapat kecenderungan memperluas tanggung jawab PPAT dari kebenaran formil (formal truth) menuju kebenaran materiil (material truth) merupakan deviasi konseptual dari prinsip dasar hukum pembuktian dalam sistem hukum perdata. Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar), PPAT pada hakikatnya berfungsi mengkonstatir kehendak para pihak dalam bentuk akta otentik, bukan melakukan verifikasi substansi faktual secara investigatif. Namun, dorongan regulatif untuk merespons kompleksitas sengketa pertanahan telah mendorong perluasan tanggung jawab tersebut tanpa diimbangi dengan penguatan kewenangan dan instrumen hukum yang memadai. Dalam kerangka causal factor, kondisi ini melahirkan konstruksi asymmetric liability yang menciptakan ketidakseimbangan antara beban tanggung jawab dan kapasitas institusional. Implikasinya tidak hanya berupa potensi overcriminalization, tetapi juga distorsi dalam sistem pembuktian serta penurunan kepercayaan terhadap profesi PPAT sebagai penjaga autentisitas hukum. Dalam konteks ini, adagium nemo tenetur ad impossibile dan summum ius summa iniuria menegaskan bahwa hukum tidak dapat membebankan kewajiban yang melampaui batas rasionalitas tanpa berujung pada ketidakadilan.
Kedua, dalam merespons kondisi tersebut sebagai usulan dan masukan yang diajukan diarahkan pada pemulihan konsistensi doktrinal melalui penegasan kembali batas tanggung jawab PPAT pada kebenaran formil, disertai dengan penguatan standar kehati-hatian profesional (due diligence) yang terukur dan operasional. Pendekatan ini harus terintegrasi dalam suatu normative architecture yang berbasis pada prinsip lex certa, lex superior derogat legi inferiori, dan legal harmonization, sehingga norma yang dihasilkan tidak hanya presisi secara redaksional, tetapi juga koheren dalam keseluruhan sistem hukum. Dengan demikian, regulasi tidak lagi dipahami sebagai kumpulan norma yang terfragmentasi, melainkan sebagai konstruksi hukum yang rasional, terintegrasi, dan berdaya guna.
Ketiga, dalam dimensi kelembagaan masih terlihat bahwa desain yang ada masih didominasi oleh pendekatan regulatory control yang menempatkan negara sebagai aktor tunggal dalam pengaturan dan pengawasan. Pola ini melahirkan ketidakseimbangan struktural (institutional imbalance) yang berpotensi menimbulkan abuse of power, melemahkan akuntabilitas, serta menggerus legitimasi profesi. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran menuju model co-regulation yang mengintegrasikan peran negara dan organisasi profesi dalam kerangka symmetrical governance. Dalam model ini, prinsip checks and balances, due process of law, dan audi alteram partem harus menjadi fondasi utama, sehingga setiap mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi berlangsung secara adil, transparan, dan proporsional. Dengan demikian, PPAT tidak lagi diposisikan sebagai objek regulasi, melainkan sebagai mitra strategis dalam sistem hukum pertanahan.
Keempat, Transformasi digital yang diakomodasi dalam RPP membawa implikasi yang signifikan terhadap struktur hukum pertanahan. Peralihan dari paper-based legality menuju digital legal ecosystem membuka peluang efisiensi dan transparansi, namun sekaligus memunculkan risiko sistemik (systemic risk) apabila tidak diatur secara tepat. Ketidakjelasan tanggung jawab atas keandalan sistem, potensi kegagalan teknologi, serta kerentanan terhadap pelanggaran data pribadi menunjukkan adanya normative gap dalam pengaturan digital. Dalam konteks ini, diperlukan model digital liability allocation yang secara tegas membedakan tanggung jawab negara sebagai penyelenggara sistem dan PPAT sebagai pengguna. Prinsip safe harbor menjadi instrumen krusial untuk melindungi PPAT dari risiko hukum akibat kegagalan sistem yang berada di luar kendalinya. Di samping itu, integrasi sistem berbasis interoperability dan penerapan prinsip privacy by design harus menjadi landasan dalam membangun ekosistem digital yang aman, andal, dan terpercaya.
Kelima, dalam dimensi perlindungan profesi juga masih terdapat ketidakseimbangan antara kewajiban dan perlindungan hukum. Penekanan yang berlebihan pada aspek sanksi tanpa diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang memadai berpotensi meningkatkan tekanan profesional dan menurunkan kualitas layanan. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan professional protection framework yang komprehensif, meliputi penerapan prinsip safe harbor, penyediaan bantuan hukum, serta pengembangan skema asuransi profesi (professional liability insurance). Dalam perspektif ini, PPAT harus dipahami sebagai profesi berbasis kepercayaan (fiduciary trust), sehingga perlindungan terhadap profesi menjadi prasyarat bagi terjaminnya perlindungan masyarakat.
Keenam, dimensi ekonomi profesi juga memegang peran penting dalam menjaga keberlanjutan sistem. Regulasi yang tidak sensitif terhadap kompleksitas transaksi dan distribusi beban layanan publik berpotensi menciptakan ketidakseimbangan ekonomi (economic imbalance) yang berdampak pada kualitas pelayanan hukum. Oleh karena itu, prinsip economic justice harus diinternalisasi melalui pengembangan skema honorarium berjenjang (tiered remuneration system), kebijakan distribusi berbasis data (evidence-based policy), serta pemberian subsidi negara untuk layanan publik dalam kerangka access to justice. Adagium salus populi suprema lex esto menegaskan bahwa kepentingan masyarakat hanya dapat terlindungi apabila profesi yang melayani masyarakat berada dalam kondisi yang berkelanjutan.
Keseluruhan dimensi tersebut lebih bersifat kumulatif yang pada akhirnya terintegrasi dalam suatu kerangka holistic legal ecosystem yang menempatkan PPAT sebagai trusted hybrid legal gatekeeper. Dalam sistem ini, relasi antara negara, PPAT, dan masyarakat dibangun dalam kerangka trust-based legal system yang berorientasi pada keseimbangan dan keberlanjutan. Prinsip legal equilibrium menjadi simpul utama yang mengintegrasikan keseluruhan elemen, mencakup keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab, antara kontrol dan perlindungan, serta antara efisiensi dan keadilan. Tanpa keseimbangan tersebut, setiap upaya penyempurnaan regulasi berisiko menghasilkan fragmentasi yang justru melemahkan sistem hukum secara keseluruhan.
Dengan demikian, dengan tidak mengurangi rasa hormat atas kerja keras dalam pembuatan naskah yang ada berupa RPP Jabatan PPAT Tahun 2026, maka dengan kerendahan hati kami memajukan usulan dan masukan terhadap RPP Jabatan PPAT Tahun 2026 yang dirumuskan dalam konstruksi pemikiran sederhana ini yang tidak hanya berfungsi sebagai perangkat korektif terhadap kelemahan regulasi yang ada, tetapi juga sebagai arah strategis dalam pembentukan sistem hukum pertanahan nasional yang lebih adaptif, integratif, dan berkeadilan. Pendekatan parsial tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan yang dihadapi. Diperlukan pendekatan sistemik yang mampu mengintegrasikan seluruh dimensi dalam satu kerangka yang utuh, koheren, dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, usulan dan masukan ini disampaikan dengan keinginan kita bersama untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga seimbang secara kelembagaan, aman dalam transformasi digital, serta adil secara ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, RPP Jabatan PPAT Tahun 2026 berpotensi menjadi fondasi bagi terwujudnya sistem hukum pertanahan nasional yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Salam hormat menuju Indonesia Emas 2045

Andy nasution

06 Apr 2026, 21:05

Masukkan honorarium akta sebaiknya dinilai dari tingkat resiko, akibat hukum, dan fenomena yg terjadi setiap ppat berbeda. ada yg tandatangan dipersulit karena ada pihak-pihak yg berkeberatan. tantangan semacam ini rasanya tidak adil jika honor ditetapkan persenan terhadap nilai transaksi.