Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Kawi Arta

08 Apr 2026, 10:49

Mohon maaf memberikan sedikit masukan :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d yang melarang PPAT menjadi dosen tetap merupakan
pembatasan yang tidak proporsional karena dalam dunia pendidikan atau dalam perguruan tinggi di perlukan juga pengalaman praktik (PPAT) guna menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya dalam hukum pertanahan dan begitu pula PPAT pun juga perlu memberikan sharing ilmu pengetahuan dari segi praktik untuk mahasiswa,sehingga dari hal tersebut kelimuan PPAT juga bisa semakin berkembang. sehingga menurut saya ketentuan tersebut lebih baik dihapuskan karena memang tidak ada konflik kepentingan.
2. Usia pensiun PPAT disamakan dengan Notaris yaitu 70 tahun agar aturan tersebut sinkron dengan ketentuan notaris, karena sama sama sebagai pejabat umum
3. PPAT hanya bertanggungjawab dalam hal formil saja dan tidak bertanggungjawab dalam hal materiil.
4.Menurut saya, ditambahkan mengenai wilayah jabatan PPAT agar sesuai dengan ketentuan wilayah jabatan Notaris.

Dr. DEWI TENTY SEPTI ARTIANY, S.H.,M.H.,M.Kn

08 Apr 2026, 10:39

Catatan terhadap
Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah :

1. Dalam konsideran ditulis “Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah diberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun," artinya negara meminta PPAT hadir untuk menjaga dan menjamin kepastian hukum pertanahan.
2. Lebih lanjut disebutkan dasar hukum yang melatarbelakangi dikeluarkannya Rancangan PP ini dari mulai Undang-Undang Dasar sampai dengan PP 2021, hal ini menunjukkan bahwa jabatan PPAT mendapatkan tempat yang penting dalam proses peralihan pertanahan di Indonesia.
3. Pasal 1 menyebutkan kewenangan PPAT yaitu untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (1) tentang tugas dan kewenangan PPAT. Sebagaimana kita ketahui, diluar rancangan PP ini, PPAT telah mendapatkan beberapa tugas tambahan seperti kewajiban memastikan perpajakan baik PPh maupun BPHTB, kemudian memastikan kebenaran data yang harus disampaikan kepada pihak terkait, salah satunya PPATK, dimana amanat dan tambahan kewajiban tersebut tidak disertai dengan adanya imunitas bagi PPAT.
Hal ini tercermin dalam Pasal 3 ayat (4) (seharusnya ayat 3), yang menyebutkan PPAT bertanggungjawab atas kebenaran materiil akta PPAT yang dibuatnya. Suatu tanggungjawab yang luar biasa dibebankan kepada PPAT yang seharusnya PPAT menjadi gatekeeper bagi terlaksananya transaksi, peralihan hak atas tanah secara betul yang terintegrasi dengan beberapa instansi seperti Dukcapil, Perpajakan, Perizinan, dan ATR/BPN.
4. Dalam pembentukkan peraturan terdapat beberapa aspek yang harus dipertimbangkan yaitu sosiologis, politis, dan yuridis, dimana suatu peraturan hendaknya tidak menjadi jebakan atau mempersulit ruang lingkup dari subjek hukum yang diaturnya (PPAT). Sebaiknya aturan dijadikan pedoman umum yang dapat menjaga kepastian hukum, bukan sebaliknya. Karena semakin detail suatu aturan akan menjadi perangkap bagi PPAT tersebut, contohnya dalam:
- Pasal 7 ayat (3) huruf p: "mengunggah data yang tidak sesuai pada fitur aplikasi;"
- Pasal 7 ayat (3) huruf q: "tidak memberikan data yang sebenarnya pada aplikasi;"
- Pasal 7 ayat (3) huruf r: "tidak menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa;"
- Pasal 7 ayat (3) huruf s: "membuka atau memelihara rekening anonim yang menggunakan nama fiktif;"
yang seharusnya tidak menjadi kewajiban PPAT (hanya tambahan pekerjaan dari kebijakan lainnya).
5. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang diantaranya meliputi:
1) kejelasan tujuan;
2) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
3) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
4) dapat dilaksanakan;
5) kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6) kejelasan rumusan; dan
7) Keterbukaan.
Poin 6 tentang kejelasan rumusan pada Rancangan PP ini terdapat beberapa hal yang kurang jelas, misalnya:
- Pasal 7 ayat (4) huruf K: "PPAT membuat akta terhadap tanah belum terdaftar tetapi kepadanya tidak dituliskan surat bukti hak."
- Dalam Pasal 7 ayat (4) huruf M disebutkan "PPAT membuat akta untuk PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain." Yang mana terdapat pengulangan pada Pasal 7 ayat (5) huruf v yang termasuk pelanggaran berat, dan dalam Pasal 30 termasuk ke dalam larangan.
- Pasal 7 ayat (5) huruf r: "PPAT membuat akta terhadap tanah terdaftar, tetapi kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak atas tanah atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan."
- Pasal 7 ayat (5) huruf s: "PPAT membuat akta atas dasar surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak."
6. Berkenaan dengan kepastian hukum, seharusnya PPAT diberikan amunisi yang berupa perlindungan untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan apa yang diamanatkan termasuk dilindungi dari persaingan yang tidak sehat dengan Biro Jasa yang keberadaannya di endorse oleh pemerintah melalui KBLI yang dikeluarkan oleh BPS:
a. 69102: Aktivitas Konsultan Hukum
Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya.
b. 69104: Aktivitas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah.

Harapannya KBLI berkenaan dengan aktivitas ke-PPAT-an dihapuskan oleh pemerintah agar kepercayaan terhadap PPAT meningkat dan kepastian hukum bagi masyarakat terlindungi.

Jakarta, 07 April 2026
Dr. Dewi Tenty Septi Artiany S.H., M.H., M.Kn

Anonymous

08 Apr 2026, 10:25

Mohon untuk syarat diangkat jadi ppat dipermudah, jangan dipersulit lagi dengan syarat magang di kantor pertanahan, karena sebagian dari kami para alb ppat sudah ada yg jadi notaris & diwajibkan untuk selalu hadir di kantor

MUHAMMAD HANAFI, SH

08 Apr 2026, 09:56

Assalamualaikum,
Sehubungan dengan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perkenankan saya, Muhammad Hanafi, S.H., untuk menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan sebagai bentuk kontribusi dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian saya adalah sebagai berikut:

1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Menurut pandangan saya, materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah ini perlu mempertimbangkan dinamika perkembangan hukum,
khususnya yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/
PUU-XXII/2024. Baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya patut
dijadikan acuan dalam merumuskan norma yang mencerminkan keadilan,
kepastian hukum, serta perlindungan terhadap profesi PPAT.

2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Untuk menjaga keselarasan dalam sistem hukum nasional, diperlukan
sinkronisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun
2025 yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, cuti,
perpindahan wilayah, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan
notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris,
ketidaksesuaian pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam
praktik pelaksanaan jabatan.

3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya memandang perlu adanya keselarasan, atau setidaknya penyesuaian,
terkait batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Perbedaan ketentuan usia
tersebut berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam praktik,
mengingat kedua profesi tersebut memiliki keterkaitan erat dalam memberikan
layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap
terjaganya kualitas profesional para PPAT di usia lanjut, menurut saya
pembatasan usia jabatan sebaiknya disesuaikan secara proporsional. Tidak
sedikit PPAT yang masih aktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan
tugasnya meskipun telah melampaui batas usia yang saat ini berlaku.

5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, saya mengusulkan agar dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian batas usia jabatan
PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Penyesuaian ini diharapkan dapat
memberikan kepastian hukum, menjamin keberlangsungan pelayanan kepada
masyarakat, serta menyesuaikan dengan kondisi demografis dan profesional
saat ini.

Rakhmansyah Akhmad Noor Ulum

08 Apr 2026, 09:45

1. Keberatan mengenai Pasal 3 ayat 4

2. Sebaiknya mengakomodir usia pensiun jabatan PPAT menyesuaikan usia pensiun Notaris menjadi 70th

2. Mempertimbangkan kembali usia minimal menjadi PPAT

Wedha

08 Apr 2026, 08:47

Usia pensiun PPAT sebaiknya disamakan dengan notaris (70 tahun) agar kebutuhan masyarakat akan PPAT tetap terlayani dengan optimal mengingat banyak wilayah yg arah perkembanganya terlihat bergerak ke arah positif (cepat) selaras dengan kemajuan teknologi dan infrastruktur.

Dwi Norma Sari

07 Apr 2026, 23:54

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kami dalam kesempatan ini tidak banyak menyinggung soal hal² yang telah mendapat perhatian khusus terlebih dahulu dari para PPAT lain sebelumnya yang pada intinya sama keresahan idealisme kami sama karena kami sedarah keilmuan mengenai Legalitas Pertanahan Bumi Air Udara dan Kekayaan Alam NKRI seluruhnya seisinya, dan seiman berkarya dalam profesionalisme jabatan PPAT, sedikit menyampaikan kendala² praktek umum lainnya di antaranya :

1. Menghadapi kondisi global yg sering tdk menentu mengenai pekerjaan di kantor PPAT soal efisiensi dlm mengurus pekerjaan di instansi² terkait turut patut dijadikan pemahaman yg sama
kesulitan masalah kemungkinan kenaikan biaya hidup kesenjangan ekonomi efek dari rantai kelangkaan BBM di masa mendatang pasti PPAT di seluruh wilayah NKRI terkena imbasnya, pemerintah pusat seharusnya mengambil sikap terbuka transparansi memberikan kemudahan langkah terobosan Verifikasi secara Online soal kependudukan dan catatan sipil khususnya terbitnya Akta Kematian antar provinsi dimana data² belum terjangkau oleh sistem digitalisasi supaya mudah dlm pengerjaan terlebih utk daftar ke kantor pertanahan.

2. Hal² lain jg masih soal validasi perpajakan atau bea agar lintas instansi sdh dibackup sistem perekaman data yg kokoh krn kantor PPAT bukan sentra data nasional. Sehingga antara KPP Pratama dan Bapenda bisa terkoneksi dengan BPN agar mudah berkoordinasi jika terdapat data² yg belum sinkron dapat saling mengirimkan satu sama lain bersama dengan kantor PPAT.

3. Aturan² termuat dlm pasal² RPP PPAT apabila benar² konsekuen demi tegaknya keadilan sebagai pejabat pembuat akta tanah yg memiliki pengejawantahan kinerja menyokong pendaftaran tanah keseluruhan di pelosok tanah air, maka harus diterapkan pula secara sama kepada PPATS Camat ttg bgmn Kebenaran Materiel itu ditegakkan apakah
akan terjadi perbedaan perlakuan thd rasionalitas berpikir sebagai sesama PPAT atau tidak tentunya hal tersebut mempengaruhi hasil akhir suatu produk hukum pertanahan yg dapat dipergunakan sbg acuan oleh warga masyarakat yang menggunakan layanan jasanya.
...

Semoga semua pihak mampu menjembatani memberikan solusi terhadap persoalan pertanahan yg lebih dinamis transparan inovatif dan kembali kepada Nilai² Norma² Pedoman Induk Kehidupan Berbangsa dan Bernegara kita yakni Falsafah Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Sekian terima kasih. Semoga Bermanfaat.

Wabilahi Taufik Wal Hidayah Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Distya

07 Apr 2026, 22:06

Sebaiknya usia pensiunan PPAT di samakan dengan notaris yaitu 70 tahun

Anas Lutfi SH

07 Apr 2026, 21:32

PERIHAL:
KEBERATAN DAN MASUKAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (RPP PPAT)

Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
di Jakarta

Dengan hormat,

Sehubungan dengan dibukanya konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RPP PPAT), bersama ini kami menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam melakukan pembaruan regulasi guna meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan pertanahan di Indonesia.

Namun demikian, setelah melakukan kajian secara komprehensif dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, kami memandang bahwa terdapat sejumlah ketentuan dalam RPP tersebut yang berpotensi menimbulkan persoalan serius baik dalam tataran normatif maupun implementatif, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan secara substansial.

Adapun keberatan dan masukan kami adalah sebagai berikut:

I. KEBERATAN ATAS PERLUASAN TANGGUNG JAWAB KEBENARAN MATERIIL

Ketentuan Pasal 3 ayat (4) yang menyatakan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil akta merupakan perluasan yang sangat signifikan dari konsep tanggung jawab profesi PPAT.

Ketentuan ini berpotensi:

menimbulkan ketidakpastian hukum;
membuka ruang kriminalisasi profesi;
menempatkan PPAT pada posisi quasi investigator tanpa kewenangan yang memadai.

Usulan:
Perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab kebenaran materiil dibatasi pada prinsip kehati-hatian profesional (professional due diligence) berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

II. KETIADAAN MEKANISME DUE PROCESS OF LAW DALAM PENJATUHAN SANKSI

RPP tidak mengatur secara jelas mengenai:

prosedur pemeriksaan pelanggaran;
hak pembelaan PPAT;
mekanisme keberatan atau banding.

Hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan administratif dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Usulan:
Perlu ditambahkan pengaturan khusus mengenai:

prosedur pemeriksaan;
hak didengar (audi et alteram partem);
mekanisme banding administratif.

III. KRITIK TERHADAP SISTEM SANKSI BERBASIS “AKUN”

Pengaturan sanksi berupa “penangguhan akun” dan “penutupan akun” bersifat terlalu teknokratis dan tidak mencerminkan konsep sanksi dalam hukum administrasi.

Risiko:

penghentian praktik profesi secara de facto tanpa mekanisme hukum yang memadai.

Usulan:
Perlu pemisahan tegas antara:

sanksi administratif jabatan;
konsekuensi teknis dalam sistem elektronik.

IV. AMBIGUITAS PENGATURAN AKTA ELEKTRONIK

Ketentuan mengenai akta elektronik belum mengatur secara memadai aspek fundamental, antara lain:

penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi;
kehadiran para pihak;
keabsahan saksi dalam sistem elektronik.

Usulan:
Perlu pengaturan minimal dalam tingkat Peraturan Pemerintah untuk menjamin kepastian hukum.

V. KEBERATAN ATAS LARANGAN PPAT MENJADI DOSEN TETAP

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d yang melarang PPAT menjadi dosen tetap merupakan pembatasan yang tidak proporsional dan tidak berbasis pada risiko konflik kepentingan yang nyata.

Larangan tersebut berpotensi:

menghambat pengembangan keilmuan hukum;
menurunkan kualitas pendidikan kenotariatan dan pertanahan;
menciptakan disharmoni dengan praktik jabatan notaris.

Secara konseptual, jabatan dosen tidak memiliki konflik kepentingan inheren dengan jabatan PPAT.

Usulan:
Ketentuan tersebut sebaiknya diubah menjadi:
“PPAT dapat merangkap sebagai dosen tetap sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan jabatan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.”

VI. KETIADAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PPAT

RPP belum mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan hukum bagi PPAT dalam menjalankan tugasnya.

Padahal, dengan meningkatnya beban tanggung jawab, risiko hukum yang dihadapi PPAT juga semakin besar.

Usulan:
Perlu dimasukkan ketentuan mengenai perlindungan hukum, antara lain:

prinsip itikad baik;
standar kehati-hatian profesional;
pembatasan pertanggungjawaban.

VII. PENGATURAN HONORARIUM YANG TERLALU RIGID

Pembatasan honorarium maksimal 1% tidak mempertimbangkan kompleksitas transaksi dan kondisi riil di lapangan.

Usulan:
Pengaturan honorarium sebaiknya bersifat fleksibel dengan rentang tertentu atau berbasis kompleksitas pekerjaan.

VIII. MASUKAN UMUM

Secara umum, RPP ini telah mengarah pada modernisasi dan penguatan profesi PPAT. Namun demikian, diperlukan keseimbangan antara:

peningkatan tanggung jawab;
dan perlindungan hukum terhadap profesi.

Tanpa keseimbangan tersebut, terdapat risiko bahwa RPP ini justru akan:

melemahkan profesi PPAT;
menimbulkan ketakutan dalam praktik;
dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
PENUTUP

Demikian keberatan dan masukan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kami berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat mempertimbangkan secara serius masukan ini guna menghasilkan regulasi yang:

adil,
proporsional,
implementatif,
serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang seimbang.

Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Anas Lutfi SH

Lisa Devi Dia Arifia, M.Psi

07 Apr 2026, 19:10

Saya sebagai psikolog mendukung upaya penyamaan masa jabatan PPAT dengan Notaris, yaitu sampai usia 70 tahun. Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, PPAT dapat terus memberikan layanan yang berkualitas dan berkontribusi pada masyarakat