Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Suzy Sohan SH

10 Apr 2026, 12:32

Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, SUZY SOHAN, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.

Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:

1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.

2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025

Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan,Cuti,Pindah Wilayah,Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.

3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT

Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT.Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas.
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif,kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.

Adie Marthin Stefin

10 Apr 2026, 11:43

Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Di Tempat


Dengan hormat,

Sehubungan dengan penyesunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini saya, Adie Marthin Stefin, S.H., M.Kn menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstuktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.

Pasal 3 Ayat 4 Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur bahwa "PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya" Penjelasan Cukup Jelas
Dari sudut pandang Hukum Acara Perdata, Pertanggung Jawaban Kebenaran Materil yang dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat 4 apabila dikaitkan dengan kewenangan pembuatan akta otentik oleh PPAT maka hanya terbatas pada pemenuhan syarat materiil akta sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata.

Dari sudut pandang Hukum Acara Pidana, Kebenaran materiil (materiele waarheid) dapat diartikan sebagai kebenaran yang sebenar-benarnya, kebenaran yang hakiki, dan kebenaran yang riil yang dicari dalam proses pembuktian serta dapat meyakinkan hakim dalam memutus suatu perkara. Oleh karena yang dicari adalah kebenaran yang sebenarnya maka semua yang dicantumkan dalam akta dapat diuji kebenarannya baik Keterangan Para Pihak, Dokumen Pendukung Pembuatan Akta dan Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah dan HM Atas Satuan Rumah Susun. Padahal :
1. PPAT membuat akta menurut ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam PERKABAN 8 Tahun 2012. Berbeda dengan Notaris, akta Notaris adalah akta dikonsepkan dari Nol yang berisi tentang kehendak para pihak yang dikonstatir oleh notaris kata demi kata dalam bentuk suatu akta otentik;
2. PPAT membuat akta-akta sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Rancangan PP Tentang PPAT didasari pada dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, KTP Oleh Dukcapil, Keterangan-keterangan oleh Lurah/ Camat, Sertifikat Oleh Kantor Pertanahan dan Kwitansi dibuat sendiri oleh para pihak. Apabila penerbitan dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta terbukti didasari pada suatu keterangan palsu, harga palsu, dokumen palsu, alas hak palsu yang mengakibatkan akta dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka Ketentuan pertanggung jawaban kebenaran materiil akta yang dibuat PPAT berpotensi menimbulkan gugatan ganti kerugian dari pihak pihak yang dirugikan dan berpotensi diproses oleh Majelis Pengawas dan Pembina PPAT karena melakukan pelanggangaran Peraturan Jabatan.
Oleh karena itu perlu dipertegas sejauh mana/ batasan-batasan pertanggung jawaban materiil oleh PPAT atas akta yang dibuatnya.

Keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sistem hukum Indonesia adalah sebagai PELINDUNG KEPASTIAN HUKUM sebagaimana konsideran menimbang Rancangan Peraturan Jabatan PPAT adanya PPAT untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah dalam ruang lingkup pendaftaran Tanah dalam rangka pembuatan alat
bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang
akan dijadikan dasar pendaftaran tanah. Oleh karena PPAT disebut sebagai Pejabat Umum dan PPAT adalah salah satu profesi Pelindung Kepastian Hukum maka seyogyanya PPAT mendapat perlindungan hukum dari oknum-oknum yang menggunakan/ memanfaatkan Jabatan PPAT/ Akta PPAT sebagai sarana kejahatan, oleh karena itu Mohon masukan rumusan ketentuan tentang PPAT tidak dapat dituntut secara Pidana dan Perdata apabila telah melaksanakan kewenangan Jabatannya dengan itikad baik sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan tentang ke-PPAT-an tentang pembuatan akta.

Demikian masukan ini, atas perhatian Bapak saya haturkan Terima Kasih, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Nike

10 Apr 2026, 11:42

Sependapat untuk pasal 3 ayat 4 tolong dikaji ulang karena kemarin saja saya sudah melakukan sesuai prosedur jual beli yang berlaku dan sudah ada bukti checking bersih dari pertanahan tetapi masih tetap dibawa2 dan dipermasalahkan karena ada laporan sengketa yang masuk pada waktu proses balik nama sudah berjalan. apakah produk pertanahan tidak bisa memberikan kepastian hukum sehingga kami harus menyelidiki kebenaran materiil lagi?

Nur Hidayah,SH.,M.Kn

10 Apr 2026, 11:35

kepada yth. para pemangku kebijakan dan pengambil keputusan, dibawah ini beberapa poin yang hendak kami komentari, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan.
Pasal 3 (4) dalam RPP tersebut terlalui melampaui kewenangan dan tugas PPAT. PPAT tidak bisa dibebankan untuk pertanggung jawaban materiil atas akta yang dibuatnya; PPAT bukan penyidik yang harus tracking kebenaraan berupa itikad baik atau buruknya para pihak, asli dan palsunya berkas yang dijadikan dasar pembuatan akta. pertanggung jawab materiil tetap ada pada para pihak.

Pasal 38 (2). keberlakukan honorarium tidak melebihi 1% dari nilai dalam akta. sebaiknya dikaji kembali berdasarkan kepantasan. misal, nilai transaksi di AJB hanya 50jt, berarti honorarium PPAT tidak kebih dari 500rb. di daerah tertentu bahkan ada yang nilai tanahnya dibawah angka tsb. berbeda dengan nilai tanah di perkotaan, kalau di daerah rata rata nilai tanah masih rendah, apabila nilai kurang dari 1% tersebut diberlakukan tidak adil bagi PPAT di Daerah daerah. tanggung jawab besar, tidak dibarengi dengan nilai honor yang pantas, 2% harusnya angka yang menuju kepantasan.

Safriani Dianita Saputri Ali

10 Apr 2026, 11:32

PENDAPAT PUBLIK (PART 2 )

KAJIAN TERHADAP POTENSI KRIMINALISASI DAN KETIDAKRASIONALAN NORMA DALAM RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN PPAT

Oleh:
Safriani Dianita Saputri Ali, S.H., M.Kn.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Manggarai Barat

I. PENDAHULUAN

Setelah dilakukan pembacaan secara menyeluruh dan kritis terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terdapat sejumlah norma yang menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek dogmatik hukum, praktik jabatan, maupun perlindungan profesi.

Permasalahan utama dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini tidak hanya terletak pada aspek tanggung jawab, tetapi juga pada:
1. Potensi kriminalisasi terhadap PPAT
2. Ketentuan yang tidak logis dan tidak operasional dalam praktik
3. Ketidaksesuaian dengan asas hukum dan hakikat jabatan PPAT

II. NORMA YANG BERPOTENSI KRIMINALISASI PPAT

1. Pasal 3 ayat (4): Tanggung Jawab Kebenaran Materiil

“PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.” 

Ketentuan ini merupakan titik paling krusial sekaligus paling berbahaya dalam keseluruhan Rancangan Peraturan Pemerintah.

Analisis:
• PPAT pada hakikatnya adalah pejabat umum yang bekerja berdasarkan kebenaran formal (formele waarheid)
• Kebenaran materiil merupakan domain:
• para pihak
• aparat penegak hukum
• pengadilan

Implikasi:
• PPAT berpotensi:
• dijerat pidana (penipuan, pemalsuan, TPPU)
• hanya karena data dari para pihak tidak benar

Contoh Praktik:
• Sertipikat asli ✔️
• Identitas lengkap ✔️
• Pajak lunas ✔️
→ ternyata tanah sengketa/ulayat
→ PPAT tetap berpotensi dipidana

Kesimpulan:

Ketentuan ini:
• bertentangan dengan asas kepastian hukum
• bertentangan dengan perlindungan profesi pejabat umum
• menyimpang dari praktik notaris dan pejabat akta di sistem hukum modern

2. Pasal 7 ayat (5) huruf g: Keterangan Tidak Benar dalam Akta

“PPAT memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta” 

Permasalahan:

Tidak terdapat pembeda antara:
• PPAT yang mengetahui ketidakbenaran
• PPAT yang hanya mencatat pernyataan para pihak

Implikasi:
• Semua akta berpotensi dianggap “tidak benar” apabila:
• pihak berbohong
• dokumen ternyata palsu

Catatan Kritis:

Norma ini harus dibatasi dengan unsur:

“dengan sengaja dan mengetahui”

3. Pasal 7 ayat (5) huruf t: Ketidaksesuaian Data

Akta tidak sesuai dengan kejadian, status, dan data yang benar yang mengakibatkan hilangnya hak seseorang 

Permasalahan:
• Norma sangat luas dan multitafsir
• Ketidaksesuaian dapat terjadi karena:
• perubahan data di BPN
• munculnya sengketa setelah akta dibuat
• klaim pihak ketiga

Implikasi:
• PPAT dapat dikenakan sanksi administratif
• yang kemudian berkembang menjadi pintu masuk pidana

4. Pasal 7 ayat (5) huruf k: Objek Sengketa

PPAT membuat akta atas tanah yang objeknya masih sengketa 

Permasalahan:
• Tidak ada definisi “sengketa”
• Tidak dibedakan antara:
• sengketa formal (di pengadilan)
• klaim sepihak atau lisan

Realitas Lapangan:

Di daerah, khususnya NTT:
• hampir seluruh bidang tanah dapat diklaim sebagai tanah adat/ulayat

Implikasi:

➡️ Berpotensi menjadi alat kriminalisasi massal terhadap PPAT

5. Pasal 7 ayat (4) huruf c: Status Terdakwa

PPAT sedang dalam pemeriksaan sebagai terdakwa dijadikan dasar pelanggaran 

Permasalahan:
• Bertentangan dengan asas:
presumption of innocence (praduga tak bersalah)

Implikasi:
• PPAT belum tentu bersalah
• tetapi sudah dikenakan sanksi jabatan


III. NORMA YANG TIDAK LOGIS DAN TIDAK OPERASIONAL

1. Pasal 7 ayat (3) huruf p dan q: Sistem Elektronik

kesalahan unggah data / data tidak sesuai 

Permasalahan:
• Sistem elektronik sering mengalami:
• error
• mismatch
• PPAT dapat dihukum karena:
• bug sistem
• kesalahan administratif ringan

2. Pasal 7 ayat (3) huruf o: Verifikasi Sertipikat

kewajiban memastikan kesesuaian data dengan Kantor Pertanahan 

Permasalahan:
• akses PPAT terbatas
• bergantung pada sistem dan data BPN

Implikasi:
terjadi pergeseran tanggung jawab negara kepada PPAT


3. Pasal 38: Pembatasan Honorarium

maksimal 1% dari nilai transaksi 

Permasalahan:
• tidak mempertimbangkan:
• kompleksitas perkara
• risiko hukum tinggi
• kondisi wilayah (3T vs kota besar)

Implikasi:
• berpotensi menurunkan kualitas layanan
• membuka praktik informal

4. Pasal 24 ayat (2): Akta Tidak Sah

akta tanpa sumpah → tidak sah 

Permasalahan:
• terlalu absolut
• tidak melindungi pihak ketiga

5. Pasal 7 ayat (5) huruf r: Sertipikat Asli

kewajiban sertipikat asli 

Permasalahan:
• dalam praktik:
• sertipikat sering berada di bank
• dalam proses roya atau HT

-seharusnya terdapat pengecualian normatif

IV. ANALISIS STRATEGIS

Arah Kebijakan dalam RPP Ini

Rancangan ini menunjukkan kecenderungan:
• menggeser PPAT dari pejabat umum → quasi investigator
• membebani PPAT dengan kebenaran materiil
• membuka ruang kriminalisasi melalui norma multitafsir


Ketidaksesuaian dengan Prinsip Hukum
1. Doktrin klasik hukum:
• PPAT = formele waarheid
• bukan materiele waarheid
2. Asas hukum:
• kepastian hukum
• perlindungan profesi
• keadilan proporsional
3. Praktik internasional:
• tidak ada pejabat pembuat akta yang memikul tanggung jawab materiil penuh

V. REKOMENDASI PERBAIKAN

1. Revisi Pasal 3 ayat (4)

Menjadi:

“PPAT bertanggung jawab atas kebenaran formal berdasarkan dokumen dan pernyataan para pihak.”

2. Klausul Perlindungan PPAT

PPAT tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil sepanjang telah menjalankan prinsip kehati-hatian.

3. Penambahan Unsur Kesengajaan

Semua pelanggaran berat harus memuat:

“dengan sengaja dan mengetahui”

4. Definisi Sengketa yang Jelas

Sengketa adalah yang telah terdaftar secara resmi atau dalam proses hukum.

5. Pemisahan Tanggung Jawab

Harus dibedakan secara tegas antara:
• administratif
• etik
• pidana

VI. PENUTUP

Berdasarkan keseluruhan analisis, dapat disimpulkan bahwa:

“Pasal 3 ayat (4) merupakan pintu masuk kriminalisasi terbesar dalam sejarah pengaturan jabatan PPAT di Indonesia.”

Apabila ketentuan ini tetap dipertahankan:
• PPAT berpotensi menjadi “korban sistem”
• kehilangan perlindungan sebagai pejabat umum
• dan ditempatkan sebagai pihak yang selalu disalahkan dalam setiap sengketa pertanahan

Oleh karena itu, revisi mendasar terhadap norma-norma tersebut merupakan suatu keharusan untuk menjaga:
• marwah profesi PPAT
• kepastian hukum
• dan perlindungan masyarakat

Safriani Dianita Saputri Ali

10 Apr 2026, 11:14

PENDAPAT PUBLIK

ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

TERKAIT POTENSI KRIMINALISASI DALAM PASAL 3 AYAT (4)

Kepada Yth.:

Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

di Tempat

Identitas Penyampai Pendapat:

Nama : Safriani Dianita Saputri Ali, S.H., M.Kn.
Profesi : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Domisili : Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

I. PENDAHULUAN

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu di bidang pertanahan. Dalam menjalankan kewenangannya, PPAT tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tata cara pembuatan akta sebagaimana diatur dalam peraturan teknis yang berlaku.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPAT, khususnya pada Pasal 3 ayat (4), diatur bahwa:

“PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.”

Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius, khususnya terkait dengan batasan tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materiil, yang berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka ruang kriminalisasi terhadap jabatan PPAT.

II. PERMASALAHAN HUKUM

Permasalahan hukum yang timbul dari ketentuan tersebut adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan “kebenaran materiil” dalam konteks kewenangan PPAT?
2. Sampai sejauh mana batas tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materiil akta?
3. Apakah ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap PPAT dalam praktik?

III. ANALISIS HUKUM

1. Kedudukan PPAT dalam Pembuatan Akta

Secara yuridis, PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik berdasarkan:
• kehendak para pihak;
• dokumen yang disampaikan oleh para pihak;
• data yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Dengan demikian, PPAT tidak menciptakan fakta hukum secara mandiri, melainkan:

mengkonstatir (menuangkan) perbuatan hukum para pihak ke dalam bentuk akta otentik.

2. Makna Kebenaran Materiil dalam Perspektif Hukum

Dalam hukum acara pidana, kebenaran materiil (materiele waarheid) merupakan:

kebenaran yang sebenar-benarnya yang dicari melalui proses pembuktian oleh aparat penegak hukum dan hakim.

Namun demikian, konsep ini tidak dapat serta-merta dibebankan kepada PPAT, karena:
• PPAT tidak memiliki kewenangan penyelidikan atau penyidikan;
• PPAT tidak memiliki instrumen untuk menguji kebenaran faktual secara substantif;
• PPAT tidak berada dalam posisi untuk memastikan kebenaran absolut dari setiap dokumen atau keterangan para pihak.

3. Batasan Tanggung Jawab PPAT

Dalam praktik hukum perdata, tanggung jawab materiil yang relevan bagi PPAT terbatas pada:
• pemenuhan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
• pelaksanaan prosedur pembuatan akta sesuai ketentuan;
• penerapan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam memeriksa dokumen dan identitas para pihak.

Dengan demikian, tanggung jawab PPAT bersifat:

terbatas pada kebenaran yang diketahui atau patut diketahui (reasonable knowledge).

4. Potensi Kriminalisasi akibat Norma yang Tidak Jelas

Ketentuan Pasal 3 ayat (4) tanpa pembatasan yang jelas berpotensi menimbulkan:



a. Perluasan Tanggung Jawab Secara Tidak Proporsional
PPAT berpotensi dimintakan pertanggungjawaban atas:
• kwitansi palsu;
• harga transaksi yang direkayasa;
• dokumen atau alas hak yang tidak benar;
• keterangan palsu dari para pihak.

Padahal, hal tersebut berada di luar kontrol dan kewenangan PPAT.

b. Tumpang Tindih dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum
Konsep kebenaran materiil merupakan domain:
• penyidik;
• penuntut umum;
• hakim.

Sehingga pembebanan tanggung jawab tersebut kepada PPAT:

bertentangan dengan asas proporsionalitas kewenangan dalam hukum.

c. Potensi Penerapan Strict Liability Secara Terselubung
Norma ini berpotensi menjadikan PPAT bertanggung jawab tanpa perlu dibuktikan adanya:
• kesalahan (fault);
• niat jahat (mens rea);
• atau kelalaian (negligence).

Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar pertanggungjawaban dalam hukum pidana.

d. Multitafsir dalam Ketentuan Pelanggaran Berat
Rumusan seperti:
• “memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta”;
• “akta tidak sesuai dengan kejadian, status, dan data yang benar”;

berpotensi ditafsirkan luas sehingga:

PPAT dapat dipersalahkan atas ketidakbenaran yang berasal dari para pihak.

5. Ketiadaan Klausul Perlindungan (Safe Harbor)

Rancangan peraturan ini belum mengatur perlindungan hukum bagi PPAT yang:
• telah bertindak dengan itikad baik;
• telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan;
• tidak mengetahui adanya kepalsuan dokumen.

Padahal, perlindungan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan profesi PPAT dalam menjalankan tugas jabatan.

IV. KESIMPULAN
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) berpotensi menimbulkan multitafsir dan memperluas tanggung jawab PPAT secara tidak proporsional.
2. PPAT pada hakikatnya hanya bertanggung jawab atas kebenaran yang diketahui atau patut diketahui berdasarkan prinsip kehati-hatian profesional.
3. Pembebanan tanggung jawab tanpa batasan yang jelas berpotensi mengarah pada kriminalisasi jabatan PPAT.
4. Ketentuan tersebut juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang penerapan tanggung jawab mutlak yang tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana.

V. REKOMENDASI
1. Perlu penegasan bahwa tanggung jawab materiil PPAT dibatasi pada:
• kebenaran yang diketahui;
• kebenaran yang patut diketahui berdasarkan standar kehati-hatian profesional.
2. Perlu penambahan klausul perlindungan hukum (safe harbor), yaitu:

“PPAT tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen dan keterangan para pihak sepanjang telah bertindak dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

3. Perlu dilakukan perumusan ulang norma Pasal 3 ayat (4) agar tidak menimbulkan multitafsir dan tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap jabatan PPAT.

Penutup

Demikian pendapat publik ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan harapan agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPAT dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta keadilan bagi seluruh pihak.

Hormat saya,

Safriani Dianita Saputri Ali, S.H., M.Kn.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kabupaten Manggarai Barat, NTT

ANIES DIAH RATNAWATI, SH

10 Apr 2026, 10:42

Usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun Notaris (perpanjangan sampai dengan usia 70 tahun) karena untuk PPAT dengan usia diperpanjang sampai 70 tahun masih bisa melayani masyarakat yang berkaitan dengan pekerjaan PPAT, karena pekerjaan PPAT masih dibutuhkan masyarakat
serta usia 70 tahun lebih bijaksana dan pengalaman dibidang PPAT lebih banyak.

KHARISMA MAHARDANI TEGUHATI, S.H., M.Kn

10 Apr 2026, 10:04

Pasal 86 PP 18/2021 membuka peluang
bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
untuk membuat akta secara elektronik,
meskipun sifatnya tidak mengikat seluruh
PPAT karena ketentuan tersebut masih bersifat
fakultatif. Fleksibilitas ini memberikan ruang
bagi PPAT untuk menyesuaikan diri dengan
kesiapan infrastruktur dan kapasitas sumber
daya. Namun, ketiadaan pengaturan rinci
mengenai mekanisme “berhadapan” dan tata
cara pembacaan akta menimbulkan ambiguitas
hukum, meskipun secara konseptual frasa
“berhadapan” dapat ditafsirkan mencakup
interaksi elektronik selama objek akta tetap
berada dalam wilayah kerja PPAT.
Dari sisi legalitas, penggunaan tanda
tangan elektronik telah diakui dalam berbagai
regulasi, sehingga akta elektronik sah sebagai
dokumen hukum dan menjadi bagian dari arsip
elektronik negara. Meski demikian,
berdasarkan Permen ATR/BPN 7/2019,
kewajiban penyimpanan dua lembar asli akta
oleh PPAT masih tetap berlaku, yang
menunjukkan adanya transisi bertahap dari
sistem manual menuju sistem digital.
Walaupun PP 24/2016 tidak secara eksplisit
melarang pertemuan elektronik, celah normatif
dalam PP 18/2021 menegaskan perlunya
regulasi khusus yang mengatur prosedur teknis
pembuatan akta elektronik PPAT.
Secara praktis, penerapan sistem akta
elektronik menghadapi sejumlah tantangan,
mulai dari kesiapan infrastruktur digital,
keamanan siber, standar sistem elektronik,
hingga literasi hukum dan teknologi para
PPAT serta masyarakat. Namun,
perkembangan teknologi dan tuntutan
pelayanan publik yang lebih cepat, transparan,
dan efisien menjadikan implementasi akta
elektronik bukan sekadar peluang, tetapi juga
keniscayaan di masa depan. Oleh karena itu,
diperlukan regulasi teknis yang jelas dan
menyeluruh agar pelaksanaan akta elektronik
oleh PPAT benar-benar dapat memberikan
kepastian hukum, perlindungan bagi para
pihak, serta mendukung modernisasi sistem
administrasi pertanahan di Indonesia.

Sa'adah, S.H., Sp.N

10 Apr 2026, 09:08

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan langkah krusial dalam memperbarui regulasi yang selama ini berpijak pada PP Nomor 37 Tahun 1998 dan PP Nomor 24 Tahun 2016.

1. Digitalisasi dan Akta Elektronik
Salah satu poin paling revolusioner adalah integrasi layanan pertanahan elektronik.

RPP ini harus memberikan landasan hukum yang kuat bagi PPAT untuk menerbitkan akta secara elektronik. Ini bukan sekadar tren, tapi kebutuhan untuk meminimalkan sengketa akibat mafia tanah dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Namun, tantangan utamanya terletak pada keamanan siber dan kesiapan infrastruktur di daerah terpencil.

2. Penataan Formasi dan Wilayah Kerja
RPP biasanya mengatur ulang mengenai pemetaan kebutuhan PPAT di sebuah wilayah (formasi).

Pengaturan formasi yang lebih ketat bertujuan agar distribusi PPAT merata dan tidak menumpuk di kota-kota besar saja. Ini penting untuk memastikan akses masyarakat di daerah terhadap kepastian hukum hak atas tanah tetap terjaga.

3. Penguatan Pengawasan dan Kode Etik
Ada kecenderungan pengetatan sanksi administratif dan pengawasan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPP).

Langkah ini sangat positif untuk meningkatkan profesionalisme. PPAT adalah jabatan kepercayaan publik; setiap celah maladministrasi bisa berdampak sistemik pada validitas data pertanahan nasional. Penegasan sanksi bagi PPAT yang "nakal" atau sekadar menjadi "stempel" sangat dinantikan.

4. Batas Usia dan Masa Jabatan
Sering kali terjadi perdebatan mengenai perpanjangan masa jabatan atau batas usia pensiun.

Penyesuaian batas usia (misalnya menjadi 67 tahun atau lebih dengan syarat kesehatan) harus diseimbangkan dengan regenerasi lulusan Pendidikan Khusus Profesi PPAT yang setiap tahun bertambah.

5. Perlindungan Hukum bagi PPAT
Seringkali PPAT terseret kasus pidana karena pemalsuan dokumen oleh penghadap. RPP ini diharapkan memperjelas batasan tanggung jawab PPAT (tanggung jawab formil vs materiil) agar PPAT yang telah menjalankan prosedur sesuai SOP tidak mudah dikriminalisasi.

Hotmarudut Samosir, SH

09 Apr 2026, 21:09

Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Di Tempat


Dengan hormat,

Sehubungan dengan penyesunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini saya, Hotmardut Samosor, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstuktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud

Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.

2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025

Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.

3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT

Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.


4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.

5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.

Demikian masukan ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan
dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud. Saya
siap untuk berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,






Hotmarudut Samosir, S.H.