Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

13-03-2026

13-04-2026

Daftar Tanggapan Resmi (280)

Farrel Haadziq Lapasau

10 Apr 2026, 18:25

Saya berpendapat bahwa usia pensiun PPAT perlu disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yakni sampai 70 tahun, karena keduanya saling berhubungan dalam praktiknya.

Farras Naufal

10 Apr 2026, 18:24

Menurut saya, batas usia pensiun PPAT sebaiknya disamakan dengan notaris, yaitu hingga 70 tahun, mengingat kedua profesi ini memiliki keterkaitan yang sangat erat

Muhammad Alfarizi

10 Apr 2026, 18:24

Menurut pandangan saya, seharusnya usia pensiun PPAT mengikuti notaris hingga 70 tahun, mengingat hubungan kerja di antara kedua profesi tersebut sangat dekat

Muhammad Tommy Wahid

10 Apr 2026, 17:21

Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yaitu sampai dengan usia 70 tahun karena kedua profesi tersebut saling berkaitan dan saling berhubungan.

Meyke

10 Apr 2026, 17:17

Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yaitu sampai dengan usia 70 tahun karena kedua profesi tersebut saling berkaitan dan saling berhubungan.

Handriyanto Wijaya, S.H., M.Kn.,M.H.Li

10 Apr 2026, 17:07

Dengan menghargai upaya Kementerian ATR/BPN dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah ini, izinkan saya menyampaikan beberapa masukan sebagai kontribusi praktis dari sisi pelaksanaan di lapangan.
1. Pasal 3 ayat (1) : “yang terletak di dalam daerah k (2) erjanya”, harusnya menjadi “yang terletak di dalam daerah kerjanya”

2. Inkonsistensi tanda hubung : “Undang￾Undang”, harusnya menjadi “Undang-Undang”


3. Penulisan “suburusan” (Pasal 1 angka 9), harusnya menjadi ““sub-urusan”

4. Pasal 7 ayat (3) huruf u : “PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas…”, harusnya dipindahkan ke Kewajiban “Pasal 27”


5. Pasal 14 ayat (2) rujukan salah: “Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)”, harusnya masuk ke Pasal 11 tentang ketentuan Cuti, karena di Pasal 14 mengatur terkait dengan ketentuan larangan meninggalkan kantor.

6. Pasal 44 “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai…”, mestinya ditambahkan ““mulai berlaku”

7. Pasal 42 huruf g: “kententuan”, seharusnya “ketentuan”


8. Pasal 4 ayat 4 : “PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT”, menurut saya ini agak problematik karena menjadi bertentangan dengan konsep dari akta otentik itu sendiri yaitu “formal truth” atau kebenaran formal, karena sejatinya PPAT bukanlah “Investigator” sehingga berisiko adanya kriminalisasi terhadap jabatan PPAT. Oleh karena itu, saya usulkan diubah bunyi menjadi “PPAT bertanggung jawab atas kebenaran formal berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak” atau “ PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan dokumen yang sah dan prinsip kehati-hatian”

9. Pasal 7 – 8 : “Penangguhan akun”, “Penutupan Akun”, menurut saya ini akan berpotensi reduksi jabatan publik dimana hanya sekedar “user sistem” mengingat tidak semua wilayah Indonesia memiliki kapasitas atau kesiapan sistem digital yang memadai. Oleh Karena itu, jika memang demikian juga perlu diatur mengenai “ mekanisme keberatan/banding”, serta “Pemisahan antara sanksi jabatan dan sanksi sistem”


10. Pasal 7 : adanya larangan rangkap jabat sebagai “mediator, dosen tetap, dll”, karena menurut saya ini kurang sejalan dengan praktik notaris serta menghambat pengembangan keilmuan di bidang ke-PPAT an atau hukum pertanahan. .... oleh karena itu, saya mengusulkan “Dosen diperbolehkan sepanjang tidak menganggu jabatan” . Profesi PPAT pada hakikatnya merupakan profesi yang sangat teknis dan berbasis praktik. Dalam menjalankan jabatannya, seorang PPAT tidak hanya dituntut memahami norma hukum, tetapi juga harus memiliki kepekaan dan pengalaman dalam menghadapi berbagai permasalahan konkret di lapangan. Oleh karena itu, proses pendidikan calon PPAT seyogianya tidak dilepaskan dari keterlibatan para praktisi yang memiliki pengalaman empiris tersebut. Pembatasan terhadap PPAT untuk menjadi dosen berpotensi menimbulkan kesenjangan antara teori dan praktik. Calon PPAT dapat kehilangan kesempatan untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai dinamika pekerjaan PPAT, khususnya terkait kehati-hatian dalam pembuatan akta, verifikasi data, serta penanganan risiko hukum yang kerap tidak sepenuhnya tercermin dalam pembelajaran teoritis. Dalam berbagai profesi lain, seperti notaris, advokat, maupun profesi kedokteran, keterlibatan praktisi dalam proses pendidikan justru menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan profesi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman praktik memiliki peran penting dalam membentuk kompetensi profesional. Dengan demikian, kiranya perlu dipertimbangkan kembali pengaturan yang membatasi PPAT untuk menjalankan peran sebagai dosen. Keterlibatan PPAT dalam dunia akademik seharusnya dipandang sebagai kontribusi positif dalam pengembangan ilmu dan peningkatan kualitas calon PPAT, sepanjang tetap menjaga independensi, profesionalitas, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas jabatannya. Selain itu, PPAT dapat merangkap “Mediator, menurut saya justru relevan dengan profesi hukum khususnya membantu masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan”

11. Pasal 38 : Honorarium maksimal 1%, menurut pandangan saya menjadi kurang fleksibel serta perlu memperhatikan tingkat kompleksitas akta yang dibuat oleh PPAT. Jika memungkinkan, usulan dengan penggunaaan “range atau batas atas + asa kepatutan” dengan menerapkan deferensiasi : transaksi kecil dan transaksi besar


12. Pasal 4 ayat (5), kewenangan PPAT khusus menjadi terlalu luas, menurut pandangan saya ini berpotensi adanya risiko konflik kepentingan atau “overpowering PPAT biasa”. Oleh karena itu, usulan dari saya dengan adanya pembatasan kewenangan secara limitatif misal: karena adanya alasan objektif dan dokumentasi. Sehingga PPAT tidak lagi menjadi satu-satunya pejabat utama dalam pembuatan akta.

13. Pasal 1 angka 4: “Pengganti hanya menjalankan tugas selain pembuatan akta”, menurut saya ini kurang relevan karena fungsi utama dari PPAT adalah membuat akta. Seharusnya pengganti seyogyanya juga dapat membuat akta dengan pembatasan misalnya PPAT terkait dalam masa cuti”


14. Pasal 34 (akta elektronik): sudah bagus tapi perlu adanya penambahan definisi terkait “tanda tangan elektronik tersertifikasi”, “video presence / e-appearance”, áudit trail dan enkripsi”

15. Terkait dengan Prinsip PMPJ (pencegahan TPPU) telah diatur bahkan sampai adanya pelanggaran ringan, sehingga usulannya perlu juga adanya melakukan “identifikasi beneficial owner, risk profiling” yang terintegrasi dengan PPATK


16. Dalam penjelasan Umum menyinggung “MAFIA TANAH”, menurut saya perlu adanya penambahan norma dalam peraturan ini mengenai adanya kewajiban verifikasi berlapis namun PPAT tidak dapat dipidana dalam hal telah melakukan due diligence.
17. Belum diatur mengenai “PERLINDUNGAN PPAT”, misalnya menambahkan pasal : “PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterangan palsu para pihak sepanjang telah menjalankan prinsip kehati-hatian.

RPP ini merupakan langkah yang baik dalam mengakomodasi perkembangan, khususnya terkait digitalisasi dan penguatan pengawasan. Namun demikian, masih terdapat kecenderungan penguatan aspek administratif yang belum sepenuhnya diimbangi dengan perlindungan profesi dan kejelasan batas tanggung jawab PPAT. Hal ini berpotensi mempengaruhi posisi PPAT sebagai pejabat umum yang independen serta menimbulkan risiko hukum yang tidak proporsional. Demikian masukan ini saya sampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penyempurnaan pengaturan ke depan.

ANTONIUS NICHOLAS BUDI

10 Apr 2026, 16:24

Frasa “kebenaran materiil” dalam Pasal 3 ayat (4) pada dasarnya merujuk pada kebenaran yang sesungguhnya terjadi, yang secara normatif hanya dapat digali melalui proses adjudikasi oleh lembaga yudikatif dengan kewenangan pembuktian yang komprehensif.

Membebankan standar tersebut kepada PPAT tidak sejalan dengan fungsi dan kewenangannya sebagai pejabat umum, yang dalam praktik hanya dapat bertindak berdasarkan dokumen, data, dan keterangan para pihak tanpa memiliki instrumen untuk memastikan kebenaran faktual secara menyeluruh (seperti kuasa untuk memanggil dan memeriksa saksi, meminta keterangan dari pejabat negara, dan/atau kewenangan lain-nya)

Oleh karena itu, lebih tepat apabila tanggung jawab PPAT dibatasi pada “kebenaran substansi”, yaitu memastikan bahwa isi akta hanya mencerminkan kehendak para pihak dan tidak mengandung penyimpangan yang nyata berdasarkan data dan dokumen yang wajar diperiksa (yaitu : suatu tindakan hukum jual beli tidak dikemas sebagai akta hibah atau suatu tindakan pemberian jaminan tidak dikemas dalam suatu aktajual beli). Dengan demikian, norma tetap menjaga prinsip kehati-hatian tanpa membebankan tanggung jawab yang melampaui kapasitas dan kewenangan PPAT.

Rama

10 Apr 2026, 15:57

Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yaitu sampai dengan usia 70 tahun, karena kedua profesi tersebut saling berkaitan.

MEIKE MUFIDATULLAILY, S.H., M.KN.

10 Apr 2026, 14:08

Untuk pelayanan sudah bagus, mohon ditingkatkan jalannya berkas agar semuanya lancar dan cepat.

Khilmy R, SH, MKn

10 Apr 2026, 12:51

Perkenan saya menyampaikan tanggapan dan masukan sebagai berikut:
1. Seiring dengan semakin kompleksnya peran dan tanggung jawab PPAT, terdapat kebutuhan untuk mempertimbangkan penguatan dasar hukum pengaturannya pada tingkat yang lebih tinggi (UU), guna memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif dan proporsional terhadap kewenangan yang dimiliki.
2. Pasal 3 ayat (1)
Perlu penyesuaian redaksional pada Pasal 3 ayat (1) untuk meningkatkan kejelasan aturan karena kesalahan tersebut berdampak pada urutan ayat-ayat berikutnya.
3. Pasal 3 ayat (4)
Pada prinsipnya, PPAT menjalankan kewenangan pembuatan akta otentik berdasarkan data dan keterangan para pihak, sehingga tanggung jawab yang melekat bersifat formal. Jika tanggung jawab ini diperluas hingga mencakup aspek materiil, maka akan berpotensi menimbulkan beban hukum yang tidak seimbang, terutama apabila ketidakbenaran tersebut bersumber dari itikad baik pada pihak.
Selain itu, PPAT juga tidak memiliki kewenangan maupun akses terhadap instrumen verifikasi yang memungkinkan dilakukannya pengujian kebenaran materiil secara menyeluruh. Penilaian akan kebenaran materiil juga pada dasarnya menjadi kewenangan lembaga peradilan. Oleh karena itu, pembebanan tangung jawab materiil pada PPAT berpotensi mengaburkan batas fungsi antara pejabat pembuat akta dan otoritas yang berwenang menilai serta memutus kebenaran materiil suatu peristiwa/perbuatan hukum.
4. Pasal 6 ayat (2) huruf d
Pembatasan peran PPAT sebagai dosen pada perguruan tinggi perlu dikaji kembali mengingat keterlibatan praktisi justru sangat memungkinkan untuk memberikan kontribusi penting dalam menjembatani antara teori dan praktik. sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas jabatan, peran tersebut seyogianya dapat dipandang sebagai bagian dari pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan.
5. Pasal 7 ayat (5) huruf r
Dalam praktiknya, PPAT dapat melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data sertipikat melalui mekanisme pengecekan yang saat ini sudah dapat dilakukan secara online. Namun, PPAT tidak memiliki kewenangan maupun instrumen untuk memastikan keaslian sertipikat. Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab PPAT dalam hal ini dibatasi sepanjang telah dilakukan pengecekan sesuai prosedur serta dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.