INFORMASI GEOPASIAL – TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG |
|||
2023 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 1, BN 2023/NO. 93, 24 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk mendorong penyelenggaraan informasi geospasial tematik demi terwujudnya tujuan strategis Kementerian Agraria da Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diperlukan pengelolaan system informasi pelayanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dalam satu referensi geospasial yang melingkupi standar, basis data, dan sistem informasi serta Untuk menjamin terwujudnya pengelolaan sistem informasi dalam layanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna yang didukung oleh informasi geospasial yang benar, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses atau dibagipakaikan secara umum serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan, diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres 9 Tahun 2016; Perpres 39 Tahun 2019; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Informasi Geospasial Tematik (IGT) adalah Informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Penyelenggaraan IGT pertanahan dan ruang meliputi kegiatan: pengumpulan; pengolahan; penyimpanan dan pengamanan; penyebarluasan; dan penggunaan. Pendanaan penyelenggaraan IGT pertanahan dan ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yag sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Januari 2023. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, IGT Pertanahan dan Ruang yang sedang dalam proses produksi diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; dan IGT Pertanahan dan Ruang yang sedang dalam proses pengelolaan dan penyebarluasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; |
|
|
- |
Lampiran 147 hlm. |