PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK– KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH |
|||
2023 |
|||
PERMENATR/KBPN NO. 3, BN 2023/NO. 461, 23 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi institusi yang berstandar dunia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data, perlu menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah. Untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah, perlu disusun pedoman penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 5 tahun 1960; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 18 Tahun 2021; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN NO. 17 Tahun 2020; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Penggunaan Sistem Elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah; |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Juni 2023. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
|
|
- |
Lampiran 30 hlm. |